Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
Nomor Register Perkara : PDM - 497/KPR/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
FERI RAHMADI Als FERI Bin SUHAILI
|
Tempat lahir
|
:
|
Pekanbaru
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
39 Tahun/ 22 Juni 1986
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-Laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Cipta Karya Trans Gg. Sungkai Nomor 10 RT 001 RW 010 Desa Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
1.
|
Penangkapan
|
:
|
18 April 2025 s/d 20 April 2025
|
|
|
:
|
21 April 2025 s/d 23 April 2025
|
2.
|
Penahanan
|
|
|
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 24 April 2025 s/d tanggal 13 Mei 2025
|
|
|
- Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 14 Mei 2025 s/d tanggal 22 Juni 2025
|
|
|
- Perpanjangan Pertama oleh Pengadilan Negeri Bangkinang
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Juni 2025 s/d tanggal 22 Juli 2025
|
|
|
- Perpanjangan Kedua oleh Pengadilan Negeri Bangkinang
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 23 Juli 2025 s/d tanggal 21 Agustus 2025
|
|
|
|
:
|
Penahanan Rutan, sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d tanggal 07 September 2025
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PERTAMA
------------- Bahwa Terdakwa FERI RAHMADI Als FERI Bin SUHAILI pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira jam 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan April 2025 atau tahun 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang berada di Jalan Cipta Karya Trans Gg. Sungkai Nomor 10 RT 001 RW 010 Desa Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, dimana saksi-saksi berada di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya pada hari yang sama sekira jam 14.30 WIB sdr. RENO (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) ada menghubungi Terdakwa melalui pesan di aplikasi whatsApp yang ada dalam 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam milik Terdakwa dengan nama kontak sdr. RENO (DPO) “Yyy” untuk menanyakan keberadaan Terdakwa dan rencana sdr. RENO (DPO) untuk mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu pesanan sdr. AMEK (masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) kemudian Terdakwa membalas pesan tersebut dengan jawaban “Ok” selanjutnya sekira jam 19.30 WIB Terdakwa didatangi sdr. RENO (DPO) lalu mengatakan ”tolong antarkan shabu ini ke AMEK” sambil sdr. RENO (DPO) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu kepada Terdakwa kemudian Terdakwa ada menghubungi sdr. AMEK (DPO) melalui pesan di aplikasi whatsApp dengan nama kontak sdr. AMEK (DPO) ”Durian” untuk menanyakan keberadaan sdr, AMEK (DPO) dengan mengirim pesan ”mano bang” selanjutnya melalui panggilan telfon sdr. AMEK (DPO) dan Terdakwa bersepakat bertemu di pinggir Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar selanjutnya Terdakwa diantar oleh salah satu warga menuju ke lokasi yang disepakati tersebut kemudian sesampainya di lokasi tersebut warga yang mengantarkan tersebut pulang kemudian Terdakwa meletakkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Slava warna biru ke pinggir jalan tersebut kemudian Terdakwa menunggu kedatangan sdr. AMEK (DPO) di lokasi tersebut;
- Bahwa keuntungan Terdakwa dalam mengantarkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut mendapatkan uang sebesar Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dari sdr. RENO (DPO);
- Berita Acara Taksiran/Penimbangan No: 109/60893/2025 tanggal 19 April 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,39 gr (nol koma tiga sembilan gram) oleh Penimbang pada PT. Pegadaian-Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, SRI RAHAYU SUSANTI, NIK. P 86415, kemudian dibungkus dan disegel lalu diserahkan kepada Irwan Fadhillah., S.H, IPDA NRP.75120922 selaku Penyidik Pembantu;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor: LHU.084.K.05.16.25.0110 tanggal 25 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti berbentuk kristal warna putih bening sejumlah 1 bungkus (netto: 0,10 gram) oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap sample yang diuji benar teridentifikasi positif (+) Met Amphetamin yang terdaftar dalam narkotika golongan I Nomor Urut 61 berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika jenis shabu tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------
ATAU
KEDUA
------------- Bahwa Terdakwa FERI RAHMADI Als FERI Bin SUHAILI pada hari Jumat tanggal 18 April 2025 sekira jam 21.15 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk bulan April 2025 atau tahun 2025 bertempat di pinggir Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak – tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT bersama-sama Saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDHAL dan Saksi RISKY RIVALDI Als RISKY (anggota satresnarkoba Polres Kampar) mendapat informasi dari masyarakat terkait maraknya transaksi narkotika di Jalan Suka Karya Desa Tarai Bangun Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT bersama-sama Saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDHAL dan Saksi RISKY RIVALDI Als RISKY melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut kemudian ditemukan Terdakwa yang sedang berdiri di pinggir jalan tersebut selanjutnya dilakukan interogasi kemudian Terdakwa menunjukkan 1 (satu) buah kotak rokok merek Slava warna biru yang berjarak 8 (delapan) meter dari posisi Terdakwa berdiri pada saat itu kemudian dilakukan penggeledahan selanjutnya ditemukan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merek Slava warna biru dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna hitam pada tangan Terdakwa selanjutnya Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT bersama-sama Saksi AFDHAL FADHILAH Als AFDHAL dan Saksi RISKY RIVALDI Als RISKY membawa Terdakwa ke rumah Terdakwa yang berada di Jalan Cipta Karya Trans Gg. Sungkai Nomor 10 RT 001 RW 010 Desa Sialang Munggu Kec. Tuah Madani Kota Pekanbaru kemudian dilakukan penggeledahan rumah selanjutnya ditemukan 1 (satu) unit elektronik timbangan digital dan 1 (satu) ball plastik klip bening di atas plafon rumah tersebut, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk proses lebih lanjut;
- Berita Acara Taksiran/Penimbangan No: 109/60893/2025 tanggal 19 April 2025 telah dilakukan penimbangan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,39 gr (nol koma tiga sembilan gram) oleh Penimbang pada PT. Pegadaian-Kantor Unit Pegadaian Syariah Bangkinang, SRI RAHAYU SUSANTI, NIK. P 86415, kemudian dibungkus dan disegel lalu diserahkan kepada Irwan Fadhillah., S.H, IPDA NRP.75120922 selaku Penyidik Pembantu;
- Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Pekanbaru Nomor: LHU.084.K.05.16.25.0110 tanggal 25 April 2025 telah dilakukan pemeriksaan terhadap sample barang bukti berbentuk kristal warna putih bening sejumlah 1 bungkus (netto: 0,10 gram) oleh Ketua Tim Pengujian Rian Yuni Sartika, M.Farm., Apt dengan hasil pemeriksaan bahwa terhadap sample yang diuji benar teridentifikasi positif (+) Met Amphetamin yang terdaftar dalam narkotika golongan I Nomor Urut 61 berdasarkan Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika Golongan I Bukan Tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan narkotika Golongan I Bukan Tanaman tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------
|
Bangkinang, 25 Agustus 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
NANDA DESVITA, S.H.
|
Ajun Jaksa NIP. 199612302022032006
|
|