Petitum |
Berdasarkan uraian diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang menangani Perkara ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut : :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Sah secara Hukum terhadap jual beli tanah a.n Sdr. Harapan Harahap Tergugat kepada Penggugat tertanggal 29 September 2017;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan bersertipikat Hak Milik No: 1144;
- Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1144 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
- Memerintahkan Kepala Kantor Agararia Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar sebagai Turut Tergugat untuk mencatatkan atau mengalihkan kepemilikan bidang tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 1144 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang semula tertulis atas nama Harapan Harahap (Tergugat) menjadi atas nama PARTOMUAN SIREGAR (Penggugat);
- Mebebankan biaya perkara kepada Penggugat.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lai mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono ). |