Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
PDM- 580/KPR/09/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama Lengkap
|
:
|
SANTI Als BUTET Binti M. NUR (Alm)
|
Tempat lahir
|
:
|
Lubuk Gaung;
|
Umur/Tanggal lahir
|
:
|
45 Tahun / 14 Februari 1980;
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan;
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia;
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Raya Lubuk Gaung RT. 002 RW.000 Desa Lubuk Gaung, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai;
|
Agama
|
:
|
Islam;
|
Pekerjaan
|
:
|
Mengurus Rumah Tangga;
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Tidak Tamat).
|
- PENAHANAN
Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 27 Mei 2025 s/d 15 Juni 2025;
|
Perpanjangan PU
Perpanjangan PN 1
Perpanjangan PN 2
Penuntut Umum
|
:
:
:
:
|
Rutan, Sejak tanggal 16 Juni 2025 s/d 25 Juli 2025;
Rutan, Sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d 24 Agustus 2025;
Rutan, Sejak tanggal 25 Agustus 2025 s/d 23 September 2025;
Rutan, Sejak tanggal 23 September 2025 s/d 12 Oktober 2025;
|
C. DAKWAAN
PERTAMA:
----------- Bahwa Terdakwa SANTI Als BUTET Binti M. NUR (Alm) bersama-sama dengan Saksi FEBRI MULYADI Als FEBRI Bin BUKHORI dan Saksi ANDI ARDIANTO Als BUYUNG TUNE Bin DADANG (Masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di Perumahan Andika Berkah, Blok D Nomor 9, RT 003/RW 002, Dusun II Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Pada waktu dan tempat tersebut di atas, berawal hari Rabu tanggal 14 Mei 2025 sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa dihubungi Saksi EDY SAPUTRA untuk menjemput paket narkotika jenis shabu atas pemesanan dari Saksi ANDI ARDIANTO kemudian Terdakwa menjemput paket narkotika jenis shabu tersebut di Jalan Raya Nerbit Kota Dumai sebanyak 4 (empat) bungkus paket narkotika jenis shabu lalu Terdakwa membawa dan menyimpan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 Terdakwa dihubungi Saksi EDY SAPUTRA untuk mengantarkan paket narkotika jenis shabu tersebut kepada Saksi ANDI ARDIANTO Als BUYUNG di mana pada hari Sabtu tanggal 17 Mei 2025 Terdakwa dari Kota Dumai berangkat menuju rumah yang beralamat di Perumahan Andika Berkah, Blok D Nomor 9, RT 003/RW 002, Dusun II Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Kemudian pada hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekira pukul 20.00 Wib Terdakwa didatangi Saksi ANDI ARDIANTO pada Perumahan Andika Berkah 003/RW 002, Dusun Simpang Pulai,Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau kemudian Saksi ANDI ARDIANTO menjemput 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut atas pemesanan sebelumnya terhadap Saksi EDY SAPUTRA. Kemudian Saksi ANDI ARDIANTO membawa pulang 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut kemudian memaketkan kembali 4 (empat) paket narkotika jenis shabu tersebut menjadi 108 (seratus delapan) paket kecil untuk dijual terhadap pembeli seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Kemudian Saksi ANDI ARDIANTO mengajak Saksi FEBRI MULYADI untuk membantu menjual paket narkotika jenis shabu ke Kampung Petas pada hari Senin tanggal 19 Mei 2025 di mana Saksi ANDI ARDIANTO dan Saksi FEBRI MULYADI berhasil menjual paket narkotika jenis shabu sebanyak 18 (delapan belas) paket kemudian pada hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 Saksi ANDI ARDIANTO dan Saksi FEBRI MULYADI berhasil menjual paket narkotika jenis shabu sebanyak 22 (dua puluh dua) paket di Kampung Petas, kemudian Saksi ANDI ARDIANTO menjual sendiri paket tersebut terhadap pembeli dan berhasil terjual sebanyak 62 (enam puluh dua) paket.
- Bahwa pada Hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 10.00 wib Saksi ANDI ARDIANTO mengajak Saksi FEBRI MULYADI untuk menjual paket narkotika jenis shabu di mana Saksi FEBRI MULYADI menerima ajakan tersebut. Lalu Saksi ANDI ARDIANTO bersama-sama dengan Saksi FEBRI MULYADI berangkat menuju kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu di mana Saksi DADANG NOFWARDI dan Saksi HERMANTINO yang merupakan anggota Kepolisian Polsek Siak Hulu mengintai Saksi ANDI ARDIANTO dan Saksi FEBRI MULYADI atas informasi dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu terhadap Saksi ANDI ARDIANTO dan Saksi FEBRI MULYADI. Kemudian sekira pukul 15.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI dan Saksi HERMANTINO melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDI ARDIANTO dan Saksi FEBRI MULYADI yang sedang berboncengan sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru Nomor BM 2184 TX di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tangan Saksi ANDI ARDIANTO yaitu 1 botol liquid vape warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening di mana Saksi ANDI ARIANTO mengaku mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari Terdakwa. Atas kejadian tersebut Saksi ANDI ARDIANTO dan Saksi FEBRI MULYADI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib atas pengembangan penyidikan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Perumahan Andika Berkah Blok D, Nomor 9 RT 003/RW 002 Dusun II, Simpang Pulai, Desa Baru, kecamatan Siak Hulu kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, narkotika golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa beli tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 305/BB/V/10267/2025 Tanggal 22 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, selaku selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian Persero cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan diduga berupa shabu Golongan I bukan tanaman diduga Shabu diperoleh berat bersih/Netto 0,45 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1765/NNF/2025 yang ditandatangani oleh AKBP ERIK RESAKOLA ST., MT selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamfetamnina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
------------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.--------------------
ATAU
KEDUA:
----------- Bahwa Terdakwa SANTI Als BUTET Binti M. NUR (Alm) bersama-sama dengan Saksi FEBRI MULYADI Als FEBRI Bin BUKHORI dan Saksi ANDI ARDIANTO Als BUYUNG TUNE Bin DADANG (Masing-masing dilakukan Penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 21 Mei 2025 sekira pukul 15.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Tahun 2025, bertempat di di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar,Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, “Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Hari Rabu tanggal 21 Mei Tahun 2025 sekira pukul 15.00 Wib Saksi DADANG NOFWARDI dan Saksi HERMANTINO melakukan penangkapan terhadap Saksi ANDI ARDIANTO dan Saksi FEBRI MULYADI yang sedang berboncengan pada sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru Nomor BM 2184 TX di Kampung Petas, Desa Teratak Buluh, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar di mana sebelumnya terdapat informasi dari Masyarakat atas maraknya transaksi narkotika. Lalu saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada tangan Saksi ANDI ARDIANTO yaitu 1 botol liquid vape warna hitam yang berisikan 5 (lima) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip bening di mana Saksi ANDI ARDIANTO mengaku mendapatkan paket narkotika jenis shabu dari Terdakwa. Atas kejadian tersebut Saksi ANDI ARDIANTO dan Saksi FEBRI MULYADI beserta barang bukti dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut. Kemudian sekira pukul 15.30 Wib atas pengembangan penyidikan dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Perumahan Andika Berkah Blok D, Nomor 9 RT 003/RW 002 Dusun II, Simpang Pulai, Desa Baru, kecamatan Siak Hulu kemudian Terdakwa dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu-shabu yang Terdakwa miliki tersebut, bukanlah untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyegelan Nomor: 305/BB/V/10267/2025 Tanggal 22 Mei 2025, yang ditandatangani oleh AFDHILLA IHSAN, selaku selaku Pengelola dan Penimbang pada PT. Pegadaian Persero cabang Pasar Kodim, telah melakukan penimbangan diduga berupa shabu Golongan I bukan tanaman diduga Shabu diperoleh berat bersih/Netto 0,45 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1765/NNF/2025 yang ditandatangani oleh AKBP ERIK RESAKOLA ST., MT selaku PS. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau, pada pokoknya menyimpulkan bahwa: contoh barang bukti positif Metamfetamnina yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. -----------------------------------
Bangkinang, 30 September 2025
PENUNTUT UMUM
JODHI KURNIAWAN, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 19940120 201902 1 004
|
|