Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
PDM- 579/KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
FEBRI MULYADI Als FEBRI Bin BUKHORI
|
Tempat lahir
|
:
|
Teratak Buluh
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
42 Tahun / 14 Februari 1984
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun I Terusan Kocik, RT 001/RW 003, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tidak Tamat).
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025;
|
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN 1
Perpanjangan PN 2
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d 25 Juli 2025;
Rutan, Sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025;
Rutan, Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 23 September 2025;
Rutan, Sejak tanggal 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025;
|
C. DAKWAAN
PERTAMA:
----------- Bahwa Terdakwa FEBRI MULYADI Als FEBRI Bin BUKHORI bersama-sama dengan Saksi ANDI ARDIANTO Als BUYUNG TUNE Bin DADANG (Alm dan Saksi SANTI Als BUTET Binti M. NUR (Alm) (Masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib Saksi ANDI ARDIANTO mendatangi Saksi SANTI pada Perumahan Andika Berkah 003/RW 002, Dusun Simpang Pulai,Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kemudian Saksi ANDI ARDIANTO menerima 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut atas pemesanan sebelumnya terhadap Saksi EDY SAPUTRA. Kemudian Saksi ANDI ARDIANTO membawa pulang 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian memaketkan kembali 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 108 (seratus delapan) paket kecil untuk dijual terhadap pembeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa diajak Saksi ANDI ARDIANTO untuk membantu menjual paket narkotika jenis shabu ke Kampung Petas pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 di mana Terdakwa dan Saksi ANDI ARDIANTO berhasil menjual paket narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan belas) paket kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Terdakwa dan Saksi ANDI ARDIANTO menjual kembali paket narkotika jenis shabu dan berhasil menjual paket narkotika jenis shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di Kampung Petas.
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib Terdakwa diajak kembali Saksi ANDI ARDIANTO untuk menjual paket narkotika jenis shabu di mana Terdakwa menerima ajakan tersebut. Lalu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDI ARDIANTO berangkat menuju kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu di mana Saksi DADANG NOFWARDI dan Saksi HERMANTINO yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Siak Hulu mengintai Terdakwa dan Saksi ANDI ARDIANTO atas informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu terhadap Terdakwa dan Saksi ANDI ARDIANTO. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI dan Saksi HERMANTINO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDI ARDIANTO yang sedang berboncengan sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru Nomor BM 2184 TX di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tangan Saksi ANDI ARDIANTO yaitu 1 botol liquid vape warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening di mana Saksi ANDI ARDIANTO mengaku mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari Saksi SANTI. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi ANDI ARDIANTO beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa beli tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 305/BB/V/10267/2025 Tanggal 22 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, selaku selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian Persero cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan diduga berupa shabu Golongan I bukan tanaman diduga Shabu diperoleh berat bersih/Netto 0,45 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1765/NNF/2025 yang ditandatangani oleh AKBP ERIK RESAKOLA ST., MT selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamfetamnina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA:
----------- FEBRI MULYADI Als FEBRI Bin BUKHORI bersama-sama dengan Saksi ANDI ARDIANTO Als BUYUNG TUNE Bin DADANG (Alm dan Saksi SANTI Als BUTET Binti M. NUR (Alm) (Masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Hari Rabu tanggal 21 Mei Tahun 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI dan Saksi HERMANTINO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDI ARDIANTO yang sedang berboncengan pada sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru Nomor BM 2184 TX di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar di mana sebelumnya terdapat informasi dari Masyarakat atas maraknya transaksi narkotika. Lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tangan Saksi ANDI ARDIANTO yaitu 1 botol liquid vape warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening di mana Saksi ANDI ARDIANTO mengaku mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari Saksi SANTI. Atas kejadian tersebut Terdakwa dan Saksi ANDI ARDIANTO beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa miliki tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 305/BB/V/10267/2025 Tanggal 22 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, selaku selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian Persero cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan diduga berupa shabu Golongan I bukan tanaman diduga Shabu diperoleh berat bersih/Netto 0,45 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1765/NNF/2025 yang ditandatangani oleh AKBP ERIK RESAKOLA ST., MT selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamfetamnina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------
Bangkinang, 30 September 2025
PENUNTUT UMUM
JODHI KURNIAWAN, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004
|
|