| DALAM PROVISI Menyatakan menunda dan atau menangguhkan pelaksanaan eksekusi atas tanah   objek perkara aquo yang dimiliki / dikuasai (dalam penguasaan) PELAWAN sebagaimana dimaksud dalam penetapan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn  tersebut, sampai ada keputusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dan pasti dalam perkara aquo.   DALAM POKOK PERKARA  
 Menerima perlawanan  PELAWAN untuk seluruhnya;Menyatakan   PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar;Menyatakan perlawanan PELAWAN adalah beralasan hukum dan sah dan berharga;Menyatakan SKST No. 593/174/KI/2009 tertanggal 29 Desember 2009 adalah sah secara hukum;Membatalkan Sertifikan Hak Milik Nomor : 7495  atas nama SYAMSURIZAL tertanggal 27 Mei  1991;Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 01/Pdt.G/2017/PN-BKN tanggal 31 Januari 2018 batal demi hukum  karena salah menerapkan hukum;Menyatakn eksekusi sesuai dengan penetapan eksekusi pengadilan Negeri Bangkinang No. 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 sepanjang merugikan hak-hak PELAWAN atas tanah  yang dimiliki dan dikuasai oleh PELAWAN secara sah menurut hukum tidak dapat dilaksanakan;Menyatakan eksekusi terhadap tanah   milik PELAWAN sepanjang yang dimiliki / dikuasai secara sah menurut hukum oleh PELAWAN berdasarkan penetapan eksekusi Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor : 8/PEN.Pdt/Aanm-Eks-PTS/2019/PN.Bkn tertanggal 6 Agustus 2019 adalah tidak sah/keliru/serta harus diangkat/ dicabut;------------------------------------------Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah secara hukum atas   yang PELAWAN miliki dan kuasai saat ini;--------------------------------------------------------------------------------   
 Menyatakan putusan ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada upaya hukum banding / atau kasasi dari pihak TERLAWAN (uit voebar bij vooraad);Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara aquo;   ATAU Jika Ketua / Aanggota Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO). |