| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM- 610 / KPR / 10 / 2025.
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama lengkap : DENI SIREGAR AIS DENI Bin HAIDIR SIREGAR
Tempat lahir : Batu Juguk.
Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 27 April 2004
Jenis kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar
Agama : Islam.
Pekerjaan : Belum / Tidak Bekerja
Pendidikan : -
- PENAHANAN :
- Penyidik : Rutan, sejak Tanggal 14 Agustus 2025 s/d Tanggal 02 September 2025.
- Perpanjangan
Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 03 September 2025 s/d Tanggal 12 Oktober 2025.
- Penuntut Umum : Rutan, sejak Tanggal 13 Oktober 2025 s/d Tanggal 01 November 2025.
- DAKWAAN :
------ Bahwa Terdakwa DENI SIREGAR AIS DENI Bin HAIDIR SIREGAR, Pada hari Rabu Tanggal 13 Agustus 2025 sekira jam 10.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Areal perkebunan kelapa sawit milik Sdr. JIMMy yang berada di Blok 1 Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk Dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain, sebagai berikut :
- Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke Areal perkebunan kelapa sawit milik Sdr. Jimmy yang berada di Blok 1 Dusun IV Plambayan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, sesampainya di dalam perkebunan tersebut, terdakwa langsung mengutip brondolan buah kelapa sawit kedalam karung goni yang telah Terdakwa persiapkan sebelumnya, namun pada saat bersamaan tindakan terdakwa diketahui oleh Saksi SUARDIANTO PURBA Bin NURHADIM PURBA (Alm), Saksi CHARES SIRATI dan Saksi EWALDHIE HANS JUANDRA PERANGIN ANGIN yang merupakan pihak keamanan Kebun Kelapa Sawit milik Sdr. Jimmy, lalu terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) karung berondolan buah kelapa sawit diserahkan ke Pihak Polsek Tapung Hilir.-----------------------------------
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Sdr JIMMY selaku pemilik kebun mengalami kerugian sebesar Rp 12.000,- (dua belas ribu rupiah).------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa terdakwa pernah dijatuhkan Putusan Pemidanaan dari Pengadilan Negeri Bangkinang dalam Perkara Pencurian, sesuai dengan Nomor : 80/Pid.C/2025/PN.Bkn tertanggal 21 Februari 2025
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. -------------------------
|
Bangkinang, 13 Oktober 2025
|
|
PENUNTUT UMUM
SALMAN ALFARISI, S.H.
Jaksa Muda NIP.19830703 200212 1 008
|
|