Petitum |
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Bukti-Bukti yang diajukan Penggugat adalah Sah dan Berharga;
3. Menyatakan Surat Keterangan Ganti Kerugian (SKGR) milik Penggugat dengan Nomor Registrasi pada Desa Karya Indah: 595/258/KI/2004 tertanggal 15/03/2004, dan Nomor Registrasi pada Camat Tapung dengan Nomor Registrasi: 731/SKGR/TP/04 tertanggal 23/03/2004 yang terletak di Jl Uka RT. 15, RW. 04 dengan luas tanah 21.411 M2 dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Barat dengan Tanah Sdr. Nusdin Uk. 75 Meter;
- Timur dengan Tanah Sei Sibam Uk. 108 Meter;
- Selatan dengan Tanah Sdr. Sapari/Tomo Uk. 223 Meter;
- Utara dengan Tanah Jln. Uka Uk. 245 Meter;
Yang saat ini masuk dalam wilayah Dusun III, Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar adalah sah dan berharga kepemilikan Penggugat;
4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah terperkara;
5. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap bukti kepemilikan Penggugat;
6. Menyatakan bahwa surat-surat kepemilikan Tergugat SKGR Nomor :187/SKT/RP/III/2005 tgl. 23/03/2005 yang digunakan Tergugat untuk menguasai Tanah Penggugat adalah cacat hukum, batal, tidak sah dan tidak dapat dipergunakan kembali;
7. Menyatakan cacat hukum, batal, serta tidak sah dan tidak dapat dipergunakan kembali seluruh Surat-Surat Keterangan Ganti Kerugian yang berasal dari surat asal milik Tergugat SKGR Nomor :187/SKT/RP/III/2005 tgl. 23/03/2005;
8. Menyatakan Penggguat adalah pihak yang berhak mendapatkan ganti kerugian pembebasan tanah untuk pembangunan Jalan Tol Ruas Rengat-Pekanbaru dari Pemerintah Indonesia dengan luas tanah ± 2.634 m2;
9. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan, meninggalkan tanah milik Penggugat dan mengembalikan penguasaan tanah yang dikuasai Tergugat kepada Penggugat;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
|