Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
512/Pid.B/2025/PN Bkn ADHYA FEBRI LUTFIANA, S.H., M.H. 1.HARNALIS ALS NALIN BIN BAHARUDDIN
2.ABDUL RONI ALS RONI BIN AHMAD THAMRIN
3.MARGANDI Als ANDI Bin SAPARUDIN (Alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 512/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2837/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ADHYA FEBRI LUTFIANA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARNALIS ALS NALIN BIN BAHARUDDIN[Penahanan]
2ABDUL RONI ALS RONI BIN AHMAD THAMRIN[Penahanan]
3MARGANDI Als ANDI Bin SAPARUDIN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-515/KPR/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

      

       TERDAKWA I

Nama lengkap

 

:

HARNALIS Als NALIN Bin BAHARUDDIN

Tempat lahir

:

Buluh Cina 

Umur/tanggal lahir

:

38 Tahun / 03 Oktober 1987

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Merpati II No. 96 Perum Sidomulyo RT.001 RW 008 Kel. Perhentian Marpoyan Kec. Marpoyan Damai Kota Pekanbaru

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SEKOLAH DASAR

      

TERDAKWA II

Nama lengkap

:

ABDUL RONI Als RONI Bin AHMAD THAMRIN

Tempat lahir

:

Pekanbaru  

Umur/tanggal lahir

:

41 Tahun / 03 Maret 1984

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Cipta Karya Gg. Tranjin RT. 002 RW. 010 Kel. Sialang Munggu Kec. Tampan Kota Pekanbaru.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SEKOLAH DASAR

 

 

TERDAKWA III

Nama lengkap

:

MARGANDI AIS ANDI Bin SAPARUDIN (Alm)

Tempat lahir

:

Teluk Kenidai

Umur/tanggal lahir

:

42 Tahun / 18 April 1983

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

JI.Kapur III No. 14 RT. 002 RW. 006 Kel. Kampung Baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SD

 

 

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Sejak tanggal 09 Juli 2025 s/d tanggal 28 Juli 2025;

 

Sejak tanggal 29 Juli 2025 s/d tanggal 06 September 2025;

Sejak tanggal 26 Agustus 2025 s/d tanggal 14 September 2025;

 

 

 

  1. DAKWAAN

KESATU

----------- Bahwa Terdakwa  I HARNALIS Als NALIN Bin BAHARUDDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RONI Als RONI Bin AHMAD THAMRIN Terdakwa III MARGANDI AIS ANDI Bin SAPARUDIN (Alm) hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di kebun di Perumahan Mutiara Aishafa 3 RT. 0002 RW.001 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:--

  • Bahwa pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB Terdakwa  I HARNALIS Als NALIN Bin BAHARUDDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RONI Als RONI Bin AHMAD THAMRIN Terdakwa III MARGANDI AIS ANDI Bin SAPARUDIN (Alm) sampai di Perumahan Mutiara Aishafa 3 RT. 0002 RW.001 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar lalu Terdakwa III memarkirkan becak motor di dalam perumahan tersebut, kemudian Para Terdakwa membersihkan semak-semak dengan menggunakan parang agar mempermudah untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III naik ke atap rumah dengan cara memanjat bahu Terdakwa I satu persatu dengan membawa alat berupa palu, saat berada diatap rumah Terdakwa II dan Terdakwa III membuka paku seng dengan menggunakan Palu, sedangkan Terdakwa I menunggu dibawah. Setiap seng yang telah terbuka lalu diturunkan dan Terdakwa I lah yang menyambut dibawah dan menyusun seng tersebut di tanah. Setelah atap seng terbuka semua, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III turun kebawah lalu Para Terdakwa bersama-sama menyusun atap seng tersebut guna untuk dilangsir ke becak motor. Akan tetapi ketika sedang Menyusun atap seng, Saksi DEFFA FEBRYANSYAH PUTRA Als DEFFA Bin DEDI YUNIAWAN, Saksi RAHUL FIKRI Als RAHUL Bin SAIPUL BAKRI, dan Saksi PRENGKI ANTONI Als PRENKI Bin HASAN BASRI melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa. Alat-alat yang digunakan ParaTerdakwa adalah 1 (satu) Unit Becak sepeda Motor, 1 (satu) buah parang, dan 1 (satu) buah Palu. Akibat kejadian tersebut PT. MUTIARA ANUGERAH MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Kemudian Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa pencurian dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya di Perumahan Mutiara Aishafa 3 RT. 0002 RW.001 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar, yang dilakukan oleh orang atau lebih yaitu Terdakwa  I HARNALIS Als NALIN Bin BAHARUDDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RONI Als RONI Bin AHMAD THAMRIN Terdakwa III MARGANDI AIS ANDI Bin SAPARUDIN (Alm), yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 32 (Tiga puluh dua) lembar atap seng tersebut untuk dijual dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil 32 (Tiga puluh dua) lembar atap seng milik PT. MUTIARA ANUGERAH MANDIRI tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. MUTIARA ANUGERAH MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 363 Ayat (2) KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

----------- Bahwa Terdakwa  I HARNALIS Als NALIN Bin BAHARUDDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RONI Als RONI Bin AHMAD THAMRIN Terdakwa III MARGANDI AIS ANDI Bin SAPARUDIN (Alm) hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di kebun di Perumahan Mutiara Aishafa 3 RT. 0002 RW.001 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, Barang siapa Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, Dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa, 8 Juli 2025 sekitar pukul 00.15 WIB Terdakwa  I HARNALIS Als NALIN Bin BAHARUDDIN Bersama-sama dengan Terdakwa II ABDUL RONI Als RONI Bin AHMAD THAMRIN Terdakwa III MARGANDI AIS ANDI Bin SAPARUDIN (Alm) sampai di Perumahan Mutiara Aishafa 3 RT. 0002 RW.001 Desa Kualu Kec. Tambang Kab. Kampar lalu Terdakwa III memarkirkan becak motor di dalam perumahan tersebut, kemudian Para Terdakwa membersihkan semak-semak dengan menggunakan parang agar mempermudah untuk melakukan pencurian. Kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III naik ke atap rumah dengan cara memanjat bahu Terdakwa I satu persatu dengan membawa alat berupa palu, saat berada diatap rumah Terdakwa II dan Terdakwa III membuka paku seng dengan menggunakan Palu, sedangkan Terdakwa I menunggu dibawah. Setiap seng yang telah terbuka lalu diturunkan dan Terdakwa I lah yang menyambut dibawah dan menyusun seng tersebut di tanah. Setelah atap seng terbuka semua, kemudian Terdakwa II dan Terdakwa III turun kebawah lalu Para Terdakwa bersama-sama menyusun atap seng tersebut guna untuk dilangsir ke becak motor. Akan tetapi ketika sedang Menyusun atap seng, Saksi DEFFA FEBRYANSYAH PUTRA Als DEFFA Bin DEDI YUNIAWAN, Saksi RAHUL FIKRI Als RAHUL Bin SAIPUL BAKRI, dan Saksi PRENGKI ANTONI Als PRENKI Bin HASAN BASRI melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa. Alat-alat yang digunakan ParaTerdakwa adalah 1 (satu) Unit Becak sepeda Motor, 1 (satu) buah parang, dan 1 (satu) buah Palu. Akibat kejadian tersebut PT. MUTIARA ANUGERAH MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah). Kemudian Para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polsek Tambang untuk proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa maksud dan tujuan Para Terdakwa mengambil 32 (Tiga puluh dua) lembar atap seng tersebut untuk dijual dan uang tersebut digunakan untuk keperluan pribadi.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak ada meminta izin untuk mengambil 32 (Tiga puluh dua) lembar atap seng milik PT. MUTIARA ANUGERAH MANDIRI tersebut;
  • Bahwa akibat perbuatan Para Terdakwa, PT. MUTIARA ANUGERAH MANDIRI mengalami kerugian sebesar Rp. 75.000.000 (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 362 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Bangkinang, 25 Agustus 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

ADHYA FEBRI LUTFIANA, S.H., M.H.

Ajun Jaksa Madya

NIP. 19980203 202203 2 004

 

Pihak Dipublikasikan Ya