Petitum |
Bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Para Penggugat memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Kampar berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Almarhum Zahari sebagai pemilik yang sah atas sebidang tanah yang diperoleh dari tahun 1980-1982 untuk lahan pertanian dan perkebunan hasil Garapan sendiri, berdasarkan Surat Keterangan Kepemilikkan Tanah Nomor 24/XI/RP/1982 tanggal 17 November 1982 dengan ± 7.500.000 M?2; atau ± 750 Hektar yang terletak di RT. 1 RW. IV Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, dengan batas-batas sempadan sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatas dengan Sai Putih= 3000 Meter.
Sebelah Selatan berbatas dengan Hutan= 3000 Meter.
Sebelah Barat berbatas dengan Hutan= 2500 Meter.
Sebelah Timur berbatas dengan Sai Siban= 2500 Meter.
- Menetapkan Para Penggugat sebagai Ahli Waris yang sah dari Bapak Almarhum Zahari yang meninggal dunia pada tanggal 12 September 1994 dan Ibu Almarhumah Ramina meninggal dunia pada tanggal 21 Agustus 2020;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII,XIV,XV,XVI dan Turut Tergugat yang membuat SKT, SKGR dan Sertifikat Hak Milik dan mengalihkan serta menjual tanah tersebut adalah perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad);
- Menyatakan jual beli antara Tergugat II dengan Penggugat II atas objek perkara a quo Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 29 Januari 2024 atas nama Tergugat II objek dan surat tanah yang berasal dari Tamar (Penggugat II) tahun 2000 adalah tidak sah dan batal demi hukum;
- Menyatakan jual beli atau peralihan hak dan surat-suratnya dari Tergugat II kepada Tergugat I,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X,XI,XII,XIII sebagai berikut :
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 3011 atas nama Tergugat I objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II;
- Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 8968 atas nama Tergugat I objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II ;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah tanggal 29 Januari 2024 atas nama Tergugat II objek dan surat tanah yang berasal dari Tamar (Penggugat II) tahun 2000;
- Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005 atas nama Tergugat II objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tamar (Penggugat II) di dalam penetapan NIS objek atau surat ini terdapat 4 (empat) rangkap yang sama;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Tergugat III, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 898/SKGR/RP/V/2019 tanggal 14 Mei 2019 atas nama Tergugat IV, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 855/SKGR/RP/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 atas nama Tergugat V, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 849/SKGR/RP/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 atas nama Tergugat VI, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 844/SKGR/RP/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 atas nama Tergugat VII, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 847/SKGR/RP/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 atas nama Tergugat VIII, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 837/SKGR/RP/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 atas nama Tergugat IX, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 843/SKGR/RP/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 atas nama Tergugat X, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 832/SKGR/RP/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 atas nama Tergugat XI, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 846/SKGR/RP/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 atas nama Tergugat XII, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005 di dalam penetapan NIS objek atau surat ini terdapat 3 (tiga) rangkap yang sama;
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah atas nama Tergugat XII, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) No. Reg. 857/SKGR/RP/V/2019 tanggal 07 Mei 2019 atas nama Tergugat XII, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II Surat Keterangan Tanah No. Reg. 187/SKT/RP/III/2005 tanggal 23 Maret 2005;
- Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) atas nama Tergugat XII, objek dan surat tanah yang merupakan dasar dari Tergugat II;
Batal demi hukum atau tidak sah.
- Menyatakan tanah objek perkara a quo adalah sah milik Ahli Waris Almarhum Zahari yaitu Para Penggugat;
- Menghukum Tergugat XVI untuk mendaftarkan dan memasukkan nama Para Penggugat sebagai pihak yang berhak menerima ganti rugi pembangunan Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru Seksi Junction Pekanbaru-Bypass Pekanbaru;
- Menghukum kepada Tergugat XVI dan Turut Tergugat untuk tidak memberikan ganti kerugian terhadap tanah atas nama Tergugat II, dan tanah milik pihak lain yang mana surat nya tersebut berasal atau berdasar dari tanah milik Tergugat II sampai dengan adanya kepastian hukum;
- Menghukum Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII,VIII,IX,X, XI, XII,XIII, secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada Penggugat, baik materil, sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |