| Dakwaan | Yang diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian brondolan buah kelapa sawit milik kebun PTPN IV Regional III Kebun Tamora yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Oktober 2025 sekira pukul 05.00 Wib di Blok H 10 Afdeling IV PTPN IV Regional III Kebun Tamora Desa Sungai Agung Kec. Tapung Kab. Kampar, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 KUH.Pidana, dengan Pelapor a.n AMENESI LAOLY, Sehubungan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 144 / X / 2025 / SPKT / POLSEK TAPUNG / POLRES KAMPAR / POLDA RIAU,tanggal 25 Oktober 2025;                     |