Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No.Reg.Perk : PDM-590/KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
Tempat lahir
Umur/tanggal lahir
Jenis kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ANDI YANTO Als ANDI Bin SUARDI
Rantau Parapat
33 Tahun /16 Maret 1992
Laki-Laki
Indonesia
Rimba Beringin RT.002/RW.006 Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar
Islam
Wiraswasta
SMA (Tidak Tamat)
|
- RIWAYAT PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
-
-
-
- PENANGKAPAN
- PENAHANAN
- Penyidik
- Perpanjangan oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Tanggal 05 Agustus 2025 s/d tanggal 06 Agustus 2025.
Penahanan Rutan, sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d tanggal 25 Agustus 2025;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 04 Oktober 2025;
Penahanan Rutan, sejak tanggal 29 September 2025 s/d tanggal 18 Oktober 2025.
|
- DAKWAAN:
PERTAMA
-------Bahwa terdakwa ANDI YANTO Als ANDI Bin SUARDI bersama-sama dengan AGUS (Daftar Pencarian Orang) pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Blok 07 Afdeling I Perkebunan kelapa Sawit PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira Pukul 20.00 WIB di rumah terdakwa di Rimba Beringin RT.002/RW.006 Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar terdakwa bersama-sama dengan AGUS (Daftar Pencarian Orang) bersepakat untuk mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I, lalu sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa bersama-sama dengan AGUS (DPO) pergi menuju areal perkebunan kelapa sawit Blok Afdeling I Perkebunan kelapa Sawit PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan membawa 1 (satu) buah angkong, 1 (Satu) bilah tojok dan 1 (Satu) bilah egrek dengan tujuan mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I, lalu setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa bersama-sama dengan AGUS (DPO) mengambil tandan buah kelapa sawit dengan cara AGUS (DPO) mengaitkan ujung egrek pada bagian batang tandan buah kelapa sawit tersebut sehingga berhasil terjatuh dengan total yang berhasil diambil sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tandan buah kelapa sawit, lalu terdakwa bersama-sama dengan AGUS (DPO) memindahkan tanda buah kelapa sawit tersebut ke parit perbatasan perkebunan yang dilakukan secara berulang dengan cara terdakwa mengangkat menggunakan tojok ke atas angkong dan mendorong angkong yang berisikan tandan buah kelapa sawit tersebut sedangkan AGUS (DPO) menarik angkong dengan menggunakan tali, lalu pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 WIB saat terdakwa bersama-sama dengan AGUS (DPO) hendak memindahkan tandan buah kelapa sawit ke parit perbatasan perkebunan datang saksi WAHYUDI Als WAHYU Bin YAHUL, saksi NOVERIUS MENDOVA Als MANDOVA dan saksi ANTONIUS KEFI Als ANTON (masing-masing security PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I) yang sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus) Kilogram, 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) bilah tojok, 1 (satu) buah angkong warna merah dan 1 (satu) unit senter sedangkan AGUS (DPO) berhasil melarikan diri, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa tujuan terdakwa bersama-sama dengan AGUS (DPO) mengambil sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus) Kilogram tanpa izin yang berhak yaitu PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa dan AGUS (DPO);
- Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan AGUS (DPO) mengakibatkan PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I mengalami kerugian sebesar Rp.2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa terdakwa ANDI YANTO Als ANDI Bin SUARDI pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira Pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Blok 07 Afdeling I Perkebunan kelapa Sawit PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 04 Agustus 2025 sekira Pukul 23.00 WIB terdakwa pergi menuju areal perkebunan kelapa sawit Blok Afdeling I Perkebunan kelapa Sawit PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I Desa Rimba Beringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dengan membawa 1 (satu) buah angkong, 1 (satu) bilah tojok dan 1 (satu) bilah egrek dengan tujuan mengambil tandan buah kelapa sawit milik PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I, lalu setelah sampai di lokasi tersebut terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit dengan cara mengaitkan ujung egrek pada bagian batang tandan buah kelapa sawit tersebut sehingga berhasil terjatuh dengan total yang berhasil diambil sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tandan buah kelapa sawit, lalu terdakwa memindahkan tanda buah kelapa sawit tersebut ke parit perbatasan perkebunan yang dilakukan secara berulang dengan cara terdakwa mengangkat menggunakan tojok ke atas angkong dan mendorong angkong yang berisikan tandan buah kelapa sawit tersebut, lalu pada hari Selasa tanggal 05 Agustus 2025 sekira Pukul 01.00 WIB saat terdakwa hendak memindahkan tandan buah kelapa sawit ke parit perbatasan perkebunan datang saksi WAHYUDI Als WAHYU Bin YAHUL, saksi NOVERIUS MENDOVA Als MANDOVA dan saksi ANTONIUS KEFI Als ANTON (masing-masing security PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I) yang sedang melaksanakan patroli dan langsung mengamankan terdakwa beserta barang bukti berupa 75 (tujuh puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus) Kilogram, 1 (satu) bilah egrek, 1 (satu) bilah tojok, 1 (satu) buah angkong warna merah dan 1 (satu) unit senter, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa tujuan terdakwa mengambil sebanyak 75 (tujuh puluh lima) tandan buah kelapa sawit dengan berat 800 (delapan ratus) Kilogram tanpa izin yang berhak yaitu PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I adalah untuk dijual dan hasil penjualan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa;
- Bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan PT. ARINDO TRI SEJAHTERA I mengalami kerugian sebesar Rp.2.880.000,- (dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana--------------------------------------------------------------------------------------------------
|
Bangkinang, 29 September 2025
|
PENUNTUT UMUM
|
|
BRANDO PARDEDE, S.H., M.H.
|
Ajun Jaksa/NIP. 19950725 202012 1 013
|
|