| Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Para Pemohon Praperadilan memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memutuskan sebagai berikut :   
 Menyatakan :
 
  Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/106/RES.1.6/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025 Atas Nama DIAN WAHYUDI Als DIAN Bin PONIDI.Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/107/RES.1.6/VII/2025/Reskrim Tentang Penetapan Tersangka tanggal 15 Juli 2025 Atas Nama WIRA KESUMA Als WIRA Bin WAIMAN.Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/108/RES.1.6/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025 Atas Nama SUHERIONO Als HERI Bin SUKARIADI.Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/109/RES.1.6/VII/2025/Reskrim tanggal 15 Juli 2025 Atas Nama SUDIRO Als DIO Bin SUMARNO. Adalah tidak Sah. 
 Menyatakan :
 
  Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/95/VII/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama DIAN WAHYUDI;Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/96/VII/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama WIRA KESUMA Als WIRA Bin WAIMAN;Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/97/VII/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama SUHERIONO Als HERI Bin SUKARIADI;Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/98/VII/RES 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama SUDIRO Als DIO Bin SUMARNO; Adalah tidak Sah. 
 Menyatakan :
 
  Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/89/VII/RES. 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama DIAN WAHYUDI Als DIAN Bin PONIDI.Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/90/VII/RES. 1.6/2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama WIRA KESUMA Als WIRA Bin WAIMAN.Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/91/VII/RES.1.6 /2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama SUHERIONO Als HERI Bin SUKARIADI.Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/92/VII/RES.1.6 /2025/Reskrim tanggal 25 Juli 2025 Atas Nama SUDIRO Als DIO Bin SUMARNO. Adalah tidak Sah.   
 Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Para Pemohon dari tahanan.Memerintahkan kepada Termohon untuk memulihkan harkat dan martabat Para Pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara. Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).   Hormat Kami, Penasehat Hukum Para Pemohon           SAHAT MARULI SIREGAR, S.H., M.H.SYAMSIARDI, S.H.       HERI PRASETIAWAN, S.H., M.H. |