Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
209/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI AMANSYAH alias ATIONG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Kawasan Alam/Tata Ruang
Nomor Perkara 209/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 09 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SULUSULU PELITA NEGERI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AMANSYAH alias ATIONG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PT. RIAU ABADI LESTARI
2MENTERI KEHUTANAN REPUBLIK INDONESIA
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 -    Menghukum TERGUGAT supaya menghentikan seluruh kegiatan di atas OBJEK SENGKETA, meskipun perkara a quo belum Berkekuatan Hukum Tetap (BHT);

PRIMAIR

1.    Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.    Menyatakan bahwa status OBJEK SENGKETA seluas ± 440 (empat ratus empat puluh) hektar, yang terletak di antara titik koordinat sebagai berikut:

1.    00º 41’ 10,24” Lintang Utara - 101º 18’ 29,07” Bujur Timur
2.    00º 40’ 36,41” Lintang Utara - 101º 19’ 08,73” Bujur Timur
3.    00º 39’ 50,00” Lintang Utara - 101º 18’ 30,00” Bujur Timur
4.    00º 40’ 32,30” Lintang Utara - 101º 17’ 45,21” Bujur Timur
5.    00º 40’ 35,21” Lintang Utara - 101º 17’ 47,44” Bujur Timur
6.    00º 40’ 47,54” Lintang Utara - 101º 17’ 33,31” Bujur Timur
7.    00º 40’ 27,55” Lintang Utara - 101º 18’ 08,77” Bujur Timur
           adalah merupakan KAWASAN HUTAN;
4.    Menghukum TERGUGAT supaya memulihkan kembali keadaan OBJEK SENGKETA sampai seperti keadaan semula,  dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 325 (Tiga ratus dua puluh lima) hektar dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman Kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius),  Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum), Kedondong Hutan (Spondias), Keranji (Dialium), Sesendok (Endospermum), Terentang Ayam (Buchanania), Tenggayun (Parartocarpus), Tembesu (Fagrerea), Sepat (Berrya cordofolia), Rengas (Gluta aptera), Mempisang (Litsea Firma), Medang (Litsea Firma), Mahang (Macaranga), Ketapang (Terminalia) dan Kayu Bayur (Pterospermum) dan juga menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas OBJEK SENGKETA seluas  ± 115 (seratus lima belas) hektar dan dengan menanam tanaman kehutanan sesuai dengan peruntukannya yaitu sebagai Hutan Tanaman Industri, seperti Jenis Akasia dan kemudian setelah itu menyerahkan OBJEK SENGKETA kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Kehutanan Republik Indonesia);
5.    Menghukum TERGUGAT untuk menyetorkan dana Jaminan Pemulihan Hutan kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp. Rp.44.000.000.000,- (empat puluh empat milyar rupiah);

6.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;

7.    Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;

8.    Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara;

SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak