Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
205/Pdt.G/2025/PN Bkn PARTOMUAN SIREGAR HARAPAN HARAHAP Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 205/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Senin, 25 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PARTOMUAN SIREGAR
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL AZIZ SH MHPARTOMUAN SIREGAR
Tergugat
NoNama
1HARAPAN HARAHAP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAMPAR
2BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN KAMPAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan uraian diatas, maka Penggugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang yang menangani Perkara ini menjatuhkan Putusan sebagai berikut : :

 

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Sah secara Hukum terhadap jual beli tanah a.n Sdr. Harapan Harahap Tergugat  kepada Penggugat tertanggal 29 September 2017;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah berdasarkan bersertipikat Hak Milik No: 1144;
  4. Memberikan Hak kepada Penggugat untuk melakukan proses Balik Nama Sertipikat Hak Milik Nomor 1144 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.
  5. Memerintahkan Kepala Kantor Agararia Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar sebagai Turut Tergugat untuk mencatatkan atau mengalihkan kepemilikan bidang tanah sebagaimana yang dimaksud dalam Sertipikat Hak Milik  Nomor : 1144 seluas 108 M2 yang terletak di Desa Kualu, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang semula tertulis atas nama Harapan Harahap (Tergugat) menjadi atas nama PARTOMUAN SIREGAR (Penggugat);
  6. Mebebankan biaya perkara kepada Penggugat.

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini berpendapat lai mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo Et Bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak