Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
602/Pid.B/2025/PN Bkn 1.YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
2.JODHI KURNIAWAN, SH
GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG Bin (Alm) NIATAN SIMANULLANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 602/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3412/L.4.15/EOH.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.
2JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG Bin (Alm) NIATAN SIMANULLANG[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM - 607 / KPR / 10 / 2025

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

 

Nama lengkap                     :    GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG Bin (Alm) NIATAN SIMANULLANG.

Tempat lahir                         :    Sosor Simanullang.

Umur/tanggal lahir               :    36 Tahun / 09 Oktober 1988.

Jenis kelamin                       :    Laki-laki.

Kebangsaan                         :    Indonesia.

Tempat tinggal                     :    Sosor Simanullang Desa Sihotang Hasugian Dolok II Kec. Parlilitan Kab. Humbang Hasundutan – Sumatera Utara.

Agama                                 :    Kristen.

Pekerjaan                             :    Buruh.

Pendidikan                           :    SMP (Tamat).

 

 

  1. PENAHANAN                    
  • Penyidik                          :    Rutan, sejak Tanggal 13 Agustus 2025 s/d Tanggal 01 September 2025.
  • Perpanjangan

Penuntut Umum              :    Rutan, sejak Tanggal 02 September 2025 s/d Tanggal 11 Oktober 2025.

 

  • Penuntut Umum              :    Rutan, sejak Tanggal 09 Oktober 2025 s/d Tanggal 28 Oktober 2025.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PERTAMA

 

------ Bahwa ia Terdakwa GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG Bin (Alm) NIATAN SIMANULLANG bersama-sama dengan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI Bin LEMAN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah), Sdr. MARNES GEA (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), Sdr. RISKI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO), dan Sdr. ANTONI (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO),  pada hari Senin Tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Blok G-37 Afdeling III PT Bumi Sawit Perkasa Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -

 

------- Bahwa pada hari Minggu Tanggal 10 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB, Saksi SUGIHARTONO Als SUGI Bin LEMAN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) datang ke rumah Sdr. MARNES GEA (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO). Dari pertemuan tersebut, Sdr. MARNES GEA (DPO) mengajak Saksi SUGIHARTONO Als SUGI untuk mengambil buah kelapa sawit yang ada di Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Bumi Sawit Perkasa. Atas ajakan dari Sdr. MARNES GEA (DPO) tersebut, Saksi SUGIHARTONO Als SUGI pun menyetujuinya. Dari kesepakatan antara Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) tersebut, lalu Saksi SUGIHARTONO Als SUGI pun beristirahat di rumah Sdr. MARNES GEA (DPO). Sampai dengan sekira pukul 03.00 WIB, Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) pun bangun. Selanjutnya Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) berangkat menuju ke Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Bumi Sawit Perkasa. Sesampainya di perbatasan antara lahan milik PT Bumi Sawit Perkasa dengan lahan milik masyarakat, Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) didatangi oleh Sdr. RISKI dan Sdr. ANTONI (Masing-masing Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO). Dari pertemuan tersebut, lalu Sdr. MARNES GEA (DPO) pun mengambil sebuah angkong dan eggrek, lalu Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) pun masuk ke dalam kebun dengan melewati parit batas kebun. Sesampainya di Blok G-37 Afdeling III PT Bumi Sawit Perkasa Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, setelah memastikan keadaan aman dan tidak ada orang lain yang melihat keberadaan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) pada saat itu, lalu Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) tanpa seizin dan sepengetahuan dari pemiiknya langsung melakukan pemanenan, sedangkan Sdr. RISKI (DPO) dan Sdr. ANTONI (DPO) terpisah dari Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO). Setelah buah kelapa sawit yang ada di atas pohon berhasil di potong oleh Sdr. MARNES GEA (DPO) hingga jatuh ke tanah, lalu Saksi SUGIHARTONO Als SUGI langsung mengambil buah kelapa sawit yang telah di panen tersebut untuk di bawa ke arah batas parit kebun dengan cara di pikul. Sesampainya Saksi SUGIHARTONO Als SUGI di parit batas kebun tersebut, buah kelapa sawit Saksi SUGIHARTONO Als SUGI letakkan diantara parit batas kebun dengan jalan milik masyarakat untuk dikumpulkan, begitu seterusnya sampai pemanenan selesai dilakukan oleh Sdr. MARNES GEA (DPO). Selesai melakukan pemanenan, lalu buah kelapa sawit yang telah Saksi SUGIHARTONO Als SUGI kumpulkan diangkut dengan menggunakan angkong untuk dipindahkan menuju ke luar kebun, sampai dengan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI berhasil mengumpulkan sebanyak 56 (lima puluh enam) tandan buah kelapa sawit. Selesai memindahkan buah kelapa sawit tersebut, lalu Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) berangkat menuju Veron milik Saksi SABAR SIHOTANG Als PINEM untuk menjual buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) panen. Pada saat berada di Veron milik Saksi SABAR SIHOTANG Als PINEM tersebut, lalu Sdr. MARNES GEA (DPO) menyampaikan kepada pemilik Veron untuk mengambil buah kelapa sawit miliknya. Mengetahui hal tersebut, lalu Terdakwa GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG Bin (Alm) NIATAN SIMANULLANG bersama dengan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada jenis mobil barang pick up double cabin warna putih solid Nomor Polisi BM 9827 FD berangkat menuju ke tempat dimana buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) panen dikumpulkan di mana Terdakwa juga diberitahukan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI terhadap buah kelapa sawit tersebut adalah hasil dari pencurian milik PT. Bumi Sawit Perkasa. Sesampainya di tempat tersebut, lalu Saksi SUGIHARTONO Als SUGI pun memotong tangkai panjang pada buah kelapa sawit dan Terdakwa dengan menggunakan sebuah tojok langsung memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil. Selesai buah kelapa sawit tersebut dimasukkan ke dalam bak mobil, lalu Terdakwa dan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI didatangi oleh Saksi IMRON RUSADI LUBIS Als IMRON dan Saksi WASITO Als WASITO Bin (Alm) TUGIMIN (Masing-masing Pihak Keamanan di PT Bumi Sawit Perkasa) yang sebelumnya telah melihat aktivitas pemanenan yang Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) lakukan. Mengetahui buah kelapa sawit yang Terdakwa dan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI muat ke dalam mobil adalah buah kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Perkasa, lalu Terdakwa dan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI langsung diamankan dan selanjutnya berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut. ---------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Pihak PT Bumi Sawit Perkasa Desa Danau Lancang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.348.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

------------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

KEDUA

 

------- Bahwa ia Terdakwa GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG Bin (Alm) NIATAN SIMANULLANG, pada hari Senin Tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2025, bertempat di Blok G-37 Afdeling III PT Bumi Sawit Perkasa Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut : -------------------------------------------

 

------- Bahwa pada hari Senin Tanggal 11 Agustus 2025 sekira pukul 10.30 WIB, ketika Saksi SUGIHARTONO Als SUGI Bin LEMAN (Dilakukan Penuntutan Secara Terpisah) dan Sdr. MARNES GEA (Termasuk Dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) selesai melakukan pemanenan buah kelapa sawit di Blok G-37 Afdeling III PT Bumi Sawit Perkasa Rayon B Desa Danau Lancang Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar dan berhasil mengumpulkan sebanyak 56 (lima puluh enam) tandan buah kelapa sawit tanpa seizin dari pihak PT Bumi Sawit Perkasa, lalu Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) berangkat menuju Veron milik Saksi SABAR SIHOTANG Als PINEM untuk menjual buah kelapa sawit yang sebelumnya telah di panen. Pada saat berada di Veron milik Saksi SABAR SIHOTANG Als PINEM tersebut, lalu Sdr. MARNES GEA (DPO) menyampaikan kepada pemilik Veron untuk mengambil buah kelapa sawit miliknya. Mengetahui hal tersebut, lalu Terdakwa GIDEON SIMANULLANG Als MANULLANG Bin (Alm) NIATAN SIMANULLANG bersama dengan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Strada jenis mobil barang pick up double cabin warna putih solid Nomor Polisi BM 9827 FD berangkat menuju ke tempat dimana buah kelapa sawit yang sebelumnya telah Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) panen dikumpulkan di mana Terdakwa juga diberitahukan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI terhadap buah kelapa sawit tersebut adalah hasil dari pencurian milik PT. Bumi Sawit Perkasa. Sesampainya di tempat tersebut, lalu Saksi SUGIHARTONO Als SUGI pun memotong tangkai panjang pada buah kelapa sawit yang akan di muat. Sedangkan Terdakwa yang telah melihat keberadaan buah kelapa sawit yang terkumpul tersebut mengingat buah kelapa sawit yang akan Terdakwa muat berada di dekat Areal Perkebunan Kelapa Sawit milik PT Bumi Sawit Perkasa di mana Terdakwa mengetahui buah kelapa sawit tersebut bukanlah milik Saksi SUGIHARTONO Als SUGI ataupun Sdr. MARNES GEA (DPO), akan tetapi hal tersebut tidak Terdakwa perdulikan dan setelah tangkai panjang pada buah kelapa sawit di potong oleh Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO), lalu Terdakwa dengan menggunakan sebuah tojok langsung saja memuat buah kelapa sawit tersebut ke dalam bak mobil yang dikendarainya. Selesai buah kelapa sawit tersebut dimasukkan ke dalam bak mobil, lalu Terdakwa dan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI didatangi oleh Saksi IMRON RUSADI LUBIS Als IMRON dan Saksi WASITO Als WASITO Bin (Alm) TUGIMIN (Masing-masing Pihak Keamanan di PT Bumi Sawit Perkasa) yang sebelumnya telah melihat aktivitas pemanenan yang Saksi SUGIHARTONO Als SUGI dan Sdr. MARNES GEA (DPO) lakukan. Mengetahui buah kelapa sawit yang Terdakwa dan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI muat ke dalam mobil adalah buah kelapa sawit milik PT Bumi Sawit Perkasa, lalu Terdakwa dan Saksi SUGIHARTONO Als SUGI langsung diamankan dan selanjutnya berikut barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Tapung Hulu guna pengusutan lebih lanjut. ------------------------------

 

------ Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, mengakibatkan Pihak PT Bumi Sawit Perkasa Desa Danau Lancang mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 3.348.000,00 (tiga juta tiga ratus empat puluh delapan ribu rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Bangkinang, 20 Oktober 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

 

YUDHA SUNARTA SUIR, S.H., M.H.

AJUN JAKSA/NIP. 199311152020121016.

 

 

 

 

 

 

 

JODHI KURNIAWAN S.H., M.H.

AJUN JAKSA/NIP. 199401202019021004

Pihak Dipublikasikan Ya