Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
237/Pdt.G/2025/PN Bkn SAHRA PRADISI 1.BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kampar
2.Dinas PUPR Propinsi Riau
3.KJPP DAZ & REKAN
4.PT. Hutama Karya (PT. HK)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 237/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAHRA PRADISI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Kampar
2Dinas PUPR Propinsi Riau
3KJPP DAZ & REKAN
4PT. Hutama Karya (PT. HK)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bangkinang Kelas I B untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan Putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar                  Rp. 261.733.745,- (dua ratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah) yang terdiri dari:

- Pembayaran Ganti Rugi Tanah dan rumah sesuai yg pertama sebesarRp.237.733.745,-

- Pembayaran sewa kontrakan karena pencemaran 10 bulan sebesar Rp.4.000.000,-

- Pembayaran biaya yang timbul akibat permasalahan ini sebesar Rp.   20.000.000,- +

  •  
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak