Dakwaan |
Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit milik kebun PTPN IV Regional III yang terjadi pada hari Kamis tanggal 04 September 2025 sekira pukul 19.00 Wib di Blok 10 O Afd II PTPN IV Reg III Kebun Sei Garo Desa Pantai cermin Kec. Tapung Kab. Kampar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH.Pidana, dengan Pelapor a.n HERRY ALBERTH GINTING, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 119 / IX / 2025 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU,tanggal 05 September 2025; |