Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
535/Pid.B/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH JOVA SITORUS Als JOP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 535/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2973/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JOVA SITORUS Als JOP[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM-537/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

Nama Lengkap          

 :

JOVA SITORUS Als JOP

Tempat lahir

 :

Pamingke;

Umur/Tanggal lahir

 :

30 Tahun / 23 Juli 1995;

Jenis Kelamin

 :

Laki-laki;

Kebangsaan

 :

Indonesia;

Tempat tinggal

 :

Dusun II Kusau Makmur RT 002 RW 001 Desa Kusau Makmur Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar;

Agama

 :

Katolik;

Pekerjaan

 :

Belum Bekerja;

Pendidikan

 :

SMP.

  1. PENAHANAN

Penyidik                           : Rutan, Sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d 06 Agustus 2025;

Perpanjangan PU            : Rutan, Sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d 15 September 2025;

Penuntut Umum              : Rutan, Sejak tanggal 08 September 2025 s/d 27 September 2025.

 

C. DAKWAAN

 

-----------Bahwa Terdakwa JOVA SITORUS Als JOP bersama-sama dengan Saudara DEDI SIAHAAN (Daftar Pencarian Orang / DPO) pada hari Rabu tanggal 16 Juli Tahun 2025 sekitar pukul 12.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Blok 129 Afdeling II Kebun Kalapa Sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I yang beralamat di Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh Saudara DEDI SIAHAAN (DPO) dengan maksud untuk mengajak Terdakwa mengambil buah kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I. Terdakwa dan Saudara DEDI SIAHAAN (DPO) lalu pergi menuju area kebun kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna merah sambil membawa alat bantu berupa dodos. Sesampainya di perbatasan antara kebun kelapa sawit PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I dengan lahan masyarakat, Terdakwa dan Saudara DEDI SIAHAAN (DPO) memarkirkan sepeda motor tersebut di lahan masyarakat lalu berjalan sejauh + 2 (dua) kilometer untuk memasuki area kebun kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I. Setelah berhasil memasuki area kebun kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I, terdapat 8 (delapan) orang lainnya yang tidak dikenali oleh Terdakwa yang sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I. Saudara DEDI SIAHAAN (DPO) kemudian memanen buah kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I dengan menggunakan dodos sementara Terdakwa mengambil buah kelapa sawit yang telah jatuh ke tanah kemudian memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke lahan masyarakat. Kemudian sekira pukul 17.50 WIB, Saksi ANTONIUS KEFI, Saksi BRENDI FERARI TAMPUBOLON, dan Saksi WAHYUDI yang sedang melakukan patroli di area kebun kelapa sawit PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I melihat 10 (sepuluh) orang lakilaki yang sedang mengambil buah kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I dan memindahkan buah kelapa sawit tersebut ke lahan masyarakat yang berbatasan dengan PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I. Saksi ANTONIUS KEFI, Saksi BRENDI FERARI TAMPUBOLON, dan Saksi WAHYUDI kemudian melakukan penangkapan terhadap 10 (sepuluh) orang laki-laki tersebut dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa sementara pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Saksi ANTONIUS KEFI, Saksi BRENDI FERARI TAMPUBOLON, dan Saksi WAHYUDI pun melakukan pengecekan di lokasi dan menemukan barang bukti berupa 98 (sembilan puluh delapan) Tandan Buah Kelapa Sawit. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil barang milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I mengalami kerugian sebesar Rp. 3.298.000, (tiga juta dua ratus sembilan puluh delan ribu rupiah).

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. ------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 12 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H

AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya