Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Para Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memutuskan sebagai berikut : 
  
 - Menyatakan :
 
  - Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/106/RES.1.6/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025 Atas Nama DIAN WAHYUDI Als DIAN Bin PONIDI.
 
  - Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/107/RES.1.6/VII/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 15 Juli 2025 Atas Nama WIRA KESUMA Als WIRA Bin WAIMAN.
 
  - Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/108/RES.1.6/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025 Atas Nama SUHERIONO Als HERI Bin SUKARIADI.
 
  - Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/109/RES.1.6/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025 Atas Nama SUDIRO Als DIO Bin SUMARNO.
 
  
  
 
Adalah tidak Sah. 
 - Menyatakan :
 
  - Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/95/VII/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama DIAN WAHYUDI;
 
  - Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/96/VII/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama WIRA KESUMA Als WIRA Bin WAIMAN;
 
  - Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/97/VII/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama SUHERIONO Als HERI Bin SUKARIADI;
 
  - Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/98/VII/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama SUDIRO Als DIO Bin SUMARNO;
 
  
  
 
Adalah tidak Sah. 
 - Menyatakan :
 
  - Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/89/VII/RES. 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama DIAN WAHYUDI Als DIAN Bin PONIDI.
 
  - Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/90/VII/RES. 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama WIRA KESUMA Als WIRA Bin WAIMAN.
 
  - Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/91/VII/RES.1.6 /2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama SUHERIONO Als HERI Bin SUKARIADI.
 
  - Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/92/VII/RES.1.6 /2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama SUDIRO Als DIO Bin SUMARNO.
 
  
  
 
Adalah tidak Sah. 
  
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan.
 
 - Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Para Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 - Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara.
 
 
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). 
  
Hormat Kami, 
Penasehat Hukum Para Pemohon 
  
  
  
  
  
SAHAT MARULI SIREGAR, S.H., M.H.SYAMSIARDI, S.H. 
  
  
  
HERI PRASETIAWAN, S.H., M.H.  |