Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
27/Pdt.P/2025/PN Bkn Solman Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 27/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 02 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Solman
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini PEMOHON meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang berkenan untuk menerima, memeriksa, dan memberikan penetapan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan PEMOHON sebagai wali/kuasa jual dari kedua anak yang bernama:
    1. Alif Refaldison (Pekanbaru, 24-06-2011 anak ke-2)
    2. Adit Putra Saidillah (Pekanbaru, 14-6-2012 anak ke-3)
  3. Memberi ijin kepada (Solman) PEMOHON selaku Ayah dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama (Alif Refaldison anak ke2 dan Adit Putra Saidillah anak ke3) untuk mewakili anak Pemohon tersebut melakukan Perbuatan hukum menjual obyek SHM Nomor :  Nomor 5273 Desa Rimbo Panjang an Pemohon (Solman)
  4. Membebankan biaya permohonan ini kepada PEMOHON.

 

Demikian Permohonan ini kami ajukan, atas dikabulkannya permohonan ini kami mengucapkan terima kasih

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak