Dakwaan |
Bahwa Terdakwa DEDEN RAHMADI BIN SUPARMAN ALS DEDEN bersama-sama LILIK (DPO) serta 3 (tiga) orang yang tidak diketahui identitasrrya (DPO) Pada hari Jumat tanggal 11 Januari 2013 sekira jam 02.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2013 atau setidak - tidaknya dalam tahun 2013,bertempat di Areal Afd II Blok C Seri 3 PTPN V kebun Tamora Desa Kasikan Kac. Tapung Hulu Kab. Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang , telah mengambill barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiankepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 363 ayati ke-4 KUHP. |