Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
567/Pid.Sus/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 567/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3139/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

PDM-568/KPR/09/2025

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap          

 :

IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR

Tempat lahir

 :

Pekanbaru

Umur/Tanggal lahir

 :

51 Tahun / 15 Desember 1973;

Jenis Kelamin

 :

Laki-laki;

Kebangsaan

 :

Indonesia;

Tempat tinggal

 :

Jalan Suka Ramai Nomor 9B / Medang Baru RT 006 RW 008 Kelurahan Labuahan Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru / Perumahan Cipta Mulya RT 004 RW 010 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru;

Agama

 :

Islam;

Pekerjaan

 :

Wiraswasta;

Pendidikan

 :

SD (Tamat).

 B. . PENAHANAN

Penyidik

:

Rutan, Sejak tanggal 01 Juli 2025 s/d 20 Juli 2025;

Perpanjangan PU

Perpanjangan PN 1

 

Penuntut Umum

:

:

 

:

 

Rutan, Sejak tanggal 21 Juli 2025 s/d 29 Agustus 2025;

Rutan, Sejak tanggal 30 Agustus 2025 s/d 28 September 2025;

Rutan, Sejak tanggal 18 September 2025 s/d 07 Oktober 2025;

 

 C. DAKWAAN

PERTAMA:

------------ Bahwa Terdakwa IRWAN Als DAWAN Bin M. Nur bersama-sama dengan Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL (masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.20 WIB, atau pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di pinggiran Jalan Trans Daerah Panam namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saudara BAGAS (DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Shabu dari Saudara BAGAS (DPO). Terdakwa dan Saudara BAGAS (DPO) kemudian bertemu di pinggiran Jalan Trans Daerah Panam untuk melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 22.20 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Perumahan Cipta Mulya RT 004 RW 010 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru dihampiri oleh Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL yang ingin membeli Narkotika jenis Shabu dari Terdakwa, dimana Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL memberikan uang sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa untuk Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu, Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL kemudian pergi dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Beat warna cokelat dengan nomor polisi BM 4507 ACF milik Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL untuk mengantarkan Narkotika jenis Shabu tersebut kepada seorang pembeli sementara Terdakwa tetap tinggal di rumahnya. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya didatangi oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR dikarenakan sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZALA, dimana terhadap Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL ditemukan Narkotika jenis Shabu yang mereka akui didapatkan dari Terdakwa. Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR  kemudian melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang disaksikan oleh aparat desa setempat, dimana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan pada genggaman tangan Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan no Sim card 082184700966 ditemukan pada kantong bagian kiri Tedakwa, 3 (tiga) unit Timbangan Digital, 5 (lima) Ball Plastik Klip 2 (dua) buah sendok shabu berada dalam 1 (satu) buah tas warna biru merek Telkomsel Poin, dan uang hasil transaksi Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 900.000,- (sembila ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana Terdakwa. Kemudian pada saat diinterogasi, Terdakwa mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa, dan bahwa Narkotika jenis Shabu yang ada pada Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZAL berasal dari Terdakwa. Terdakwa, Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL, Saksi M. PAISAL Als PAISAL  Bin AFRIZAL, beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 174/60893/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 2.69 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0169 tanggal 07 Juli 2025, atas nama tersangka IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Alex Sander, S.Farm, Apt, MH pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

      KEDUA:

----------- Bahwa Terdakwa IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, atau pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perumahan Cipta Mulya RT 004 RW 010 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru namun berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu.” Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumah yang beralamat di Perumahan Cipta Mulya RT 004 RW 010 Kelurahan Sialang Munggu Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru didatangi oleh anggota Kepolisian Polres Kampar yaitu Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR dikarenakan sebelumnya telah dilakukan penangkapan terhadap Saksi RISKI NOFIASANDI Als RIKI Bin KHAIDIR AMRIL dan Saksi M. PAISAL Als PAISAL Bin AFRIZALA, dimana pada diri mereka ditemukan Narkotika jenis Shabu yang mereka akui didapatkan dari Terdakwa. Saksi FATKHUL HIDAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO, dan Saksi RIDHO HAMDI JANUAR  kemudian melakukan penggeledahan pada rumah Terdakwa yang disaksikan oleh aparat desa setempat, dimana pada saat penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) Paket diduga Narkotika jenis Shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang ditemukan pada genggaman tangan Terdakwa, 1 (satu) unit Handphone merek VIVO warna hitam dengan no Sim card 082184700966 ditemukan pada kantong bagian kiri Tedakwa, 3 (tiga) unit Timbangan Digital, 5 (lima) Ball Plastik Klip 2 (dua) buah sendok shabu berada dalam 1 (satu) buah tas warna biru merek Telkomsel Poin, dan uang hasil transaksi Narkotika jenis Shabu sebesar Rp. 900.000,- (sembila ratus ribu rupiah) di dalam kantong celana Terdakwa. Kemudian pada saat diinterogasi, Terdakwa mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah milik Terdakwa. Atas kejadian tersebut Terdakwa  beserta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk diproses lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan Nomor: 174/60893/2025 Tanggal 26 Juni 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian – Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, telah melakukan penimbangan diduga berupa Narkotika Jenis Shabu Golongan I bukan tanaman diperoleh berat netto/bersih 2.69 gram.

 

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor Laboratorium : LHU.084.K.05.16.25.0169 tanggal 07 Juli 2025, atas nama tersangka IRWAN Als DAWAN Bin M. NUR yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Alex Sander, S.Farm, Apt, MH pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamphetamin terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 36 Tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 29 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya