Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
231/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI PT ARINDO TRI SEJAHTERA 1 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pembuangan Limbah
Nomor Perkara 231/Pdt.Sus-LH/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YAYASAN SINERGI NUSANTARA ABADI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT ARINDO TRI SEJAHTERA 1
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BUPATI KAMPAR
2DINAS LINGKUNGAN HIDUP KAB KAMPAR
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Pelanggaran berat di bidang Lingkungan Hidup;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk menghentikan kegiatan atau operasional Pabrik Kelapa Sawit TERGUGAT; 
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap harinya, apabila TERGUGAT lalai melaksanakan putusan ini;
  6. Menghukum TURUT TERGUGAT 1 Dan TURUT TERGUGAT II  untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak