Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
533/Pid.B/2025/PN Bkn | ZHAFIRA SYARAFINA | LETARE VANHAUTEN SIBURIAN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 533/Pid.B/2025/PN Bkn | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-2972/L.4.15/EOH.02/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM- 536 /KPR/09/2025
Nama lengkap : LETARE VANHAUTEN SIBURIAN Tempat lahir : Kampar Umur/tanggal lahir : 21 Tahun / 08 September 2003Jenis kelamin : Laki-laki Kebangsaan : Indonesia Tempat tinggal : Dusun IV Plambayan Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, Kab. Kampar, Prov. Riau A g a m a : Kristen Pekerjaan : Buruh Tani Pendidikan : SD (Tidak Tamat)
B. PENAHANAN :
----------Bahwa Terdakwa LETARE VANHAUTEN SIBURIAN (sudah pernah dihukum) pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di area kebun kelapa sawit Kelompok Tani Sumber Surya Berjaya Blok 13 B Desa Kota Garo, Kec. Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----
--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------
Bangkinang, 03 September 2025 PENUNTUT UMUM
ZHAFIRA SYARAFINA, S.H. Ajun Jaksa / NIP. 19980404 202203 2 005 |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |