Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
PDM- 549/KPR/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA:
Nama Lengkap
|
:
|
AFRIZAL Als JOSUA Bin ABDUL RAHMAN;
|
Tempat lahir
|
:
|
Sipungguk;
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
33 Tahun /03 Maret 1992;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Dusun Pulau Mesjid Desa Sipungguk Kec. Salo Kab. Kampar;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta;
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat);
|
- PENAHANAN :
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 17 Juli 2025 s/d 05 Agustus 2025;
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 06 Agustus 2025 s/d 14 September 2025;
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 11 September 2025 s/d 30 September 2025;
|
- DAKWAAN:
TUNGGAL
----------- Bahwa Terdakwa AFRIZAL Als JOSUA Bin ABDUL RAHMAN pada hari Senin tanggal 14 Juli Tahun 2025 sekira pukul 09.25 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pinang Desa Ridan Permain Kec. Bangkinang Kota Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli Tahun 2025 sekira pukul 08.30 WIB Terdakwa keluar dari rumah menggunakan sepeda motor, sekira pukul 09.00 wib Terdakwa sedang mengendarai sepeda motor lalu sekira pukul 09.25 wib Terdakwa berhenti di warung milik SAKSI MAIMUNAH di jalan Pinang Desa Ridan Permai Kec. Bangkinang Kab. Kampar berniat membeli 2 batang rokok. Lalu pada saat pemilik warung mengambilkan rokok untuk Terdakwa, lalu Terdakwa membeli bensin sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) pada saat Saksi MAIMUNAH mengisikan bensin motor milik Terdakwa, Terdakwa pun mengambil handphone dari atas meja kasir warunng dan memasukkan handphone merk ITEL tersebut ke saku belakang celana Terdakwa, dan langsung meninggalkan warung milik SAAKSI MAIMUNAH. Lalu setelah bensin motor terisi Terdakwa pun langsung pergi meninggalkan warung tersebut dan langsung pulang ke rumah.
- Lalu pada sekira pukul 10.30 wib SAKSI AMRINA dan SAKSI NAILUL FITRI datang ke rumah orang tua SAKSI AMRINA, SAKSI MAIMUNAH pun mengatakan bahwa handphone miliknya tidak ada, mendengar hal tersebut SAKSI AMRINA pun mencoba mencari handphone milik SAKSI MAIMUNAH tersebut namun tidak kunjung ketemu. Lalu sekira pukul 13.00 wib anak SAKSI MAIMUNAH yang bernama sdr. RAHMAD pulang dari bekerja, lalu sdr. RAHMAD mengecek CCTV yang berada di warung yang mana CCTV tersebut terhubung ke handphone milik sdr. RAHMAD. Dan pada saat dilakukan pengecekan terhadap CCTV barulah menyadari bahwa handphone milik SAKSI MAIMUNAH telah dicuri oleh Terdakwa. Atas kejadian tersebut SAKSI MAIMUNAH dan SAKSI AMRINA melaporkan kejadian tersebut ke polres Kampar.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan SAKSI MAIMUNAH mengalami kerugian sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah).
- Bahwa Terdakwa pernah dijatuhi hukuman pidana sebanyak 2 (dua) kali yaitu pertama pada hari Rabu tanggal 18 Desember tahun 2018 selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 594/Pid. B/2018/PN.BKN dan kedua pada hari Rabu tanggal 16 September tahun 2020 selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang Nomor 366/Pid.Sus/2020/PN.BKN.
--Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.----------------
Bangkinang, 18 September 2025
PENUNTUT UMUM
JODHI KURNIAWAN, S.H.
Ajun Jaksa/NIP. 199401202019021004
|
|