Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
564/Pid.Sus/2025/PN Bkn YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H. LUBER MANURUNG ALS MANURUNG BIN BUDIMAN MANURUNG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 564/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3141/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LUBER MANURUNG ALS MANURUNG BIN BUDIMAN MANURUNG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 563 / KPR / 09 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                     :    LUBER MANURUNG Als MANURUNG Bin BUDIMAN MANURUNG.

Tempat lahir                         :    Suka Makmur.

Umur/tanggal lahir               :    36 Tahun / 14 Mei 1989.

Jenis kelamin                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                     :    Dusun I Melati RT 001 RW 002 Desa Suka Ramai Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Agama                                 :    Kristen.

Pekerjaan                             :    Wiraswasta.

Pendidikan                           :    SMA (Tamat).

 

 

  1. PENAHANAN                     :
  • Penyidik                          :    Rutan, sejak Tanggal 22 Mei 2025 s/d Tanggal 10 Juni 2025.
  • Perpanjangan

Penuntut Umum              :    Rutan, sejak Tanggal 11 Juni 2025 s/d Tanggal 20 Juli 2025.

  • Perpanjangan Wakil

Ketua Pengadilan I          :    Rutan, sejak Tanggal 21 Juli 2025 s/d Tanggal 19 Agustus 2025

  • Perpanjangan Wakil

Ketua Pengadilan II         :    Rutan, sejak Tanggal 20 Agustus 2025 s/d Tanggal 18 September 2025;

  • Penuntut Umum              :    Rutan, sejak Tanggal 18 September 2025 s/d Tanggal 07 Oktober 2025.

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------- Bahwa ia Terdakwa LUBER MANURUNG Als MANURUNG Bin BUDIMAN MANURUNG, pada hari Jum’at Tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Sumber Makmur RT 002 RW 002 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -----------

 

------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa LUBER MANURUNG Als MANURUNG Bin BUDIMAN MANURUNG menghubungi Sdr. REHAN (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) dengan maksud untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu yang ada pada Sdr. REHAN (DPO), karena Narkotika jenis shabu-shabu yang ada pada Terdakwa telah habis terjual. Mengetahui hal tersebut, lalu Sdr. REHAN (DPO) meminta Terdakwa untuk menunggu pemberitahuan dari Sdr. REHAN (DPO) yang akan memberitahukan kepada Terdakwa tentang tempat dimana Terdakwa datang menemuinya untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu pesanan Terdakwa. Selanjutnya setelah Terdakwa mendapatkan informasi dimana tempat Terdakwa akan datang menemui Sdr. REHAN (DPO) untuk mengambil Narkotika jenis shabu-shabu pesanan Terdakwa, lalu Terdakwa pun langsung datang menemui Sdr. REHAN (DPO). Setelah bertemu dengan Sdr. REHAN (DPO) dan mendapatkan Narkotika jenis shabu-shabu pesanannya seharga kurang lebih Rp 8.000.000,00 (delapan juta rupiah), lalu Terdakwa pun pergi meninggalkan Sdr. REHAN (DPO) di tempat tersebut menuju ke rumahnya. ---------------------------------------------------

 

------- Bahwa terhadap Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa dapatkan dari Sdr. REHAN (DPO) tersebut, akan Terdakwa bayarkan setelah Narkotika jenis shabu-shabu tersebut telah habis terjual, yang selanjutnya uang atas penjualan dari Narkotika jenis shabu-shabu yang ada padanya akan Terdakwa kirimkan ke nomor rekening milik Sdr. REHAN (DPO). Selanjutnya Terdakwa yang telah mendapatkan paket Narkotika jenis shabu-shabu dari Sdr. REHAN (DPO), lalu Narkotika jenis shabu-shabu tersebut akan Terdakwa jual kepada pembeli yang ada di Desa Sumber Sari dan sekitarnya, setelah Narkotika jenis shabu-shabu yang ada pada Terdakwa telah habis terjual, lalu Terdakwa pun kembali mendatangi Sdr. REHAN (DPO) untuk mendapatkan paket Nakotika jenis shabu-shabu. -------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Jum’at Tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 19.00 WIB, Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA Bint SYAMSUL BAHRI dan Saksi RISKY RIVALDY Als RISKY (Masing-Masing Dari Pihak Kepolisian) yang sebelumnya telah mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi Narkotika di Dusun Sumber Makmur RT 002 RW 002 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu pada Terdakwa, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi yang didapatkan. Dari penyelidikan yang dilakukan, Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA Bint SYAMSUL BAHRI dan Saksi RISKY RIVALDY Als RISKY berhasil menemukan keberadaan Terdakwa di sebuah rumah kosong. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa, yang turut disaksikan oleh Saksi RUDI HARTONO Als RUDI, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) bal plastik klip yang Terdakwa selipkan di dekat pot bunga, 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna biru yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dan dibalut lagi dengan lakban warna kuning yang ditemukan di samping tembok, 1 (satu) unit HandPhone Vivo warna biru di genggaman Terdakwa. Atas penemuan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang didapatkannya dari Sdr. REHAN (DPO). Mendapati hal tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan / atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa perjualbelikan tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ---------------------------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 145 / 60893 / 2025 Tanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu berat keseluruhan 5,15 gram dan berat bersih 4,54 gram. ----------------------------------------

 

------- Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0146 Tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Dra. YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt., Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis shabu (146) dari Pengirim Sampel : Polres Kampar, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0,10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Berbentuk Kristal kasar berwarna putih bening. Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+). -------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

---------------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------ Bahwa ia Terdakwa LUBER MANURUNG Als MANURUNG Bin BUDIMAN MANURUNG, pada hari Jum’at Tanggal 16 Mei 2025 sekira pukul 19.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Dusun Sumber Makmur RT 002 RW 002 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA Bint SYAMSUL BAHRI dan Saksi RISKY RIVALDY Als RISKY (Masing-Masing Dari Pihak Kepolisian) mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya transaksi Narkotika di Dusun Sumber Makmur RT 002 RW 002 Desa Sumber Sari Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan kepemilikan atas Narkotika jenis shabu-shabu pada Terdakwa LUBER MANURUNG Als MANURUNG Bin BUDIMAN MANURUNG, kemudian langsung melakukan serangkaian penyelidikan atas informasi yang didapatkan. Dari penyelidikan yang dilakukan, Saksi FATKHUL HIDAYAT Als DAYAT, Saksi ALVI WIRA WIBOWO Als WIRA Bint SYAMSUL BAHRI dan Saksi RISKY RIVALDY Als RISKY berhasil menemukan keberadaan Terdakwa di sebuah rumah kosong. Dari penggeledahan terhadap Terdakwa, yang turut disaksikan oleh Saksi RUDI HARTONO Als RUDI, berhasil ditemukan barang bukti, berupa : 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik bening, 1 (satu) bal plastik klip yang Terdakwa selipkan di dekat pot bunga, 1 (satu) buah kotak rokok On Bold warna biru yang berisikan 1 (satu) paket Narkotika jenis shabu-shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening yang dibalut dengan 1 (satu) lembar tisu dan dibalut lagi dengan lakban warna kuning yang ditemukan di samping tembok, 1 (satu) unit HandPhone Vivo warna biru di genggaman Terdakwa. Atas penemuan 2 (dua) paket Narkotika jenis shabu-shabu tersebut, diakui oleh Terdakwa adalah miliknya yang didapatkannya dari Sdr. REHAN (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO). Mendapati hal tersebut, selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang dimiliki oleh Terdakwa tersebut bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ------------------------------

 

------ Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran / Penimbangan Nomor : 145 / 60893 / 2025 Tanggal 19 Mei 2025, yang ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI, selaku Penimbang dan Pengelola pada Unit PT Pegadaian (Persero) Unit Syariah Bangkinang, telah melakukan pemeriksaan / penimbangan diduga berupa Narkotika Golongan I bukan tanaman yang diduga shabu berat keseluruhan 5,15 gram dan berat bersih 4,54 gram. ----------------------------------------

 

------- Terhadap Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu yang ditemukan pada saat dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0146 Tanggal 26 Mei 2025, yang ditandatangani oleh Dra. YUNI SARTIKA, M.Farm., Apt., Ketua Tim Pengujian Pada Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Pekanbaru, telah melakukan pengujian dengan Nama Sampel : Diduga Narkotika jenis shabu (146) dari Pengirim Sampel : Polres Kampar, Jumlah Sampel 1 (satu) bungkus (Netto : 0,10 Gram). Dengan hasil pengujian Pemerian / organoleptis : Berbentuk Kristal kasar berwarna putih bening. Uji yang dilakukan, Jenis / Parameter Uji : Identifikasi Met Amphetamin didapati Hasil : Positif (+). -------------------------------------------------------------------------------------------

Kesimpulan : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------

 

 

Bangkinang, 25 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19931115 202012 1 016

Pihak Dipublikasikan Ya