Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
524/Pid.Sus/2025/PN Bkn Yoga Baya Prayurisna, SH DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 524/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2854/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Yoga Baya Prayurisna, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No.Reg.Perkara: PDM – 517 / KPR / 08 / 2025

 

  1. TERDAKWA  :

Nama Lengkap

:

DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA

Tempat Lahir

:

Galang

Umur / Tanggal Lahir

:

46 tahun/05 Mei 1979

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Poros Majapahit RT005/RW003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMA (tamat)

 

B.  PENAHANAN

 

 

Penyidik

:

Sejak tanggal 16 – 06 – 2025 s/d 05 – 07 – 2025

 

Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak tanggal 06 – 07 – 2025 s/d 14 – 08 – 2025

 

Perpanjangan Penahanan oleh PN

:

Sejak tanggal 15 – 08 – 2025 s/d 13 – 09 – 2025

 

Penahanan oleh Penuntut Umum

:

 

Sejak tanggal 27 – 08 – 2025 s/d 15 – 09 – 2025

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA :

Kesatu

------- Bahwa terdakwa DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Daerah Jembatan Lethon I Rumbai Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang, memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Polres Kampar dan Para saksi berada di Kabupaten Kampar maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai pasal 137 KUHAP) dimana terdakwa melakukan,Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 gram  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

         Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni tahun 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa yang sudah berkomunikasi dengan Sdr. Suartono (DPO) tiba di Ujung Jembatan Lethon I Rumbai Kota Pekanbaru untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Terdakwa saat itu menunggu kurir dari Sdr. Suartono (DPO) yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa akan mengantarkan narkotika jenis shabu, lalu pada pukul 20.00WIB kurir yang menggunakan Sepeda Motor Honda Beat datang dan bertemu dengan terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada kurir Sdr. Suartono (DPO). Setelah menerima narkotika jenis shabu, terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB saksi Fakhtul Hidayat Als Dayat, Nofri Irnaldi dan Saksi Ridho Hamdi Januar, S.E Als Ridho yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Kampar mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah yang bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabuoaten Kampar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa yang didampingi oleh saksi Ajis Fatman ditemukan barang bukti berupa 36(tiga puluh enam) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna coklat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah silicon handphone warna biru, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah plastic klip, 2 (dua) buah plastic warna putih yang tergantung didinding kamar rumah terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan Pegadaian Kantor Unit Syariah Bangkinang Nomor 161/60893/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 7,91 (tujuh koma Sembilan puluh satu) gram, Hasil pengujian sampel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No: R-PP.01.01.4A.06.25.915  tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan barang bukti POSITIF mengandung MET AMPHETAMIN  yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

DAN

KEDUA

------- Bahwa terdakwa DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Simpang PKS Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang, memeriksa dan mengadili Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 gram  yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:--------------------------------------------

--------- bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 15.52 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. Topan (DPO) menawarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa, yang mana saat itu terdakwa menginkan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak ½ Ons. Selanjutnya Sdr. Topan (DPO) memberitahu harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui untuk membayar. Lalu pada pukul 17.00 WIB terdakwa tiba di Simpang PKS Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk menunggu Sdr. Topan (DPO) dan tidak lama Sdr. Topan (DPO) datang lalu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada terdakwa yang mana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Topan (DPO).

Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB saksi Fakhtul Hidayat Als Dayat, Nofri Irnaldi dan Saksi Ridho Hamdi Januar, S.E Als Ridho yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Kampar mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah yang bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa yang didampingi oleh saksi Ajis Fatman ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna coklat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah silicon handphone warna biru, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah plastic klip, 2 (dua) buah plastic warna putih yang tergantung didinding kamar rumah terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan Pegadaian Kantor Unit Syariah Bangkinang Nomor 161/60893/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram, Hasil pengujian sampel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No: R-PP.01.01.4A.06.25.916  tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan barang bukti POSITIF mengandung GANJA  yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

ATAU

KEDUA :

PERTAMA :

------- Bahwa terdakwa DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang, memeriksa dan mengadili,Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------------

--------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni tahun 2025 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa yang berada di Perkebunan Sawit milik warga yang berada di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sedang memisahkan paket narkotika jenis shabu, setelah selesai memisahkan paket narkotika jenis shabu terdakwa pulang kerumah yang bertempat di di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB saksi Fakhtul Hidayat Als Dayat, Nofri Irnaldi dan Saksi Ridho Hamdi Januar, S.E Als Ridho yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Kampar mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah yang bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabuoaten Kampar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa yang didampingi oleh saksi Ajis Fatman ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna coklat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah silicon handphone warna biru, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah plastic klip, 2 (dua) buah plastic warna putih yang tergantung didinding kamar rumah terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan Pegadaian Kantor Unit Syariah Bangkinang Nomor 161/60893/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 7,91 (tujuh koma Sembilan puluh satu) gram, Hasil pengujian sampel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No: R-PP.01.01.4A.06.25.915  tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan barang bukti POSITIF mengandung MET AMPHETAMIN  yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2)  Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

DAN

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang, memeriksa dan mengadili,Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :-------

--------- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 22.50 WIB terdakwa sedang berada di rumah yang terletak di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang mana terdakwa telah memperoleh narkotika jenis ganja dari Sdr. Topan (DPO). Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB saksi Fakhtul Hidayat Als Dayat, Nofri Irnaldi dan Saksi Ridho Hamdi Januar, S.E Als Ridho yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Kampar memperoleh informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah yang bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa yang didampingi oleh saksi Ajis Fatman ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna coklat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah silicon handphone warna biru, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah plastic klip, 2 (dua) buah plastic warna putih yang tergantung didinding kamar rumah terdakwa.

Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan Pegadaian Kantor Unit Syariah Bangkinang Nomor 161/60893/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram, Hasil pengujian sampel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No: R-PP.01.01.4A.06.25.916  tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan barang bukti POSITIF mengandung GANJA  yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu).

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1)  Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----

 

                                                                     Bangkinang, 04 September 2025

                                                                          JAKSA PENUNTUT UMUM

 

                                                                                    YOGA BAYA PRAYURISNA, S.H.

          Ajun Jaksa NIP.19920319 201801 1 002

Pihak Dipublikasikan Ya