Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
524/Pid.Sus/2025/PN Bkn | Yoga Baya Prayurisna, SH | DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 524/Pid.Sus/2025/PN Bkn | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 08 Sep. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2854/L.4.15/ENZ.02/09/2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAAN No.Reg.Perkara: PDM – 517 / KPR / 08 / 2025
B. PENAHANAN
PERTAMA : Kesatu ------- Bahwa terdakwa DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Daerah Jembatan Lethon I Rumbai Kota Pekanbaru atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pekanbaru yang berwenang, memeriksa dan mengadili mengingat Terdakwa ditahan di Polres Kampar dan Para saksi berada di Kabupaten Kampar maka berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Bangkinang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini (sesuai pasal 137 KUHAP) dimana terdakwa melakukan, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni tahun 2025 sekitar jam 18.00 WIB terdakwa yang sudah berkomunikasi dengan Sdr. Suartono (DPO) tiba di Ujung Jembatan Lethon I Rumbai Kota Pekanbaru untuk membeli 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Terdakwa saat itu menunggu kurir dari Sdr. Suartono (DPO) yang tidak diketahui identitasnya oleh terdakwa akan mengantarkan narkotika jenis shabu, lalu pada pukul 20.00WIB kurir yang menggunakan Sepeda Motor Honda Beat datang dan bertemu dengan terdakwa yang mana pada saat itu terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.7.000.000,- (tujuh juta rupiah) kepada kurir Sdr. Suartono (DPO). Setelah menerima narkotika jenis shabu, terdakwa pulang kerumahnya yang berada di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB saksi Fakhtul Hidayat Als Dayat, Nofri Irnaldi dan Saksi Ridho Hamdi Januar, S.E Als Ridho yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Kampar mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah yang bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabuoaten Kampar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa yang didampingi oleh saksi Ajis Fatman ditemukan barang bukti berupa 36(tiga puluh enam) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna coklat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah silicon handphone warna biru, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah plastic klip, 2 (dua) buah plastic warna putih yang tergantung didinding kamar rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan Pegadaian Kantor Unit Syariah Bangkinang Nomor 161/60893/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 7,91 (tujuh koma Sembilan puluh satu) gram, Hasil pengujian sampel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No: R-PP.01.01.4A.06.25.915 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan barang bukti POSITIF mengandung MET AMPHETAMIN yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----- DAN KEDUA ------- Bahwa terdakwa DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekitar jam 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Simpang PKS Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang, memeriksa dan mengadili “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I melebihi 5 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------- --------- bahwa pada hari Senin tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 15.52 WIB terdakwa dihubungi oleh Sdr. Topan (DPO) menawarkan narkotika jenis ganja kepada terdakwa, yang mana saat itu terdakwa menginkan narkotika jenis ganja tersebut sebanyak ½ Ons. Selanjutnya Sdr. Topan (DPO) memberitahu harga yang harus dibayarkan oleh terdakwa sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan terdakwa menyetujui untuk membayar. Lalu pada pukul 17.00 WIB terdakwa tiba di Simpang PKS Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar untuk menunggu Sdr. Topan (DPO) dan tidak lama Sdr. Topan (DPO) datang lalu menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis ganja kepada terdakwa yang mana terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sdr. Topan (DPO). Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB saksi Fakhtul Hidayat Als Dayat, Nofri Irnaldi dan Saksi Ridho Hamdi Januar, S.E Als Ridho yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Kampar mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah yang bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa yang didampingi oleh saksi Ajis Fatman ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna coklat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah silicon handphone warna biru, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah plastic klip, 2 (dua) buah plastic warna putih yang tergantung didinding kamar rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan Pegadaian Kantor Unit Syariah Bangkinang Nomor 161/60893/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram, Hasil pengujian sampel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No: R-PP.01.01.4A.06.25.916 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan barang bukti POSITIF mengandung GANJA yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----- ATAU KEDUA : PERTAMA : ------- Bahwa terdakwa DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang, memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram” yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------- --------- Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Juni tahun 2025 sekitar jam 22.00 WIB terdakwa yang berada di Perkebunan Sawit milik warga yang berada di Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar sedang memisahkan paket narkotika jenis shabu, setelah selesai memisahkan paket narkotika jenis shabu terdakwa pulang kerumah yang bertempat di di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB saksi Fakhtul Hidayat Als Dayat, Nofri Irnaldi dan Saksi Ridho Hamdi Januar, S.E Als Ridho yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Kampar mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah yang bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabuoaten Kampar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa yang didampingi oleh saksi Ajis Fatman ditemukan barang bukti berupa 36 (tiga puluh enam) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna coklat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah silicon handphone warna biru, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah plastic klip, 2 (dua) buah plastic warna putih yang tergantung didinding kamar rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan Pegadaian Kantor Unit Syariah Bangkinang Nomor 161/60893/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dengan berat bersih 7,91 (tujuh koma Sembilan puluh satu) gram, Hasil pengujian sampel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No: R-PP.01.01.4A.06.25.915 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan barang bukti POSITIF mengandung MET AMPHETAMIN yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---- DAN KEDUA : ------- Bahwa terdakwa DEDI PURWANTO Als DEDI Bin ASLI SILITONGA Selasa tanggal 10 Juni 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang, memeriksa dan mengadili, “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :------- --------- Bahwa pada hari selasa tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 22.50 WIB terdakwa sedang berada di rumah yang terletak di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar yang mana terdakwa telah memperoleh narkotika jenis ganja dari Sdr. Topan (DPO). Selanjutnya pada pukul 23.00 WIB saksi Fakhtul Hidayat Als Dayat, Nofri Irnaldi dan Saksi Ridho Hamdi Januar, S.E Als Ridho yang merupakan anggota kepolisian dari Polres Kampar memperoleh informasi dari masyarakat adanya transaksi narkotika mendatangi Terdakwa yang sedang berada di rumah yang bertempat di Jalan Poros Majapahit RT005 RW 003 Desa Sari Galuh Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa. Kemudian dilakukan Penggeledahan terhadap terdakwa yang didampingi oleh saksi Ajis Fatman ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika jenis ganja, 1 (satu) unit handphone merk oppo warna coklat, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) buah silicon handphone warna biru, 1 (satu) buah botol plastik, 3 (tiga) buah plastic klip, 2 (dua) buah plastic warna putih yang tergantung didinding kamar rumah terdakwa. Bahwa berdasarkan Berita acara penimbangan dan penyegelan Pegadaian Kantor Unit Syariah Bangkinang Nomor 161/60893/2025 tanggal 12 Juni 2025 yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan barang diduga Narkotika Golongan I tanaman jenis Ganja dengan berat bersih 10,50 (sepuluh koma lima puluh) gram, Hasil pengujian sampel Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru No: R-PP.01.01.4A.06.25.916 tanggal 16 Juni 2025 dengan kesimpulan barang bukti POSITIF mengandung GANJA yang termasuk Jenis Narkotika Golongan 1 (satu). -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----
Bangkinang, 04 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM
YOGA BAYA PRAYURISNA, S.H. Ajun Jaksa NIP.19920319 201801 1 002 |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |