Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2025/PN Bkn Surya Ramadhany Harahap WAHYU NURPIAN Als YAYAN Bin ARMAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2953/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Surya Ramadhany Harahap
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU NURPIAN Als YAYAN Bin ARMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM – 532 /KPR / 09 / 2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap               :  WAHYU NURPIAN Als YAYAN Bin ARMAN (Alm),

Tempat lahir                  :  Simalinyang.

Umur/ Tgl. Lahir             :  28 tahun 01 November 1996.

Jenis kelamin                :  Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  :  Indonesia.

Tempat tinggal               :  Dusun III Kampung Bukti RT 021 RW 010 Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar.

A g a m a                      :  Islam.

Pekerjaan                      :  Wiraswasta.

Pendidikan                    :  SMP (tamat).

 

  1. PENAHANAN

Penyidik (Rutan)

  • Ditahan                             : sejak tanggal 11 Mei   2025 s/d tanggal 30 Mei 2025.
  • Diperpanjang oleh PU         : sejak tanggal 01 Juni 2025 s/d tanggal 09 Juli  2025.
  • Diperpanjang oleh PN I       : sejak tanggal 10 Juli 2025 s/d tanggal 08 Agustus 2025.
  • Diperpanjang oleh PN II      : sejak tanggal 09 Agustus 2025 s/d tanggal 07 September 2025.
  • Penuntut Umum (Rutan)    : sejak tanggal 04 September 2025 s/d tanggal 23 September 2025.
  • Penuntut Perpanjangan PN : sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 23 Oktober 2025

             

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa WAHYU NURPIAN Als YAYAN Bin ARMAN (Alm), pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di jalan pangeran hidayat kota Pekanbaru, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2025 sekira pukul 19.00 wib, Terdakwa menghubungi sdr. RIDO (Dpo), saat itu Terdakwa minta untuk di carikan Narkotika jenis seharga Rp. 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), lalu sdr. RIDO (Dpo) langsung membeli Narkotika jenis shabu tersebut ke jalan pangeran hidayat kota Pekanbaru, kemudian pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 16.30 wib, sdr. RIDO (Dpo) datang kerumah Terdakwa yang berada di Dusun III Kampung Bukti RT 021 RW 010 Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, kemudian sdr. RIDO (Dpo) memberikan 1 (satu) paket shabu sekira berat 1,25 (satu koma dua) gram atau setengah kantong kepada Terdakwa, lalu setelah Terdakwa menerima Narkotika jenis shabu tersebut, kemudian Terdakwa langsung mempaket-paketkan dengan paketan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) untuk Terdakwa jual kembali.
  • Bahwa selanjutnya Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 Sekira pukul 23.00 Wib, Saksi ZALDEMAS PENDRA dan Saksi EBEN EZER S Anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa ada peredaran gelap Narkotika di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, Kemudian Saksi ZALDEMAS PENDRA dan Saksi EBEN EZER S  langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu sekira pukul 23.55 wib sesampainya Saksi ZALDEMAS PENDRA dan Saksi EBEN EZER S dilokasi yang menjadi target operasi tepatnya di sebuah Rumah yang berada di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, kemudian Saksi ZALDEMAS PENDRA dan Saksi EBEN EZER S  langsung melakukan penangkapan Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah Botol merk REDOXON warna Kuning yang ditemukan di Kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa pada saat ditangkap, Kemudian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A3x warna Ungu yang ditemukan di Kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan Uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di Kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa. Kemudian saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I..
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti  berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 132/60893/2025 Tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang  beserta tanda tangan SUNARDI selaku Penyidik AN Terdakwa WAHYU NURPIAN Als YAYAN Bin ARMAN (Alm) dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 1.58 (satu koma lima puluh delapan) Gram dan berat bersih/netto 1.17 (satu koma Tujuh belas) Gram.-
  • Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor LHU.084.K.05.16.25.0133 tanggal 08 Mei 2025,  narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh satu) Gram,  habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Metaamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA :

-------- Bahwa Terdakwa WAHYU NURPIAN Als YAYAN Bin ARMAN (Alm) Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 Sekira pukul 23.55 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di di areal Blok D-5/D-6 PT. Lindai Jaya Lestari Desa Senamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 Sekira pukul 23.00 Wib, Saksi ZALDEMAS PENDRA dan Saksi EBEN EZER S Anggota Reskrim Polsek Kampar Kiri Hilir mendapatkan informasi bahwa ada peredaran gelap Narkotika di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, Kemudian Saksi ZALDEMAS PENDRA dan Saksi EBEN EZER S  langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut, lalu sekira pukul 23.55 wib sesampainya Saksi ZALDEMAS PENDRA dan Saksi EBEN EZER S dilokasi yang menjadi target operasi tepatnya di sebuah Rumah yang berada di Desa Simalinyang Kecamatan Kampar Kiri Tengah Kabupaten Kampar, kemudian Saksi ZALDEMAS PENDRA dan Saksi EBEN EZER S  langsung melakukan penangkapan Terdakwa yang sedang duduk di ruang tamu rumah tersebut, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan di temukan barang bukti berupa 1 (Satu) bungkus berisikan Narkotika jenis shabu yang disimpan Terdakwa didalam 1 (satu) buah Botol merk REDOXON warna Kuning yang ditemukan di Kantong celana depan sebelah kiri yang digunakan Terdakwa pada saat ditangkap, Kemudian ditemukan barang bukti yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 (satu) unit Handphone Android merk OPPO A3x warna Ungu yang ditemukan di Kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan Terdakwa dan Uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di Kantong celana belakang sebelah kanan Terdakwa. Kemudian saat di introgasi Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis shabu tersebut milik Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti di bawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir untuk diproses lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti  berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 132/60893/2025 Tanggal 06 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang  beserta tanda tangan SUNARDI selaku Penyidik AN Terdakwa WAHYU NURPIAN Als YAYAN Bin ARMAN (Alm) dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 1.58 (satu koma lima puluh delapan) Gram dan berat bersih/netto 1.17 (satu koma Tujuh belas) Gram.-
  • Bahwa Berdasarkan Laporan pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Pekanbaru Nomor LHU.084.K.05.16.25.0133 tanggal 08 Mei 2025,  narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh satu) Gram,  habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Metaamfetamina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

Bangkinang, 17 September 2025

Penuntut Umum

 

 

SURYA RAMADHANY HARAHAP, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 199203192018011002

Pihak Dipublikasikan Ya