Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
534/Pid.B/2025/PN Bkn salman alfarisi ARDIMAN SAPUTRA AIS ARBUT BIN ALI MUNIR (ALM) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 534/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2951/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1salman alfarisi
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARDIMAN SAPUTRA AIS ARBUT BIN ALI MUNIR (ALM)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-533 /KPR/ /09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

ARDIMAN SAPUTRA AIS ARBUT BIN ALI MUNIR (ALM)

Tempat lahir

:

Bangkinang.

Umur/Tanggal lahir

:

35 Tahun / 12 Agustus 1990.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan

:

Indonesia.

Tempat tinggal

:

Jl. Dusun Cubadak RT 002 / RW 001 Desa Muara Uwai Kecamatan Bangkinang Kabupaten Kampar. 

Agama

:

Islam.

Pekerjaan

:

Buruh Harian Lepas.

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat).

 

II .    PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN)

Terdakwa

  • Penyidik

 

:

 

Sejak tanggal 10 Juli  2025  s/d 29 Juli 2025.

  • Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

 

Sejak tanggal 30 Juli   2025 s/d 07 September 2025.

 

 

  • Ditahan oleh Penuntut Umum

 

:

 

 

Sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September  2025.

 

 

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa ARDIMAN SAPUTRA AIS ARBUT BIN ALI MUNIR (ALM), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat rumah Saksi SRIWATI Als WATI yang beralamat di RT 009 RW 003 Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekerangan tertutup yang ada rumahnya, dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak di kehendaki oleh orang yang berhak. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara antara lain sebagai berikut-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa melewati rumah Saksi SRIWATI Als WATI yang beralamat di RT 009 RW 003 Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar, saai itu Terdakwa melihat didepan rumah Saksi SRIWATI Als WATI tersebut terdapat 2 ½ karung goni, kemudian Terdakwa berhenti didepan rumah tersebut, lalu Terdakwa melihat isi dari karung tersebut terdapat brondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut Terdakwa langsung membawa 2 (dua) karung yang berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Sp2 Bukit Payung tepatnya di rumah Sdr. DWI (Dpo), lalu Terdakwa meminta tolong untuk menjual 2 (dua) karung brondolan tersebut, kemudian Terdakwa  kembali kerumah Saksi SRIWATI Als WATI untuk mengambil ½ karung goni brondolan lalu Terdakwa membawa kembali kerumah Sdr. DWI (Dpo) untuk dijualkan. Kemudian Sdr. DWI (Dpo) pergi dengan membawa 2 ½ karung berisi brondolan kelapa sawit tersebut untuk dijualkan yang Terdakwa tidak mengetahui kemana Sdr. DWI (Dpo) menjualkan brondolan tersebut. Sekira 30 menit kemudian Sdr. DWI (Dpo) kembali dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa kembali Saksi SRIWATI Als WATI saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) karung pupuk berat 50 Kg Merk KCL MAHKOTA, lalu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) karung pupuk tersebut ke rumah Sdr. DWI (Dpo), lalu sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DWI (Dpo) Terdakwa diberi uang oleh Sdr. DWI (Dpo) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung pupuk berat 50 Kg Merk KCL MAHKOTA  Terdakwa tidak ada meminta izin maupun mendapat izin dari Saksi SRIWATI Als WATI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Saksi SRIWATI Als WATI 1 ( Satu ) Buah karung pupuk 50 Kg Merk KCL MAHKOTA sebesar Rp. 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ), 3 ( Tiga ) Buah Karung yang berisikan berondolan sebesar Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ), 1 ekor ayam jenis bangkok senilai Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah ), dan 1 ( Satu )Buah tabung gas LPG senilai Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

----------- Bahwa Terdakwa ARDIMAN SAPUTRA AIS ARBUT BIN ALI MUNIR (ALM), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat rumah Saksi SRIWATI Als WATI yang beralamat di RT 009 RW 003 Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara antara lain sebagai berikut--------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa melewati rumah Saksi SRIWATI Als WATI yang beralamat di RT 009 RW 003 Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar, saai itu Terdakwa melihat didepan rumah Saksi SRIWATI Als WATI tersebut terdapat 2 ½ karung goni, kemudian Terdakwa berhenti didepan rumah tersebut, lalu Terdakwa melihat isi dari karung tersebut terdapat brondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut Terdakwa langsung membawa 2 (dua) karung yang berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Sp2 Bukit Payung tepatnya di rumah Sdr. DWI (Dpo), lalu Terdakwa meminta tolong untuk menjual 2 (dua) karung brondolan tersebut, kemudian Terdakwa  kembali kerumah Saksi SRIWATI Als WATI untuk mengambil ½ karung goni brondolan lalu Terdakwa membawa kembali kerumah Sdr. DWI (Dpo) untuk dijualkan. Kemudian Sdr. DWI (Dpo) pergi dengan membawa 2 ½ karung berisi brondolan kelapa sawit tersebut untuk dijualkan yang Terdakwa tidak mengetahui kemana Sdr. DWI (Dpo) menjualkan brondolan tersebut. Sekira 30 menit kemudian Sdr. DWI (Dpo) kembali dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa kembali Saksi SRIWATI Als WATI saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) karung pupuk berat 50 Kg Merk KCL MAHKOTA, lalu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) karung pupuk tersebut ke rumah Sdr. DWI (Dpo), lalu sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DWI (Dpo) Terdakwa diberi uang oleh Sdr. DWI (Dpo) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung pupuk berat 50 Kg Merk KCL MAHKOTA  Terdakwa tidak ada meminta izin maupun mendapat izin dari Saksi SRIWATI Als WATI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Saksi SRIWATI Als WATI 1 ( Satu ) Buah karung pupuk 50 Kg Merk KCL MAHKOTA sebesar Rp. 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ), 3 ( Tiga ) Buah Karung yang berisikan berondolan sebesar Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ), 1 ekor ayam jenis bangkok senilai Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah ), dan 1 ( Satu )Buah tabung gas LPG senilai Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

 

ATAU

KETIGA

 

----------- Bahwa Terdakwa ARDIMAN SAPUTRA AIS ARBUT BIN ALI MUNIR (ALM), pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat rumah Saksi SRIWATI Als WATI yang beralamat di RT 009 RW 003 Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili,  mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa, dengan cara antara lain sebagai berikut--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 03.00 Wib pada saat Terdakwa melewati rumah Saksi SRIWATI Als WATI yang beralamat di RT 009 RW 003 Desa Laboy Jaya Kecamatan Bangkinang Seberang Kabupaten Kampar, saai itu Terdakwa melihat didepan rumah Saksi SRIWATI Als WATI tersebut terdapat 2 ½ karung goni, kemudian Terdakwa berhenti didepan rumah tersebut, lalu Terdakwa melihat isi dari karung tersebut terdapat brondolan buah kelapa sawit, melihat hal tersebut Terdakwa langsung membawa 2 (dua) karung yang berisi berondolan buah kelapa sawit tersebut ke Sp2 Bukit Payung tepatnya di rumah Sdr. DWI (Dpo), lalu Terdakwa meminta tolong untuk menjual 2 (dua) karung brondolan tersebut, kemudian Terdakwa  kembali kerumah Saksi SRIWATI Als WATI untuk mengambil ½ karung goni brondolan lalu Terdakwa membawa kembali kerumah Sdr. DWI (Dpo) untuk dijualkan. Kemudian Sdr. DWI (Dpo) pergi dengan membawa 2 ½ karung berisi brondolan kelapa sawit tersebut untuk dijualkan yang Terdakwa tidak mengetahui kemana Sdr. DWI (Dpo) menjualkan brondolan tersebut. Sekira 30 menit kemudian Sdr. DWI (Dpo) kembali dan memberikan Terdakwa uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 02 Juli 2025 sekira pukul 03.00 wib Terdakwa kembali Saksi SRIWATI Als WATI saat itu Terdakwa mengambil 1 (satu) karung pupuk berat 50 Kg Merk KCL MAHKOTA, lalu Terdakwa langsung membawa 1 (satu) karung pupuk tersebut ke rumah Sdr. DWI (Dpo), lalu sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. DWI (Dpo) Terdakwa diberi uang oleh Sdr. DWI (Dpo) sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa pada saat Terdakwa mengambil berondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) karung pupuk berat 50 Kg Merk KCL MAHKOTA  Terdakwa tidak ada meminta izin maupun mendapat izin dari Saksi SRIWATI Als WATI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka Saksi SRIWATI Als WATI 1 ( Satu ) Buah karung pupuk 50 Kg Merk KCL MAHKOTA sebesar Rp. 400.000 ( Empat Ratus Ribu Rupiah ), 3 ( Tiga ) Buah Karung yang berisikan berondolan sebesar Rp. 600.000 ( Enam Ratus Ribu Rupiah ), 1 ekor ayam jenis bangkok senilai Rp. 12.000.000 ( Dua Belas Juta Rupiah ), dan 1 ( Satu )Buah tabung gas LPG senilai Rp. 200.000 ( Dua Ratus Ribu Rupiah ).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP

 

 

 

                 Bangkinang, 04 September  2025

                                                                                                                                          PENUNTUT  UMUM

 

 

                 SALMAN ALFARISI, SH.

    JAKSA MUDA NIP. 19830703 200212 1 008,-

Pihak Dipublikasikan Ya