| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-616/KPR/ /10/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
I
|
Nama Lengkap
|
:
|
SUGIAR MILO Als ANTO Bin SULAIMAN (Alm)
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Hamung mung.
|
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
43 Tahun / 10 Oktober 1983.
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun III Kijang Kencana Desa Kijang Jaya Rt/Rw/017/005 Desa Kijang jaya Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak /Belum bekerja.
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tamat).
|
|
II
|
Nama Lengkap
|
:
|
MIDUN Bin MAHIR SIREGAR MIDUN (Alm )
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tebing Lestari.
|
|
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
31 Tahun / 10 September 1993.
|
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia.
|
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Desa Kijang Jaya Rt/Rw/008/003 Desa Kijang jaya Kec. Tapung Hilir Kab. Kampar.
|
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak /Belum bekerja.
|
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat).
|
II . PENAHANAN (dengan jenis penahanan RUTAN)
|
Para Terdakwa
Penyidik
|
:
|
Sejak tanggal 19 Agustus 2025 s/d 07 September 2025.
|
|
Diperpanjang penahanannya oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 08 September 2025 s/d 17 Oktober 2025.
|
|
Ditahan oleh Penuntut Umum
|
:
|
Sejak tanggal 15 Oktober 2025 s/d tanggal 03 November 2025.
|
- DAKWAAN :
----------- Bahwa Terdakwa I SUGIAR MILO Als ANTO Bin SULAIMAN (Alm) bersama-sama dengan Terdakwa II MIDUN Bin MAHIR SIREGAR MIDUN (Alm ), pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 00.00 wib, atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Blok F 32 KUD MAKARTI BUANA JAYA BERSAMA yang berada di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu Perbuatan tersebut dilakukan oleh para Terdakwa, dengan cara antara lain sebagai berikut--
- Bahwa pada hari Senin tanggal 18 Agustus 2025 sekira jam 00.00 wib Terdakwa I SUGIAR MILO Als ANTO Bin SULAIMAN (Alm) dan Terdakwa II MIDUN Bin MAHIR SIREGAR MIDUN (Alm) yang sudah merencanakan mengambil buah tandan kelapa sawit di Blok F 32 KUD MAKARTI BUANA JAYA BERSAMA yang berada di Desa Kijang Jaya Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar dengan menyiapkan alat yang akan di gunakan berupa Egrek, selanjutnya para Terdakwa langsung berangkat dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor Roda Dua Jenis Honda Supra Fit Tanpa Nopol yang sudah ada keranjang rotan diatas sepeda motor tersebut, selanjutnya para Terdakwa langsung masuk ke Blok F 32 KUD MAKARTI BUANA JAYA BERSAMA, lalu sesampainya para Terdakwa dilokasi tersebut, selanjutnya Terdakwa I SUGIAR MILO Als ANTO Bin SULAIMAN (Alm) langsung memanen buah tandan kelapa sawit yang berada diatas pohon dengan mengunakan egrek sedangkan Terdakwa II MIDUN Bin MAHIR SIREGAR MIDUN (Alm) mengumpulkan di satu tempat dan setelah mendapat 16 (Enam Belas) tandan buah kelapa sawit, kemudian para Terdakwa melangsir sebanyak 8 (Delapan ) tandan buah kelapa sawit tersebut ke peron Sdr SIBARANI, pada saat para Terdakwa menurunkan buah tandan kelapa sawit tersebut diperon tersebut para Terdakwa di amankan oleh Saksi JULIYANTO Bin NASIB dan Saksi AGUSTIAR Bin HAMDANI yang saat itu sedang melaksanakan patroli, selanjutnya Terdakwa I SUGIAR MILO Als ANTO Bin SULAIMAN (Alm) dan Terdakwa II MIDUN Bin MAHIR SIREGAR MIDUN (Alm) serta barang bukti sebanyak 16 (Enam Belas) tandan buah kelapa sawit milik KUD MAKARTI BUANA JAYA BERSAMA di bawa Kepolsek Tapung Hilir guna pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa saat Terdakwa I SUGIAR MILO Als ANTO Bin SULAIMAN (Alm) dan Terdakwa II MIDUN Bin MAHIR SIREGAR MIDUN (Alm) mengambil 16 (Enam Belas) tandan buah kelapa sawit milik KUD MAKARTI BUANA JAYA BERSAMA tidak ada meminta izin, ataupun mendapat izin dari dari pihak milik KUD MAKARTI BUANA JAYA BERSAMA.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, maka pihak KUD MAKARTI BUANA JAYA BERSAMA mengalami kerugian RP 1.360.000 (Satu Juta Tiga Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah ).
---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 15 Oktober 2025 2025
PENUNTUT UMUM
SALMAN ALFARISI, SH.
JAKSA MUDA NIP. 19830703 200212 1 008,- |