Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
202/Pdt.G/2025/PN Bkn 1.DESFI CHANDRA
2.EDWIN SATRIA
1.NURHIDAYAH
2.SADARUDDIN LUBIS
3.NOTARIS SISKA INDRIYANI, S.H., M.KN
4.KEPALA BADAN PERTANAHAN NEGARA KABUPATEN KAMPAR
5.KEPALA DESA KUBANG JAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 202/Pdt.G/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Rabu, 27 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DESFI CHANDRA
2EDWIN SATRIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NURHIDAYAH
2SADARUDDIN LUBIS
3NOTARIS SISKA INDRIYANI, S.H., M.KN
4KEPALA BADAN PERTANAHAN NEGARA KABUPATEN KAMPAR
5KEPALA DESA KUBANG JAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Dalam Petitum
  1. Primer
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas Sebidang tanah dan 1 (satu) unit rumah di atasnya yang masih harus ditegaskan haknya oleh instansi yang berwenang, terletak di Desa Kubang Jaya Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Provinsi Riau, demikian berdasarkan Surat Keterangan Ganti Kerugian Tanggal 28 Juni 2021 seluas lebih kurang 269 M2, surat mana telah dikeluarkan oleh Kepala Desa Kubang Jaya tanggal 23 Juni 2021, Register Nomor 47/KJ/VI/2021 dan telah diketahui oleh Camat Siak Hulu tanggal 28 Juni 2021 Register Nomor 405/SH/2021 tercatat atas nama NURHIDAYAH, demikian pula berikut segala sesuatu yang berada dan lekat di atas tanah tersebut yang menurut sifat, tujuan dan peruntukannya dipandang sebagai harta tetap terutama sebuah bangunan permanen berikut segala turutannya;
  4. Menyatakan bahwa TERGUGAT I dan II telah melakukan Wanprestasi;
  5. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar kerugian kepada Penggugat yaitu:
  1. Materil

Menghukum TERGUGAT I untuk membayar uang sejumlah Rp 587.500.000,- (lima ratus delapan puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) kepada PENGGUGAT;

  1. Immateril

Sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)

  1. Menghukum TERGUGAT I dan II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila TERGUGAT I dan II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  2. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum yang berlaku;
  3. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet; atau
  4. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk menerbitkan Sertipikat dari Penegasan Hak atas Surat Keterangan Ganti Kerugian Tanggal 28 Juni 2021 seluas lebih kurang 269 M2, surat mana telah dikeluarkan oleh Kepala Desa Kubang Jaya tanggal 23 Juni 2021, Register Nomor 47/KJ/VI/2021 dan telah diketahui oleh Camat Siak Hulu tanggal 28 Juni 2021 Register Nomor 405/SH/2021 tercatat atas nama NURHIDAYAH untuk diterbikan menjadi Sertipikat Hak Milik atas nama PENGGUGAT; atau
  5. Memerintahkan TERGUGAT IV untuk mengembalikan Surat Keterangan Ganti Kerugian Tanggal 28 Juni 2021 seluas lebih kurang 269 M2, surat mana telah dikeluarkan oleh Kepala Desa Kubang Jaya tanggal 23 Juni 2021, Register Nomor 47/KJ/VI/2021 dan telah diketahui oleh Camat Siak Hulu tanggal 28 Juni 2021 Register Nomor 405/SH/2021 tercatat atas nama NURHIDAYAH dan seluruh berkas permohonan beserta lampiran-lampirannya kepada PENGGUGAT; dan memerintahkan kepada TERGUGAT V melakukan balik nama Surat Keterangan Ganti Kerugian 28 Juni 2021 seluas lebih kurang 269 M2, surat mana telah dikeluarkan oleh Kepala Desa Kubang Jaya tanggal 23 Juni 2021, Register Nomor 47/KJ/VI/2021 dan telah diketahui oleh Camat Siak Hulu tanggal 28 Juni 2021 Register Nomor 405/SH/2021 tercatat atas nama NURHIDAYAH menjadi atas nama PENGGUGAT;

 

  1. Subsider:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara incasu berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak