Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
547/Pid.Sus/2025/PN Bkn muhammad sadiq anggara SRI WIDODO ALS EDO BIN UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 547/Pid.Sus/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2939/L.4.15/ENZ.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1muhammad sadiq anggara
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI WIDODO ALS EDO BIN UMAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-527/KPR/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap               :  SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR,

Tempat lahir                  :  Medan.

Umur/ Tgl. Lahir             :  43 Tahun / 02 Juli 1981.

Jenis kelamin                :  Laki-laki.

Kewarganegaraan/

Kebangsaan                  :  Indonesia.

Tempat tinggal               :  Dusun Suka Damai RT 002 RW 002 Desa Suka Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar.

A g a m a                      :  Islam.

Pekerjaan                      :  Wiraswasta.

Pendidikan                    :  SD (tamat).

 

  1. PENAHANAN

Penyidik (Rutan)

  • Ditahan                             : sejak tanggal 08 Mei 2025 s/d tanggal 27 Mei 2025.
  • Diperpanjang oleh PU         : sejak tanggal 28 Mei 2025 s/d tanggal 06 Juli 2025.
  • Diperpanjang oleh PN I       : sejak tanggal 07 Juli s/d tanggal 05 Agustus 2025.
  • Diperpanjang oleh PN II      : sejak tanggal 06 Agustus s/d tanggal 04 September 2025
  • Penuntut Umum (Rutan)    : sejak tanggal 03 September 2025 s/d tanggal 22 September 2025.
  • Penuntut Perpanjangan PN   : sejak tanggal 23 September 2025 s/d tanggal 22 Oktober 2025

             

  1. DAKWAAN

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR bersama-sama dengan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 23.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Sungai Bawang yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Percobaan Permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal saat Terdakwa yang berkerja sama dengan Sdr. RISKI (Dpo) dalam menjualkan Narkotika jenis shabu milik Sdr. RISKI (Dpo) dengan sistem kerja Terdakwa menjual Narkotika jenis shabu tersebut, lalu uang akan Terdakwa transfer kepada Sdr. RISKI (Dpo) apabila Narkotika sudah terjual dan dalam menjual Narkotika jenis shabu tersebut Terdakwa juga di bantu oleh Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL, (dilakukan penuntutan terpisah), selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 April 2025 sekira pukul 15.00 wib Sdr. RISKI (Dpo) menghubungi Terdakwa untuk menjemput Narkotika jenis shabu di Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar saat itu Sdr. RISKI (Dpo) menyuruh Terdakwa untuk datang menjumpainya di rumah makan simpang empat jalan gunung sari Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar tersebut, lalu sekira pukul 16.00 wib Sdr. RISKI (Dpo) menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening yang dibalut dengan plastik warna hitam senilai Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan setelah Terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari Sdr. RISKI (Dpo) Terdakwa langsung meninggalkan lokasi sambil membawa narkotika jenis shabu tersebut untukTerdakwa jual kembali.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 30 April 2025 sekira pukul 15.30 wib saat Terdakwa sedang memancing ikan di Sungai Tesso yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Abdeling 6 Sungai Tesso Desa Gunung Sari Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, Terdakwa bertemu dengan Sdr IYAL (Dpo) yang saat itu sedang mengutip brondolan kelapa Sawit lalu Terdakwa ikut membantu Sdr IYAL (Dpo) untuk mengutip brondolan kelapa Sawit tersebut, setelah selesai Terdakwa membantu mengutip brondolan kelapa Sawit tersebut sekira pukul 16.00 wib Sdr IYAL (Dpo) langsung memberikan 1 (satu) paket narkotika jenis tanaman daun ganja kering kepada Terdakwa dan setelah itu Terdakwa menyimpannya didalam tas kain warna hitam milik Terdakwa
  • Kemudian pada hari kamis tanggal 01 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL mendatangi Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL yang saat itu sedang berada di jembatan yang terletak di Kali Bawang Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, saat Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL bertemu dengan Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL, lalu Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL menyuruh Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL untuk menghubungi terdakwa melalui Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO yang saat itu sedang bersama dengan terdakwa, kemudian Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL menyerahkan handpone tersebut kepada Terdakwa, lalu Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL minta narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk di gunakan, lalu terdakwa menyuruh Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL untuk datang ke sungai bawang yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, lalu sekira pukul 23.30 WIB Terdakwa bersama Saksi SAIFUL BANA AL IHSAN Als IHSAN Bin IPUL datang ke tempat terdakwa dan Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO di sungai bawang yang berada di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Kemudian Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL minta narkotika jenis shabu kepada terdakwa untuk dipakai malam ini, kemudian terdakwa mengambil paket narkotika jenis shabu dari dalam tas warna hitam milik terdakwa dan kemudian terdakwa memasukkan narkotika jenis shabu ke dalam kaca pirek, kemudian Saksi WAHYUDI Als YUDI Bin SUGIANTO menyiapkan peralatan alat hisap bong, kemudian setelah itu kami langsung menggunakan Narkotika jenis shabu yang pertama menggunakan narkotika jenis shabu tersebut adalah Terdakwa selanjutnya kami menggunakan narkotika jenis shabu secara bergantian, kemudian pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL minta kembali kepada terdakwa narkotika jenis shabu untuk di gunakan kembali di lokasi yang sama.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 wib Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH yang merupakan tim opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Kemudian Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH langsung mengamankan Terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL yang sedang duduk ditepi sungai yang berada Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Saksi NOFRI IRNALDI,SH langsung melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 3 (tiga) Ball Plastik Bening, 1 (satu) Buah Kotak Plastik warna putih,1 (satu) unit timbangan Digital dan 1 (satu) Handphone Merk OPPO warna biru dongker dengan Nomor Simcard 082289151616 yang ditemukan ditanah disamping Terdakwa duduk saat memancing Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna biru dengan Nomor Simcard 0831 7866 7617 dari tangan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL yang mana Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL sedang main game dengan handphone tersebut, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Gold dengan Nomor Simcard 0852 3065 2671 yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL, pada saat di Interogasi terhadap Terdakwa menanyakan kepadanya siapakah pemilik narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan dari mana memperolehnya kemudian Terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut adalah miliknya di mana terhadap narkotika jenis shabu Terdakwa memperoleh dari Sdr RISKI (Dpo) sedangkan tehadap narkotika jenis tanaman daun ganja kering dari Sdr IYAL (Dpo). Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL dan menanyakan kepadanya apa hubungan dengan Terdakwa dan barang bukti narkotika yang ditemukan dari Terdakwa tersebut kemudian saat itu dijawab oleh Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL bahwa hubungannya dengan Terdakwa hanya sebatas teman sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dari Terdakwa, Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL mengetahuinya karena sebelum dilakukan penangkapan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL dan Terdakwa mereka menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 131/60893/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN Terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 78.45 (tujuh puluh delapan koma empat puluh lima) Gram dan berat bersih/netto 75,46 (tujuh puluh lima koma empat puluh enam) Gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT. Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti berupa Narkotika jenis tanaman daun ganja kering, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 130/60893/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN Terdakwa SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR DAN Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 3.84 (tiga koma delapan puluh) Gram dan berat bersih/netto 3,20 (tiga koma dua puluh) Gram.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0130 tanggal 08 Mei 2025, narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0127 tanggal 08 Mei 2025, narkotika jenis tanaman daun ganja kering sebanyak 1 (satu) Gram, habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------

 

 

 

ATAU

KEDUA

PERTAMA :

-------- Bahwa Terdakwa SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR bersama-sama dengan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL, (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, percobaan permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 WIB Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Kemudian Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH langsung mengamankan terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL yang sedang duduk ditepi sungai yang berada Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Saksi NOFRI IRNALDI,SH langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 3 (tiga) Ball Plastik Bening, 1 (satu) Buah Kotak Plastik warna putih,1 (satu) unit timbangan Digital dan 1 (satu) Handphone Merk OPPO warna biru dongker dengan Nomor Simcard 082289151616 yang ditemukan ditanah disamping terdakwa duduk saat memancing Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna biru dengan Nomor Simcard 0831 7866 7617 dari tangan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL yang mana Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL sedang main game dengan handphone tersebut, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Gold dengan Nomor Simcard 0852 3065 2671 yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL, pada saat di Interogasi terhadap terdakwa menanyakan kepadanya siapakah pemilik narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan dari mana memperolehnya kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut adalah miliknya di mana terhadap narkotika jenis shabu terdakwa memperoleh dari Sdr RISKI (Dpo) sedangkan tehadap narkotika jenis tanaman daun ganja kering dari Sdr IYAL (Dpo). Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL dan menanyakan kepadanya apa hubungan dengan terdakwa dan barang bukti narkotika yang ditemukan dari terdakwa tersebut kemudian saat itu dijawab oleh Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL bahwa hubungannya dengan terdakwa hanya sebatas teman sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dari terdakwa, Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL mengetahuinya karena sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL mereka menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu-shabu.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti berupa Narkotika jenis shabu-shabu, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 131/60893/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dan Terdakwa dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 78.45 (tujuh puluh delapan koma empat puluh lima) Gram dan berat bersih/netto 75,46 (tujuh puluh lima koma empat puluh enam) Gram.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0130 tanggal 08 Mei 2025, narkotika shabu 1 (satu) bungkus plastik berisikan serpihan kristal warna putih sebanyak 0,10 (nol koma sepuluh) Gram, habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Met Amphetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------

 

DAN

KETIGA :

-------- Bahwa Terdakwa SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR bersama-sama dengan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL, (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, Percobaan Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman daun ganja kering, yang dilakukan terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 02 Mei 2025 sekira jam 02.10 WIB Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH yang merupakan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar melakukan Penyelidikan terhadap maraknya penyalahgunaan Narkotika di Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar. Kemudian Saksi FATKHUL HIDAYAT Bin JASRI.S bersama-sama dengan Saksi NOFRI IRNALDI, Saksi HERRIS HAXCA ANDRA, SH langsung mengamankan terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL yang sedang duduk ditepi sungai yang berada Perkebunan Kelapa Sawit Kelompok 15 Dusun Banjar Jaya Desa Gunung Mulya Kecamatan Gunung Sahilan Kabupaten Kampar, selanjutnya Saksi NOFRI IRNALDI,SH langsung melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas kain warna hitam yang didalamnya berisikan 6 (enam) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastic bening, 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis tanaman daun ganja kering yang dibungkus dengan plastik bening, 3 (tiga) Ball Plastik Bening, 1 (satu) Buah Kotak Plastik warna putih,1 (satu) unit timbangan Digital dan 1 (satu) Handphone Merk OPPO warna biru dongker dengan Nomor Simcard 082289151616 yang ditemukan ditanah disamping terdakwa duduk saat memancing Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone Merk VIVO warna biru dengan Nomor Simcard 0831 7866 7617 dari tangan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL yang mana Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL sedang main game dengan handphone tersebut, 1 (satu) unit Handphone Merk OPPO warna Gold dengan Nomor Simcard 0852 3065 2671 yang ditemukan didalam saku celana bagian depan sebelah kanan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL, pada saat di Interogasi terhadap terdakwa menanyakan kepadanya siapakah pemilik narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering dan dari mana memperolehnya kemudian terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis shabu dan narkotika jenis tanaman daun ganja kering tersebut adalah miliknya di mana terhadap narkotika jenis shabu terdakwa memperoleh dari Sdr RISKI (Dpo) sedangkan tehadap narkotika jenis tanaman daun ganja kering dari Sdr IYAL (Dpo). Selanjutnya dilakukan Interogasi terhadap Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL dan menanyakan kepadanya apa hubungan dengan terdakwa dan barang bukti narkotika yang ditemukan dari terdakwa tersebut kemudian saat itu dijawab oleh Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL bahwa hubungannya dengan terdakwa hanya sebatas teman sedangkan barang bukti narkotika jenis shabu yang ditemukan dari terdakwa, Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL mengetahuinya karena sebelum dilakukan penangkapan Terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL mereka menggunakan narkotika jenis shabu secara bersama-sama. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL serta barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk dilakukan proses Penyidikan lebih lanjut. Bahwa Terdakwa dan Saksi SRI MAULI ANGGRIANI Als ULI Binti ABDUL HOLIL Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis tanaman daun ganja kering.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran/Penimbangan dari Kantor PT.Pegadaian – Kantor unit Pengadaian Syariah terhadap Barang Bukti berupa Narkotika jenis tanaman daun ganja kering, sebagaimana yang tertuang di dalam lampiran Surat Nomor : 130/60893/2025 Tanggal 03 Mei 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh SRI RAHAYU SUSANTI selaku PENGELOLA dan Penimbang beserta tanda tangan AZMI selaku Penyidik AN Terdakwa dan saksi SRI WIDODO Als EDO Bin UMAR dengan hasil penimbangan diperoleh berat keseluruhannya 3.84 (tiga koma delapan puluh) Gram dan berat bersih/netto 3,20 (tiga koma dua puluh) Gram.
  • Bahwa Berdasarkan hasil pengujian dari Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Nomor : LHU.084.K.05.16.25.0127 tanggal 08 Mei 2025, narkotika jenis tanaman daun ganja kering sebanyak 1 (satu) Gram, habis digunakan uji laboratorium, barang bukti : bentuk kristal kasar warna putih bening dengan kesimpulan : contoh barang bukti positif mengandung Ganja yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------

 

Bangkinang, 17 September 2025

Penuntut Umum

 

 

MUHAMMAD SADIQ ANGGARA, S.H.

Ajun Jaksa NIP. 19950611 201801 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya