Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
212/Pdt.G/2025/PN Bkn | ZAKARIA | 1.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAMPAR 2.KEMENTERIAN PUPR (Direktorat Jenderal Bina Marga - Direktorat Jalan Bebas Hambatan) c/q Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.6 3.Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & REKAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 16 Sep. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
Nomor Perkara | 212/Pdt.G/2025/PN Bkn | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum |
Utara dengan tanah jalan 40meter Selatan dengan kaplingan M Yusuf 40 meter Barat dengan Siti A 25 meter Timur dengan Kaplingan Bainar 25 mater
Adalah sah dan berharga milik Penggugat ; 4. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Ganti Kerugian Nomor Register; 1229/SKGR/RP/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008 dari Camat Tambang dan dari Kepala Desa Rimbo Panjang dengan nomor register 578/595/MP/VI /2008 tanggal 02 Juni 2008 dengan batas batas ; Utara dengan tanah jalan 40meter Selatan dengan kaplingan M Yusuf 40 meter Barat dengan Siti A 25 meter Timur dengan Kaplingan Bainar 25 mater
6. Menghukum Tergugat II untuk membayar Uang Ganti Kerugian atas tanah milik Penggugat yang telah digunakan untuk Pembangunan Jalan Tol terletak di RT 002 RW 001 Dusun III Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar berdasarkan Surat Ganti Kerugian Nomor Register 1229/SKGR/RP/VI/2008 tanggal 02 Juni 2008 dari Camat Tambang dan dari Kepala Desa Rimbo Panjang dengan nomor register 578/595/MP/VI /2008 tanggal 02 Juni 2008 seluas 1000 m?2; sesuai ketentuan KJPP ( Kantor Jasa Penilai Publik ) ;
Atau : Bilamana Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang adil dan bijaksana. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |