Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.Bth/2025/PN Bkn 1.CHANDRA SULIENTO
2.TAN CUN LEE
1.YAYASAN RIAU MADANI
2.EDI KURNIAWAN
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 24/Pdt.Bth/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA SULIENTO
2TAN CUN LEE
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1YAYASAN RIAU MADANI
2EDI KURNIAWAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Bantahan/Perlawanan Para Pelawan/Pembantah Seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Para Pelawan/Pembantah adalah Para Pelawan/Pembantah yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan bahwa Para Pelawan/Pembantah adalah pemegang hak dan pemilik yang sah terhadap sebagian dari objek sengketa dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor 62/PDT.G/2015/PN.Bkn;

 

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 01 Februari 2024 Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2024/PN Bkn juncto Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor  62/PDT.G/2015/PN.Bkn, berikut segala turunannya dinyatakan tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum;

 

  1. Menyatakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 01 Februari 2024 Nomor 1/Pen.Pdt/Eks-Pts/2024/PN Bkn juncto Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang tanggal 09 Juni 2016 Nomor  62/PDT.G/2015/PN.Bkn tidak dapat dilaksanakan/diekesekusi (Non Eksekutabel);

 

  1. Memerintahkan Pelawan I/Terbantah I dan Pelawan II/ untuk tunduk dan patuh kepada putusan a quo;

 

  1. Menghukum Para Terlawan/Terbantah untuk membayar biaya yang timpul dalam perkara ini.

 

 

SUBSIDAIR

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak