Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
28/Pdt.P/2025/PN Bkn Syamsu Kamar Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 28/Pdt.P/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 11 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Syamsu Kamar
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian alasan/dalil-dalil tersebut diatas, Pemohon mohon dengan hormat kepada Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang untuk memeriksa dan mengadili Permohonan Pemohon dan selanjutnya memberikan suatu penetapan yang berbunyi sebagai berikut;

 

PRIMER :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon Sebagai Wali Sekaligus Kuasa Dari Anak-anak Pemohon bernama :
  • SITI HAFSAH AL HUMAIROH, jenis kelamin Perempuan,  tempat tanggal lahir Bangkinang 10 September 2008 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1401-LT-12042019-0059 dikeluarkan oleh Kepala              Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kabupaten Kampar pada tanggal        12 April 2019;
  • UMAROH UMMUL MUMTAZAH, jenis kelamin Perempuan, tempat tanggal lahir Bangkinang 13 Maret 2010 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1401-LT-24012011-0044 dikeluarkan oleh Pejabat Pencacatan Sipil Kabupaten Kampar pada tanggal 12 April 2019;

Yang masih dibawah umur untuk melakukan tindakan Hukum Perwalian Khusus Menandatangani Akta Kuasa untuk menjual dan/atau Akta Pelepasan Hak terhadap sebidang tanah untuk rumah tempat tinggal seluas 431 M2 yang terletak di Dusun Sialang Atas Salo RT 001 RW 003 Desa Salo Kecamatan Salo Kabupaten Kampar Provinsi Riau dengan alas hak berupa Sertifikat Hak Milik No: 02059/Salo, tanggal penerbitan Sertifikat 16 Agustus 2018, dengan Surat Ukur/Gambar Situasi No: 01851/Salo/2018 tanggal11 Agustus 2018, yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kampar;

  1. Membebankan Biaya-Biaya Yang Timbul Dalam Permohonan Ini Kepada Pemohon;

 

 

SUBSIDER :

Apabila Hakim/Pengadilan Berpendapat Lain, Mohon Penetapan Yang Seadil–Adinya;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak