Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM - 518/KPR/08/2025
- TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
RUDIMAN Bin PONIMAN (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
P. Siantar
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 Tahun / 06 Mei 1999
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun II Desa Gerbang Sari RT 013 RW 004 Kelurahan Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Petani/Pekebun
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
- Penangkapan : 10 Juli 2025
- Penahanan
|
-
|
Penyidik
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 11 Juli 2025 s/d tanggal 30 Juli 2025
|
|
-
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 31 Juli 2025 s/d tanggal 08 September 2025
|
|
-
|
Penuntut Umum
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 27 Agustus 2025 s/d tanggal 15 September 2025
|
|
|
|
|
|
------------- Bahwa Terdakwa RUDIMAN Bin PONIMAN (Alm) pada hari Rabu tanggal 09 Juli 2025 sekira jam 22.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2025 atau tahun 2025 bertempat di Blok B 44 Perkebunan Sawit Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Warga Bersatu, Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara sebagai berikut:---------------------
-
-
-
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa nomor polisi dengan membawa 1 (satu) buah senter kepala dan 1 (satu) buah parang menuju ke areal perkebunan kelapa sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Warga Bersatu tepatnya di Blok B 44 Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar sesampainya di lokasi tersebut kemudian Terdakwa melihat tumpukan tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen di bawah pohon kelapa sawit selanjutnya Terdakwa mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit lalu memotong pangkal tandan buah kelapa sawit tersebut menggunakan 1 (satu) buah parang kemudian setelah Terdakwa potong Terdakwa kembali menyimpan 1 (satu) buah parang tersebut ke pinggang Terdakwa lalu Terdakwa memindahkan tandan buah kelapa sawit tersebut ke atas sepeda motor pada saat tersebut Saksi SUGIMAN Bin NGADIMIN (Alm) bersama-sama Saksi SUMADI Bin PUNGUT dan Saksi AHMAD ALIMIN LUBIS Bin PANAWAR LUBIS (selaku secutity KUD Panca Warga Bersatu) yang sedang patroli melihat ada cahaya lampu dan mendengar suara sepeda motor lalu mendengar hal tersebut Saksi SUGIMAN Bin NGADIMIN (Alm) bersama-sama Saksi SUMADI Bin PUNGUT dan Saksi AHMAD ALIMIN LUBIS Bin PANAWAR LUBIS menuju ke sumber cahaya dan suara tersebut kemudian saat didekati Saksi SUGIMAN Bin NGADIMIN (Alm) bersama-sama Saksi SUMADI Bin PUNGUT dan Saksi AHMAD ALIMIN LUBIS Bin PANAWAR LUBIS melihat Terdakwa selanjutnya Saksi SUGIMAN Bin NGADIMIN (Alm) bersama-sama Saksi SUMADI Bin PUNGUT dan Saksi AHMAD ALIMIN LUBIS Bin PANAWAR LUBIS mengamankan Terdakwa kemudian pada saat mengamankan Terdakwa tersebut jatuh 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dari sepeda motor tersebut lalu tanpa perlawanan Terdakwa diamankan beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah senter kepala, 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 20 Kg (dua puluh kilogram), 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa nomor polisi, dan 1 (satu) buah parang, kemudian akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Warga Bersatu mengalami kerugian senilai Rp 60.000,- (enam puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa tidak ada hak dan tidak memiliki izin dari Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Warga Bersatu untuk mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 20 Kg (dua puluh kilogram) tersebut;
- Bahwa sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara tindak pidana ringan pencurian berondolan buah kelapa sawit milik Koperasi Unit Desa (KUD) Panca Warga Bersatu sebagaimana Petikan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor: 285/Pid.C/2024/PN Bkn tanggal 13 September 2025 dengan putusan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana.--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Bangkinang, 02 September 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
NANDA DESVITA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP. 19961230 202203 2 006
|
|