Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM-535/KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
TERDAKWA I
Nama Lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
LOMAK MARDOHAR HUTABARAT
1471110310780021
Pekanbaru
46 Tahun /03 Oktober 1978
Laki-Laki
Indonesia
Desa Siabu RT.004/RW.011 Kecamatan Salo Kabupaten Kampar / Siarang-Arang Desa Parbaju Tonga Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara (KTP)
Kristen
Petani/Pekebun
SMK (Tamat)
|
TERDAKWA II
Nama Lengkap
NIK
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
LENNI MARTIANNA HUTABARAT
1471116506750001
Pekanbaru
50 Tahun /25 Juni 1975
Perempuan
Indonesia
Jl. Soekarno Hatta Gg. Utama No. 09 RT.001/RW.010 Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru
Kristen
Wiraswasta
S-1 (Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
-
-
- PENANGKAPAN
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Terdakwa I (sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 05 September 2025);
Terdakwa II (tidak dilakukan penangkapan).
Terdakwa I (Penahanan Rutan, sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025);
Terdakwa II (Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025);
Terdakwa I (Tidak dilakukan perpanjangan penahanan);
Terdakwa II (Penahanan Rutan, sejak tanggal 07 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025);
Penahanan Rutan, sejak tanggal 08 September 2025 s/d tanggal 27 September 2025.
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa I LOMAK MARDOHAR HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa II LENNI MARTIANNA HUTABARAT pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kebun Kepala Sawit milik saksi korban TURMAN NAPITUPULU di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 terdakwa I LOMAK MARDOHAR HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa II LENNI MARTIANNA HUTABARAT bersepakat untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi korban TURMAN NAPITUPULU yang beralamat di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu terdakwa I atas suruhan dari terdakwa II merekrut saksi RIBUT MULYONO yang bekerja sebagai pemanen kelapa sawit untuk melakukan pemanenan terhadap tandan buah kelapa sawit milik saksi korban tersebut, lalu terdakwa I dan saksi RIBUT MULYONO datang ke lokasi kebun kelapa sawit milik saksi korban di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu setelah sampai di lokasi tersebut sekira Pukul 11.30 WIB atas suruhan dari terdakwa I saksi RIBUT MULYONO melakukan pemanenan terhadap tandan buah kelapa sawit milik saksi korban dengan cara mengaitkan ujung eggrek pada bagian batang tandan buah kelapa sawit sehingga berhasil terjatuh ke tanah dan mendodos tandan buah pada bagian batang tandan buah kelapa sawit sehingga berhasil terjatuh ke tanah dengan total yang berhasil diambil sebanyak lebih kurang 12.000 (dua belas ribu) Kilogram, lalu saksi RIBUT MULYONO memindahkan tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut ke tempat pengumpulan hasil di jalan blok kebun, lalu setelah seluruh tandan buah kelapa sawit tersebut dipindahkan, terdakwa II merekrut saksi HERNAWAN yang bekerja sebagai sopir pengangkutan tandan buah kelapa sawit untuk melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut, lalu atas suruhan dari terdakwa I saksi HERNAWAN mengangkut tandan buah kelapa sawit milik saksi korban yang berhasil diambil tersebut untuk dijual dan terhadap uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, yang mana perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II yang mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi korban tersebut masih terus dilakukan sampai dengan bulan Juli tahun 2024;
- Bahwa tujuan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengambil sebanyak lebih kurang 12.000 (dua belas ribu) Kilogram tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang berhak yaitu TURMAN NAPITUPULU adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa;
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban TURMAN NAPITUPULU mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana---------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa I LOMAK MARDOHAR HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa II LENNI MARTIANNA HUTABARAT pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2022 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2022 bertempat di Kebun Kepala Sawit milik saksi korban TURMAN NAPITUPULU di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jum’at tanggal 12 Agustus 2022 terdakwa I LOMAK MARDOHAR HUTABARAT bersama-sama dengan terdakwa II LENNI MARTIANNA HUTABARAT bersepakat untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi korban TURMAN NAPITUPULU yang beralamat di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu terdakwa I atas suruhan dari terdakwa II merekrut saksi RIBUT MULYONO yang bekerja sebagai pemanen kelapa sawit untuk melakukan pemanenan terhadap tandan buah kelapa sawit milik saksi korban tersebut dengan menerangkan sawit yang akan dipanen tersebut adalah milik terdakwa II, lalu terdakwa I dan saksi RIBUT MULYONO datang ke lokasi kebun kelapa sawit milik saksi korban di Desa Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar, lalu setelah sampai di lokasi tersebut sekira Pukul 11.30 WIB atas suruhan dari terdakwa I saksi RIBUT MULYONO melakukan pemanenan terhadap tandan buah kelapa sawit milik saksi korban dengan cara mengaitkan ujung eggrek pada bagian batang tandan buah kelapa sawit sehingga berhasil terjatuh ke tanah dan mendodos tandan buah pada bagian batang tandan buah kelapa sawit sehingga berhasil terjatuh ke tanah dengan total yang berhasil diambil sebanyak lebih kurang 12.000 (dua belas ribu) Kilogram, lalu saksi RIBUT MULYONO memindahkan tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut ke tempat pengumpulan hasil di jalan blok kebun, lalu setelah seluruh tandan buah kelapa sawit tersebut dipindahkan, terdakwa II merekrut saksi HERNAWAN yang bekerja sebagai sopir pengangkutan tandan buah kelapa sawit untuk melakukan pengangkutan tandan buah kelapa sawit yang berhasil diambil tersebut, lalu atas suruhan dari terdakwa I saksi HERNAWAN mengangkut tandan buah kelapa sawit milik saksi korban yang berhasil diambil tersebut untuk dijual dan terhadap uang hasil penjualan tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa, yang mana perbuatan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II yang mengambil tandan buah kelapa sawit milik saksi korban tersebut masih terus dilakukan sampai dengan bulan Juli tahun 2024;
- Bahwa tujuan terdakwa I bersama-sama dengan terdakwa II mengambil sebanyak lebih kurang 12.000 (dua belas ribu) Kilogram tandan buah kelapa sawit tanpa izin yang berhak yaitu TURMAN NAPITUPULU adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa;
- Bahwa perbuatan para terdakwa mengakibatkan saksi korban TURMAN NAPITUPULU mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah).
---------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana Jo Pasal 56 Ke-2 KUHPidana------------------------------------------------------
|
Bangkinang, 08 September 2025
|
PENUNTUT UMUM
|
|
BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa/NIP. 19950725 202012 1 013
NANDA DESVITA, S.H.
Ajun Jaksa /NIP. 19961230 202203 2 006
|
|