Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
592/Pid.B/2025/PN Bkn SRI MULYANI ANOM, S.H., M.H 1.APNES ARGOPASIA Als APNES Bin AMAS
2.IGNA TIUS SIHOMBING ALS IGNA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 592/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3296/L.4.15/EOH.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SRI MULYANI ANOM, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1APNES ARGOPASIA Als APNES Bin AMAS[Penahanan]
2IGNA TIUS SIHOMBING ALS IGNA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-594/KPR/10/2025

 

  1. Terdakwa :

1.

Nama lengkap

:

APNES ARGOPASIA Als APNES Bin AMAS

Tempat lahir

:

Batang Samo (Riau)

Umur/tanggal lahir

:

25 Th/13 Maret 2000

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Batang Samo Hulu Desa Suka Maju RT.001 RW.006 Desa Suka Maju Kec. Rambah Kab. Rokan Hulu/Perum PT. BSP Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum / Tidak Bekerja

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

2.

Nama lengkap

:

IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA

Tempat lahir

:

Kandis Kota (Riau)

Umur/tanggal lahir

:

23 Th/17 Oktober 2001

Jenis kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jl. Datuk Maharaja RT.006 RW.002 Kel.Kandis Kota Kec. Kandis Kab, Siak/Perum PT. BSP Desa Danau Lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar.

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Pelajar / Mahasiswa

Pendidikan

:

Sekolah Lanjutan Tingkat Atas / Sederajat

 

  1. Penahanan :

1. Riwayat Penahanan Terdakwa I dan Terdakwa II

 

1.

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

04 Agustus 2025 s/d 23 Agustus 2025

 

2.

Diperpanjang Oleh Kejaksaan Sejak

:

24 Agustus 2025 s/d 02 Oktober 2025

 

4.

Penahanan Oleh JPU Sejak

:

02 Oktober 2025 s/d 21 Oktober 2025

 

 

 

 

 

c.

Dakwaan

:

 

 

 

------- Bahwa para terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR  dan terdakwa II  IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA bersama-sama dengan Sdr. Pak Ravi Als Ompong dan 2 (dua) orang teman nya yang tidak dikenal  ( Daftar Pencarian Orang),  hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 02.25 wib , atau  setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan  Agustus  tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di  Blok J-21 Afdeling V PT. Bumi Sawit Perkasa Desa Danau lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar  atau pada tempat lain dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “ Sengaja Memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk  Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya  atau sebagian  kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum   yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu “ Perbuatan mana  dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------

 

  • Berawal  pada hari Sabtu tanggal 02 Agustus 2025 sekira jam 20.00 Wib, terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR  yang bekerja sebagai keamanan kebun (security) PT.  Bumi Sawit Perkasa (BSP) Desa Danau lancang Kec. Tapung Hulu, pergi kerumah sdr PAK RAVI Als OMPONG ( Daftar Pencarian orang ) untuk mengajaknya   mengambil Buah kelapa sawit di Areal Kebun Blok J-21 Afdeling V PT. Bumi Sawit perkasa didekat Pos RC-02, kemudian setelah sepakat akan berkumpul di depan Pos jaga RC-02, selanjutnya  terdakwa I  APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR  mengirim pesan melalui telephone genggam nya ke  terdakwa II IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA yang  saat itu  sedang bertugas jaga di Pos tersebut bersama terdakwa I  APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR untuk memastikan situasi aman di Lokasi kebun tempat para terdakwa berjaga, dengan mengatakan ” BRO, LAGI BAHAS SOAL MLM NI...., BISA JAMINKAN MLM NI BRO, SOALNYA DH KUPAKSA JGAK ORNG NI” lalu di jawab terdakwa II IGNATIUS SIHOMBING ”POS RC-01 KABARI KALAU ORANG KOPTI DATANG” lalu   dijawab terdakwa I ”OKE, NANTI AKU STANBY DI BLOK H”, kemudian terdakwa I kembali ke Pos jaga RC-02.
  • Bahwa tidak lama kemudian sekira jam 21.00 wib, datang sdr PAK RAVI Als OMPONG bersama 2 (Dua) rekannya yang   tidak diketahui nama nya  membawa peralatan memanen buah kelapa sawit, selanjutnya setelah mendapat isyarat aman dari terdakwa I  APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR dan terdakwa II IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA lalu  pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 00.30 wib,  Terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR dengan terlebih dahulu berjalan duluan memasuki areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa melawati pos jaga RC-02 kemudian disusul oleh Pak Ravi Als Ompong dan kedua temannya,   kemudian setelah sampai  di areal Blok J-21 Afdeling V di dekat Pos RC-02,  2 (dua) orang teman dari Pak Ravi Als Ompong tanpa seijin dari pihak PT.Bumi sawit perkasa langsung memanen buah kelapa sawit yang masih berada dipohon sawit dengan cara mendodosnya hingga buah terjatuh ketanah, dan setelah  berhasil memanen buah kelapa sawit  dari pohon sebanyak lebih kurang 63 tandan, selanjutnya buah kelapa sawit tersebut dilangsir  keluar dari lokasi menuju ke pos RC-02 yang berbatasan dengan kebun sawit milik Masyarakat oleh Pak Ravi Als Ompong, sedangkan posisi terdakwa I APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR berada di Blok J-18 poros untuk memantau keadaan sekitar,  akan tetapi pada saat Pak Ravi Als Ompong sedang melangsir buah tersebut keluar areal PT.Bumi Sawit Perkasa, perbuatan Pak Ravi Als Ompong diketahui oleh saksi Ade Wahyudi, Saksi Imron Rosadi dan Saksi Jonri Situmorang (pihak keamanan kebun) yang sedang melakukan patroli, dan setelah dilakukan Upaya penangkapan,  Pak Ravi Als Ompong dan kedua temannya  berhasil melarikan diri, selanjutnya saksi Ade Wahyudi dan Kawan-kawan  langsung mencurigai terdakwa I  APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR dan terdakwa II IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA yang kemudian membawanya ke kantor kebun, sampainya di kantor kebun terdakwa I  APNES ARGOPASIA S. Als APNES Bin AMAS SIREGAR dan terdakwa II IGNA TIUS SIHOMBING Als IGNA langsung di introgasi oleh saksi ADE GUSTI dan Kawan-kawan, dan para terdakwa mengakui telah membukakan ampang-ampang pos kebun dan memberikan kemudahan kepada pak Ravi Als Ompong dan Kawan-kawannya untuk masuk ke dalam areal kebun PT. Bumi Sawit Perkasa untuk mengambil buah kelapa sawit. selanjutnya para terdakwa  beserta barang bukti di serahkan ke Polsek Tapung Hulu untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa dan Pak Ravi Als Ompong beserta 2 (dua) orang temannya, pihak  PT. Bumi Sawit Perkasa Desa Danau lancang Kec. Tapung Hulu Kab. Kampar mengalami kerugian sebanyak 63 (enam puluh tiga) tandan kelapa sawit yang sudah dikonversi ditaksir bernilai lebih kurang sebesar Rp 3.980.400,- (tiga juta Sembilan ratus delapan puluh ribu ewmpat ratus rupiah).

------- Perbuatan terdakwa  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  363 Ayat 1 Ke-4 KUHP Jo Pasal 56 Ayat (2) KUH.Pidana. -----------------------------------------------------------------

 

 

BANGKINANG, 02  Oktober 2025

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

SRI MULYANI ANOM, S.H., M.H.

Jaksa Muda NIP.198205102009122002

Pihak Dipublikasikan Ya