Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara PDM- 548 /KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
HAIDIR RIANTO Als IDIR Bin UMAR DANI
|
Tempat lahir
|
:
|
Pantai Raja;
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
40 Tahun / 05 Maret 1985;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
RT 002 RW 002 Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tidak tamat).
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 18 Mei 2025 s/d 06 Juni 2025;
|
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN I
Perpanjangan PN II
|
:
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 07 Juni 2025 s/d 16 Juli 2025;
Rutan, Sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d 15 Agustus 2025;
Rutan, Sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d 14 September 2025;
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025;
|
- DAKWAAN
PERTAMA:
----------- Bahwa Terdakwa HAIDIR RIANTO Als IDIR Bin UMAR DANI pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 14.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di rumah Sdr.JUKI (Dpo) yang beralamat di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari Senin Tanggal 12 Mei 2025 sekira jam 10.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. JUKI (Dpo), saat itu Terdakwa memesan Narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram seharga Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah), lalu Terdakwa mengirim uang sebesar Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah), selanjutnya sekitar jam 14. 00 Wib Sdr. JUKI (Dpo), menghubungi Tedakwa untuk menjemput Narkotika jenis shabu tersebut kerumahnya yang yang beralamat di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, lalu Terdakwa langsung menuju kerumah Sdr. JUKI (Dpo), sesampainya Terdakwa di rumah Sdr. JUKI (Dpo), lalu Terdakwa langsung menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kepada Sdr. JUKI (Dpo), lalu Sdr. JUKI (Dpo) langsung menyerahkan Narkotika jenis shabu sebanyak 4,8 (empat koma delapan) gram, setelah Terdakwa mendapatkan Narkotika tersebut selanjutnya Terdakwa langsung mempaket-paketkan Narkotika jenis shabu tersebut menjadi Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan harga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu setelah mempaketkan Narkotika tersebut Terdakwa membawa Narkotika tersebut ke tempat Terdakwa menunggu para pembeli.
- Bahwa Pada hari SelasaTanggal 13 Mei 2025 sekira jam 10.30 Saksi RAFKHY SANJANI, Saksi DODI ARIANTO, SE, Saksi M. SITINJAK, SH merupakan Anggota Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya adanya transaksi narkotika di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, selanjutnya Saksi RAFKHY SANJANI, Saksi DODI ARIANTO, SE, Saksi M. SITINJAK, SH langsung menuju ke lokasi yang di maksud, saat itu Saksi RAFKHY SANJANI, Saksi DODI ARIANTO, SE, Saksi M. SITINJAK, SH melihat Terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli, setelah Terdakwa melakukan transaksi selanjutnya Saksi RAFKHY SANJANI, Saksi DODI ARIANTO, SE, Saksi M. SITINJAK, SH langsung melakukan penangkapan dan di lanjutkan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) buah kaca pirex. 1 (satu) buah Gunting. 2 (dua) buah mancis. 2 (dua) buah sendok pipet, yang terbuat dari pipet plastic, Uang sejumlah Rp. 436.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh enam ribu rupiah). 3 (tiga) bungkus plastik bening, yang berisi plastik bening. 1 (satu ) buah Bong. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 19S, SIM Card + 6283142821197, Imei (Slot1) 864519073871836, Imei (Slot 2) 864519073871828.1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y21, sim card + 6288277221562, Imei (Slot Sim 1) 867357065473254, Imei (Slot Sim2) 867357065473247, saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui barang bukti 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses Hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor 141/60893/2025 tanggal 14 Mei Tahun 2025 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Penimbang dari Pihak PT. Pegadaian Syariah Bangkinang terhadap 6 (enam) Paket Narkotika jenis Shabu / Metamfetamina yang dibungkus dengan plastik bening diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB 1613/NNF/2025 Tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu DEWI ARNI, MM terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih Kode Sampel : 2276/2025. dengan kesimpulan Contoh barang bukti positif Metamfetamina; terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.
-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa HAIDIR RIANTO Als IDIR Bin UMAR DANI Pada hari SelasaTanggal 13 Mei 2025 sekira jam 10.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------
- Bahwa Pada hari SelasaTanggal 13 Mei 2025 sekira jam 10.30 WIB Saksi RAFKHY SANJANI, Saksi DODI ARIANTO, SE, Saksi M. SITINJAK, SH merupakan Anggota Polsek Perhentian Raja mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya adanya transaksi narkotika di Desa Pantai Raja Kecamatan Perhentian Raja Kabupaten Kampar, selanjutnya Saksi RAFKHY SANJANI, Saksi DODI ARIANTO, SE, Saksi M. SITINJAK, SH langsung menuju ke lokasi yang di maksud, saat itu Saksi RAFKHY SANJANI, Saksi DODI ARIANTO, SE, Saksi M. SITINJAK, SH melihat Terdakwa sedang melakukan transaksi jual beli, setelah Terdakwa melakukan transaksi selanjutnya Saksi RAFKHY SANJANI, Saksi DODI ARIANTO, SE, Saksi M. SITINJAK, SH langsung melakukan penangkapan dan di lanjutkan penggeledahan dan di temukan barang bukti berupa 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu, 2 (dua) buah kaca pirex. 1 (satu) buah Gunting. 2 (dua) buah mancis. 2 (dua) buah sendok pipet, yang terbuat dari pipet plastic, Uang sejumlah Rp. 436.000,- (Empat Ratus Tiga Puluh enam ribu rupiah). 3 (tiga) bungkus plastik bening, yang berisi plastik bening. 1 (satu ) buah Bong. 1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y 19S, SIM Card + 6283142821197, Imei (Slot1) 864519073871836, Imei (Slot 2) 864519073871828.1 (satu) buah Handphone merk Vivo Y21, sim card +6288277221562, Imei (Slot Sim 1) 867357065473254, Imei (Slot Sim2) 867357065473247, saat dilakukan introgasi Terdakwa mengakui barang bukti 6 (enam) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis shabu-shabu adalah milik Terdakwa, selanjutnya Terdakwa serta barang bukti di bawa ke Polsek Perhentian Raja untuk proses Hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Berita Acara Penimbangan Nomor 141/60893/2025 tanggal 14 Mei Tahun 2025 yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku Penimbang dari Pihak PT. Pegadaian Syariah Bangkinang terhadap 6 (enam) Paket Narkotika jenis Shabu / Metamfetamina yang dibungkus dengan plastik bening diperoleh berat bersih (netto) sebesar 0,59 (nol koma lima puluh sembilan) gram;
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris kriminalistik Nomor LAB 1613/NNF/2025 Tanggal 19 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Penguji yaitu DEWI ARNI, MM terhadap 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih Kode Sampel : 2276/2025. dengan kesimpulan Contoh barang bukti positif Metamfetamina; terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bukan seorang apoteker ataupun petugas kesehatan dan tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang dalam Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 11 September 2025
PENUNTUT UMUM
SALMAN ALFARISI, S.H.
JAKSA MUDA NIP. 198307032002121008
|
|