Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2025/PN Bkn BRI CABANG BANGKINANG ZULKIFLI Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 26 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 22 Mei 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI CABANG BANGKINANG
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ZULKIFLI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.529.900,00
Petitum

 

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.    Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 42.529.900,- ( EMPAT PULUH DUA JUTA LIMA RATUS DUA PULUH SEMBILAN RIBU SEMBILAN RATUS ), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 18.467.360,- ( DELAPAN BELAS JUTA EMPAT RATUS ENAM PULUH TUJUH RIBU TIGA RATUS ENAM PULUH ) ditambah bunga sebesar 24.062.540,- ( DUA PULUH EMPAT JUTA ENAM PULUH DUA RIBU LIMA RATUS EMPAT PULUH ), ditambah pinalty sebesar Rp. -,- (-), selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
4.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak