Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perkara : PDM-558/KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Terdakwa I
Nama lengkap : KUKUH FEBRIANTO Als KUKUH Bin TUKINO.
Tempat lahir : Kota Lama
Umur/tanggal lahir : 20 Tahun / 13 Mei 2005
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Pecandang RT.006 RW.002 Desa Kota Lama Kec. Kunto Darussalam Kab. Rokan Hulur, Riau.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa
Pendidikan : SMK (Tamat)
Terdakwa II
Nama lengkap : JAKA SUKMA Als JAKA Bin AHMADI IRWANSYAH.
Tempat lahir : Petapahan
Umur/tanggal lahir : 19 Tahun / 09 Juni 2006
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Petapahan RT.026 RW.006 Desa Petapahan Kec. Tapung Kab. Kampar, Riau.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : Belum Bekerja
Pendidikan : SMP (Tamat)
B. PENAHANAN :
- Diperpanjang oleh Penuntut Umum
- Penuntut Umum
|
:
:
:
|
Rutan, sejak tanggal 19 Juli 2025 s/d tanggal 07 Agustus 2025;
Rutan, sejak tanggal 08 Agustus 2025 s/d tanggal 16 September 2025;
Rutan, sejak tanggal 16 September 2025 s/d tanggal 05 Oktober 2025.
|
- DAKWAAN
PERTAMA
----------Bahwa Terdakwa I KUKUH FEBRIANTO Als KUKUH Bin TUKINO bersama dengan Terdakwa II JAKA SUKMA Als JAKA Bin AHMADI IRWANSYAH pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di dirumah Kost Flaboyan XI RT.018 RW.007 Desa Tanjung Sawit, Kec. Tapung, Kab. Kampar. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarang tertutup yang ada rumahnya dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat dirumah Kost Flaboyan XI RT.018 RW.007 Desa Tanjung Sawit, Kec. Tapung, Kab. Kampar Para Terdakwa melihat bahwa jendela kamar kost milik saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah tidak dalam keadaan tertutup rapat. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II mulai menuju ke jendela kamar kost milik saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah. Kemudian Terdakwa II menggeser mesin cuci milik saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah ke arah jendela sebagai penyanggah/pengganjal jendela kost setelah jendela terganjal kemudian Terdakwa I dan terdakwa II mulai masuk kedalam kamar kost saksi dan melihat saksi dalam keadaan tertidur dan mulai mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO Reno 13 5G warna Putih diatas Kasur sebelah saksi tidur dan kotak handphone yang berada di sebelah lemari tempat tidur saksi. Kemudian mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dari dompet milik saksi yang berada diatas kasur tempat saksi tidur. Bahwa Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II selesai mengambil barang-barang dan uang milik saksi, Terdakwa I dan terdakwa II keluar melalui jendela yang sama dan kembali ke kost milik Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal. Bahwa selanjutnya sebelum terdakwa II tiba di Konter Bintang Ponsel untuk menjual Handphone Merek OPPO Reno 13 5G warna Putih, terdakwa II menggunakan uang hasil curian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupia) untuk membeli bensin sepeda motor terdakwa. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB terdakwa II tiba di konter Bintang Ponsel dan bertemu dengan saksi Adi Sepputrawan Als Adi Bin Hanasrun dengan maksud akan menjual Handphone Merek OPPO Reno 13 5G warna Putih milik saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa setelah diakui oleh terdakwa II handphone tersebut merupakan hasil curian Terdakwa II langsung ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Tapung. Dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II terdapat barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Reno 13 5 G warna putih dengan Simcard 082235124956 beserta kotak handphone, 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 6277 ZAY, Nomor Rangka MH1JMC113PK246258 dan Nomor Mesin JMC1E-1246245 atas nama pemilik Ahmadi Irwansyah dan Uang sebesar Rp. 251.000.- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pencurian terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Reno 13 5 G warna putih dengan Simcard 082235124956 beserta kotak handphone, dan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu Terdakwa I KUKUH FEBRIANTO Als KUKUH Bin TUKINO bersama dengan Terdakwa II JAKA SUKMA Als JAKA Bin AHMADI IRWANSYAH. -------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa I KUKUH FEBRIANTO Als KUKUH Bin TUKINO bersama dengan Terdakwa II JAKA SUKMA Als JAKA Bin AHMADI IRWANSYAH tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh Saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah.---------------
- Bahwa Akibat kejadian tersebut Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah mengalami kerugian sebesar Rp. 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke- 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
----------Bahwa Terdakwa I KUKUH FEBRIANTO Als KUKUH Bin TUKINO bersama dengan Terdakwa II JAKA SUKMA Als JAKA Bin AHMADI IRWANSYAH pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli atau setidak-tidaknya pada waktu lain di tahun 2025 bertempat di dirumah Kost Flaboyan XI RT.018 RW.007 Desa Tanjung Sawit, Kec. Tapung, Kab. Kampar. atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------
- Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 18 Juli 2025 sekira pukul 02.00 WIB bertempat dirumah Kost Flaboyan XI RT.018 RW.007 Desa Tanjung Sawit, Kec. Tapung, Kab. Kampar Para Terdakwa melihat bahwa jendela kamar kost milik saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah tidak dalam keadaan tertutup rapat. Kemudian sekira pukul 02.30 WIB Terdakwa I dan Terdakwa II mulai menuju ke jendela kamar kost milik saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah. Kemudian Terdakwa II menggeser mesin cuci milik saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah ke arah jendela sebagai penyanggah/pengganjal jendela kost setelah jendela terganjal kemudian Terdakwa I dan terdakwa II mulai masuk kedalam kamar kost saksi dan melihat saksi dalam keadaan tertidur dan mulai mengambil 1 (satu) unit Handphone Merek OPPO Reno 13 5G warna Putih diatas Kasur sebelah saksi tidur dan kotak handphone yang berada di sebelah lemari tempat tidur saksi. Kemudian mengambil uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dari dompet milik saksi yang berada diatas kasur tempat saksi tidur. Bahwa Kemudian setelah Terdakwa I dan Terdakwa II selesai mengambil barang-barang dan uang milik saksi, Terdakwa I dan terdakwa II keluar melalui jendela yang sama dan kembali ke kost milik Terdakwa I dan Terdakwa II tinggal. Bahwa selanjutnya sebelum terdakwa II tiba di Konter Bintang Ponsel untuk menjual Handphone Merek OPPO Reno 13 5G warna Putih, terdakwa II menggunakan uang hasil curian sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupia) untuk membeli bensin sepeda motor terdakwa. Bahwa sekira pukul 11.00 WIB terdakwa II tiba di konter Bintang Ponsel dan bertemu dengan saksi Adi Sepputrawan Als Adi Bin Hanasrun dengan maksud akan menjual Handphone Merek OPPO Reno 13 5G warna Putih milik saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah dengan harga Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah). Bahwa setelah diakui oleh terdakwa II handphone tersebut merupakan hasil curian Terdakwa II langsung ditangkap oleh Anggota Kepolisian Sektor Tapung. Dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II terdapat barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Reno 13 5 G warna putih dengan Simcard 082235124956 beserta kotak handphone, 1 (satu) Unit sepeda motor Merk Honda Vario warna putih dengan Nomor Polisi BM 6277 ZAY, Nomor Rangka MH1JMC113PK246258 dan Nomor Mesin JMC1E-1246245 atas nama pemilik Ahmadi Irwansyah dan Uang sebesar Rp. 251.000.- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pencurian terhadap 1 (satu) unit handphone Merk Oppo Reno 13 5 G warna putih dengan Simcard 082235124956 beserta kotak handphone, dan uang sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu) dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu yaitu Terdakwa I KUKUH FEBRIANTO Als KUKUH Bin TUKINO bersama dengan Terdakwa II JAKA SUKMA Als JAKA Bin AHMADI IRWANSYAH.-------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa I KUKUH FEBRIANTO Als KUKUH Bin TUKINO bersama dengan Terdakwa II JAKA SUKMA Als JAKA Bin AHMADI IRWANSYAH tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh Saksi Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah.---------------
- Bahwa Akibat kejadian tersebut Siti Ajeng Husaini Binti Taufik Walhidayah mengalami kerugian sebesar Rp. 9.300.000 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah).------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke- 4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------
Bangkinang, 24 September 2025
PENUNTUT UMUM
HERVYAN SIAHAAN, S.H.
Ajun Jaksa Madya Nip. 19951010 202203 1 001 |