Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
195/Pdt.G/2025/PN Bkn RAZALI 1.MAGDALENA
2.IRWAN BHAKTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 195/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Jumat, 29 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RAZALI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andro Setya P GultomRAZALI
Tergugat
NoNama
1MAGDALENA
2IRWAN BHAKTI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN KAMPAR SELAKU KETUA PELAKSANA PENGADAAN TANAH (P2T)
2KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM DAN PERUMAHAN RAKYAT selaku SATUAN KERJA PENGADAAN TANAH JALAN TOL WILAYAH II PPK PENGADAAN TANAH JALAN TOL 2.6
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

TUNTUTAN/PETITUM

 

Berdasarkan alasan hukum di atas, PENGGUGAT bermohon pada Pangadilan Negeri Bangkinang melalui Majelis Hakim yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara ini, agar berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan surat yang diterbitkan Dinas Kehutanan Provinsi Daerah Tingkat I Riau dengan Nomor : Pgl.B.VI.19.1/86.-  terkait Perpanjangan Surat IDZIN H.P.H.H menebang kayu, Kepada PT. DHARMA BHAKTI DT. TALAK SAKTI LAKSAMANA seluas 100 ha (seratus hektar), yang terletak di Air Tiris, Kabupaten Kampar adalah sah dan berharga; ---------------------------------------
  3. Menyatakan pemecahan surat berdasarkan Surat Keputusan Penguasa Ulayat Datuk Talak Sakti Laksamana Nomor : II/015/KPTSL/DTSL/0/03 tentang Surat Keterangan tanda bukti Hak Milik Adat yang berasal dari tanah adat hak ulayat Datuk Talak Sakti Laksamana Daerah Adat Limo Koto Kampar yang telah ditetapkan di Desa Kampung Panjang tertanggal 17 Juni 2004 oleh Penguasa Tanah Adat Hak Ulayat Datuk Talak Sakti Laksamana yaitu Drs. AGUSSALIM selaku Dt. Talak Sakti Laksamana adalah sah dan berharga ; -----
  4. Menyatakan Surat Tugas Nomor : 67/Dulak/KMPR/X/2012, tertanggal 02 September 2012 sebagaimna yang bertalian dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 05 Desember 2012 yang diberikan AHMAD DAHLAN, SE kepada Penggugat untuk menyelesaikan Tapal Batas Ulayat Datuk Talak Sakti Laksamana dengan Tapal Batas Bukit Lombu / Lubuk Buntau / Sungai Lambu Besar adalah sah dan berharga ; -----------------------------------------------------
  5. Menyatakan sah dan beharga Surat Keputusan Adat Hak Nomor : 02.SK/DTSL/VI/2021 tertanggal 07 Juni 2021 tentang penunjukan pelaksana lapangan ulayat Datuk Talak Sakti Laksamana dan pendataan, penataan atas bidang tanah yang terletak di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, Setempat dikenal Jalan Kelompok Tani, RT 04, RW 03, daerah Dusun III ;
  6. Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMILIK SAH SECARA HUKUM atas 1 (satu) bidang tanah adat hak ulayat yang terletak di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau, yang mana Setempat dikenal Jalan Kelompok Tani, RT 04, RW 03, Dusun III, tercatat atas nama RAZALI sebagaimana dinyatakan dalam SURAT KETERANGAN TANAH HAK MILIK ADAT, Nomor Register: II/001/SKTHMA-DTSL/.0/03, Tanggal 20 April 2016, dengan batas-batas sebagai berikut ;
  • Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah Yanuar ......... 290 Meter
  • Sebelah Selatan berbatasan dengan  Wahyu/Harmis..... 285 Meter
  • Sebelah Barat berbatasan dengan Parit Besar ..............  50 Meter
  • Sebelah Timur berbatasan dengan Jalan ....................... 50 Meter
  1. Menyatakan semua bentuk surat yang dijadikan bukti alas hak yang menyangkut keberadaan TERGUGAT I dan TERGUGAT II atas objek perkara di atas bidang Tanah milik PENGGUGAT, tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demi hukum karena tidak didasarkan pada alas hak yang sah menurut hukum dan perundang-undangan ;
  2. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I selaku Ketua P2T dan TURUT TERGUGAT II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, PPK Pengadan Tanah Jalan Tol 2.6 untuk tidak melakukan pembayaran ganti rugi Tol terhadap NIS 796 DAN NIS 805 sampai adanya kekuatan hukum yang mengikat ;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara menyerahkan data sebagai Pihak Yang Berhak sewaktu pendataan awal (melalui Tim Persiapan yang dibentuk Gubernur Riau) dan bekerja sama dengan PUPR dalam Tahap Perencanaan dan Persiapan (Pasal 27 ayat (3) PP 19 Tahun 2021). Dengan demikian sangat beralasan hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah bertentangan dengan hak subjek PENGGUGAT yang selama ini secara faktual memiliki dan menguasai objek perkara.
  4. Memerintahkan kepada TURUT TERGUGAT I selaku Ketua P2T dan TURUT TERGUGAT II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, PPK Pengadan Tanah Jalan Tol 2.6 untuk menghapus kedudukan Hukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang mengaku Pihak Yang Berhak dan menghapus nama-nama mereka dalam Daftar Nominatif sebagai Pihak Yang Berhak dalam menerima Ganti Rugi dalam Pembangunan Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru seksi Jc Pekanbaru-Ic Siak Sta.176+000 S.D Sta.193+500.
  5. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah terhadap NIS nomor 796 dan NIS nomor 805 serta memerintahkan TURUT TERGUGAT I selaku Ketua P2T dan TURUT TERGUGAT II Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan selaku Satuan Kerja Pengadaan Tanah Jalan Tol Wilayah II, PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol 2.6 untuk membayarakan Nilai Ganti Rugi NIS nomor 796 dengan nilai pengganti wajar Ganti Rugi Tol sebesar Rp 7.459.140.000,- (tujuh milyar empat ratus lima puluh sembilan juta seratus empat puluh ribu rupiah) dan NIS nomor 805 sejumlah Rp  695.229,400 (enam ratus sembilan puluh lima juta dua ratus dua puluh sembilan ribu empat ratus rupiah) kepada Penggugat ;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung menanggung untuk membayar uang ganti rugi materil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
  7. Menghukum Tergugat I dan TERGUGAT II secara tanggung menanggung untuk membayar uang ganti rugi kepada Penggugat atas kerugian Imaterill sebesar Rp.500.000.000 (Lima Ratus Puluh Juta Rupiah).
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II dan PARA TURUT TERGUGAT serta para pihak lain yang berkaitan dengan objek perkara untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (EX AEQUO ET BONO),--------------------------------------------------

  1.  

Demikianlah Gugatan ini diajukan, atas perhatian Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili serta memutus Perkara ini kami ucapkan terima kasih.          

            

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak