Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
210/Pdt.G/2025/PN Bkn 1.Abdul Muis
2.ANTONI
1.Rasmizar
2.AKMAL
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 210/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Abdul Muis
2ANTONI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Rasmizar
2AKMAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAMPAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan :
    1. Surat Keterangan Tanah No.Reg.Camat 593/SKT/BKN-K/2023/89 tanggal 9 November 2023 atas nama Abdul Muis adalah sah dan berharga;
    2. Surat Keterangan Hibah No.Reg.Camat 593.21/SKH/ BKN-K/2023/21 tanggal 9 November 2023 atas nama Antoni adalah sah dan berharga;
  3. Menyatakan:
    1. Penggugat I pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Jl.Prof.M.Yamin,S.H., Rt.001 Rw.008 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar sebagaimana Surat Keterangan Tanah No.Reg.Camat 593/SKT/BKN-K/2023/89 tanggal 9 November 2023 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Gang                             8 meter.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Bahu Jalan
    •  
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Veri Ilhamy   18 meter.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hasan Bakhri  18 meter.
    1. Penggugat I adalah pemilik sebidang tanah yang terletak di Jl.Prof.M.Yamin,S.H., Rt.001 Rw.008 Kelurahan Langgini Kecamatan Bangkinang Kota Kabupaten Kampar sebagaimana Surat Keterangan Hibah No.Reg.Camat 593.21/SKH/ BKN-K/2023/21 tanggal 9 November 2023 dengan batas-batas dan ukuran sebagai berikut:
  • Sebelah Utara berbatas dengan Gang                             8 meter.
  • Sebelah Selatan berbatas dengan Bahu Jalan
    •  
  • Sebelah Timur berbatas dengan tanah Veri Ilhamy    18 meter.
  • Sebelah Barat berbatas dengan tanah Hasan Bakhri 18 meter.
  1. Menyatakan Tergugat I bersama Tergugat II dan Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht-matigedaad);
  2. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan sebidang tanah milik PenggugatI sebagaimana Surat Keterangan Tanah No.Reg.Camat 593/SKT/BKN-K/2023/89 tanggal 9 November 2023 dan sebidang tanah milik Penggugat IIsebagaimana Surat Keterangan Hibah No.Reg.Camat 593.21/SKH/ BKN-K/2023/21 tanggal 9 November 2023dalam keadaan kosong bilamana perlu dengan bantuan pihak yang berwajib.
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Milik dengan NIB.012440 atas nama Tergugat I dengan luas tanah 4.750 M2 yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah cacat hukum.
  4. Menyatakan surat-surat yang dimiliki Tergugat I untuk menguasai objek perkara adalah tidak berharga dan/atau cacat hukum.
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II membayar ganti rugi moril maupun materiil kepada Penggugat sebagaimana termuat dalam posita point 12 a dan b gugatan ini dengan jumlah keseluruhan Rp.1.050.000.000- (satu milyar lima puluh juta rupiah);
  6. Menyatakan sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri adalah sah dan berharga;
  7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan dari Tergugat I dan Tergugat II;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara.

Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeqo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak