Petitum Permohonan |
Berdasarkan alasan-alasan dan argumentasi yuridis tersebut diatas, dimohonkan kepada Ketua Pengadilan/Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan/Permintaan Pemeriksaan Praperadilan ini, berkenan memeriksa secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari sudah menjatuhkan putusan (Vide Pasal 82 ayat (1) huruf c KUHAP), dan memutus perkara ini sebagai berkut :
- Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon I dan II untuk seluruhnya ;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum tindakan Termohon I menetapkan Pemohon I dan II sebagai tersangka dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP atas Laporan Polisi Nomor : LP/B/406/XII/2023 / SPKT / POLDA RIAU / POLRES KAMPAR tanggal 01 Desember 2023 ;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum Penggeledahan Kantor Termohon I dan II (Kantor Desa Tarai Bangun) oleh Termohon I pada tanggal 2 Februari 2024 ;
- Menyatakan tidak sah menurut hukum penyitaan alat bukti surat oleh Termohon I pada tanggal 2 Februari 2024 terhadap dokumen dan surat sebagai berikut :
- 01 (satu) persil arsip surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah an.FIKRI WAHYUDI HAMDANI No Register 60/SKT/TRB//SKT/TRB/X/2018 Tangga 01 Oct 2018.
- 01 (satu) persil arsip surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah an. FIKRI WAHYUDI HAMDANI No Register 61/SKT/TRB/X/2018 Tangga 01 Oct 2018.
- 01 (satu) persil foto copy legalisir surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah an. BILLY ISWARA No Register 62/SKT/TRB/X/2018 Tangga 01 Oct 2018.
- 01 (satu) persil arsip SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN an.FIKRI WAHYUDI HAMDANI No Register 295/SKGR/TRB/XII/2022. Tgl 30 DEC 2022.
- 01 (satu) persil arsip SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN an.FIKRI WAHYUDI HAMDANI No Register 296/SKGR/TRB/XII/2022.Tgl 30 DEC 2022.
- 01 (satu) persil arsip SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN an.BILLY ISWARA No Register 296/SKGR/TRB/XII/2022.Tgl DEC 2022.
- 01 (satu) buah BUKU REGISTER SKGR DESA TARAI BANGUN TH 2022.
- 01 (satu) bundel foto copy Legalisir surat tanda bukti hak milik adat yang berasal dari tanah adat hak ulayat DATUK TALAK SAKTI LAKSAMANA Daerah Limo Koto Kampar dengan No Reg: 007/Kpts/DTSL/XII/2015 Tgl 4 Desember 2015 atas nama BILLY ISWARA.
- 01 (satu) persil Foto copy Legalisir peningkatan jual beli NOTARIS NOVITRI ROSYA .S.H.,M.Kn dari BILLY ISWARA ke FIKRI WAHYUDI HAMDANI No 19, tgl 26 September 2018.
- 01 (satu) persil foto copy Legalisir Surat keterangan Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Ulayat No 5/SK-PPL/VIII/2018. Tgl 5 Agustus 2018.yang dikeluarkan Pucuk Adat Tambang Terantang H.MUDAHAR DT GODANG ;
- Menghukum Termohon I mengembalikan alat bukti surat kepada Pemohon I dan II dengan perincian sebagai berikut :
- 01 (satu) persil arsip surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah an.FIKRI WAHYUDI HAMDANI No Register 60/SKT/TRB//SKT/TRB/X/2018 Tangga 01 Oct 2018.
- 01 (satu) persil arsip surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah an. FIKRI WAHYUDI HAMDANI No Register 61/SKT/TRB/X/2018 Tangga 01 Oct 2018.
- 01 (satu) persil foto copy legalisir surat keterangan riwayat pemilikan/penguasaan tanah an. BILLY ISWARA No Register 62/SKT/TRB/X/2018 Tangga 01 Oct 2018.
- 01 (satu) persil arsip SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN an.FIKRI WAHYUDI HAMDANI No Register 295/SKGR/TRB/XII/2022. Tgl 30 DEC 2022.
- 01 (satu) persil arsip SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN an.FIKRI WAHYUDI HAMDANI No Register 296/SKGR/TRB/XII/2022.Tgl 30 DEC 2022.
- 01 (satu) persil arsip SURAT KETERANGAN GANTI KERUGIAN an.BILLY ISWARA No Register 296/SKGR/TRB/XII/2022.Tgl DEC 2022.
- 01 (satu) buah BUKU REGISTER SKGR DESA TARAI BANGUN TH 2022.
- 01 (satu) bundel foto copy Legalisir surat tanda bukti hak milik adat yang berasal dari tanah adat hak ulayat DATUK TALAK SAKTI LAKSAMANA Daerah Limo Koto Kampar dengan No Reg: 007/Kpts/DTSL/XII/2015 Tgl 4 Desember 2015 atas nama BILLY ISWARA.
- 01 (satu) persil Foto copy Legalisir peningkatan jual beli NOTARIS NOVITRI ROSYA .S.H.,M.Kn dari BILLY ISWARA ke FIKRI WAHYUDI HAMDANI No 19, tgl 26 September 2018.
- 01 (satu) persil foto copy Legalisir Surat keterangan Tentang Persetujuan Pemanfaatan Tanah Ulayat No 5/SK-PPL/VIII/2018. Tgl 5 Agustus 2018.yang dikeluarkan Pucuk Adat Tambang Terantang H.MUDAHAR DT GODANG ;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan, perintah atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon I dan II terhadap Pemohon yang berkaitan dengan perkara a quo.
A T A U
Bilamana Yang Mulia Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, jika berdasarkan pertimbangan hukum berkeyakinan belum mencukupi, mohon agar dapat kiranya dijatuhkan Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum (Ex Aequo Et Bono).
Hormat Kami
Tim Penasihat Hukum
HELRYON ASTIKA, SH.MH.
DR. C. AGUSMAN IDRIS, SH, MH
MUHAMMAD FEBRIANSYAH, SH, MH
|