Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
579/Pid.B/2025/PN Bkn ZHAFIRA SYARAFINA ARIS KUNANDAR PASARIBU Als ARIS Bin EFENDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 579/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3258/L.4.15/EOH.02/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ZHAFIRA SYARAFINA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARIS KUNANDAR PASARIBU Als ARIS Bin EFENDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-584 /KPR/09/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA

       Nama lengkap                            :    ARIS KUNANDAR PASARIBU Als ARIS Bin EFENDI PASARIBU

       Tempat lahir                                :    Tapsel

       Umur/tanggal lahir                      :    26 Tahun / 28 Agustus 1999

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki

       Kebangsaan                                :    Indonesia

       Tempat tinggal                            :    Dusun III Kusau Makmur RT/RW 002/004 Kel. Kusau Makmur, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, Prov. Riau

       A g a m a                                    :    Islam

       Pekerjaan                                    :    Tidak/Belum Bekerja

       Pendidikan                                  :    SMK (Tamat)

 

 

B.   PENAHANAN

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 27 Juli 2025 s/d tanggal 15 Agustus 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 16 Agustus 2025 s/d tanggal 24 September 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 24 September 2025 s/d tanggal 13 Oktober 2025.

 

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

       ----------Bahwa Terdakwa ARIS KUNANDAR PASARIBU Als ARIS Bin EFENDI PASARIBU bersama-sama dengan Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok 61 Afdeling III PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang menuju ke Simpang Zega Desa Rimba Beringin untuk mengambil keranjang. Setelah Terdakwa mengambil dan memasang keranjang tersebut di atas sepeda motor, Terdakwa pergi makan ke warung makan yang berada di Desa Rimba Beringin, Kec. Tapung Hulu. Kemudian Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) menghubungi Terdakwa untuk mengajak Terdakwa mengambil sawit dengan mengatakan “Ayoklah kerja dek, kami gak ada ancak, kawan pun gak jelas kerja ini” lalu Terdakwa menjawab “Iya udah bang”. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) menemui Terdakwa di warung makan tersebut dan langsung mengajak Terdakwa pergi ke kebun PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin dengan menggunakan sepeda motor masing-masing, yang mana pada saat itu Terdakwa mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi BM 2092 ZAH. Sesampainya di kebun PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin, Terdakwa dan Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) memarkirkan sepeda motor masing-masing di lahan masyarakat. Kemudian Terdakwa dan Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) berjalan kaki melewati parit pembatas masuk ke dalam kebun PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin lalu Terdakwa langsung memanen tandan buah kelapa sawit dari pohon dengan alat 1 (satu) buah dodos dan Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) melangsirkan tandan buah kelapa sawit ke parit pembatas menggunakan 1 (satu) bilah tojok. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa dan Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) mulai melangsir tandan buah kelapa sawit dari parit pembatas ke lahan masyarakat. Selanjutnya Terdakwa dan Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) mengambil sepeda motor untuk memuat tandan buah kelapa sawit yang sudah ada di lahan masyarakat. Lalu Terdakwa memuat tandan buah kelapa sawit ke dalam keranjang yang telah terpasang di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi BM 2092 ZAH kemudian Terdakwa membawa tandan buah kelapa sawit tersebut ke tempat penampungan hasil milik masyarakat. Setelah itu, Terdakwa bersama Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) kembali lagi ke parit pembatas untuk mengambil lagi tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen sebelumnya.

Selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, saksi ARDIYANTO Als ARDI Bin AHMAD NUAR dan saksi YARMAN LAWOTO Als YARMAN yang merupakan anggota sekuriti sedang melaksanakan patroli rutin di area kebun PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin dan saat sampai di Blok 61 melihat ada 2 (dua) orang laki-laki sedang melakukan aktivitas pelangsiran tandan buah kelapa sawit dari parit pembatas ke lahan masyarakat. Kemudian saksi ARDIYANTO Als ARDI Bin AHMAD NUAR dan saksi YARMAN LAWOTO Als YARMAN langsung menghampiri 2 (dua) orang tersebut dan berhasil menangkap 1 (satu) orang sementara 1 (satu) orang lainnya melarikan diri. Terhadap 1 (satu) orang yang ditangkap tersebut setelah diinterogasi mengakui bernama ARIS KUNANDAR PASARIBU (Terdakwa) dan telah mengambil tandan buah kelapa sawit secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) mengambil tandan buah kelapa sawit yang terkumpul sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) tandan buah sawit dari Blok Blok 61 Afdeling III PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT Arindo Tri Sejahtera.
  • Bahwa berdasarkan surat penimbangan PT Arindo Tri Sejahtera tanggal 25 Juli 2025 yang telah dilakukan penimbangan dan konversi ke nilai rupiah terhadap barang bukti 78 (tujuh puluh delapan) tandan buah sawit dengan berat sekira 770 (tujuh ratus tujuh puluh) kilogram, perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. CIS (dalam Daftar Pencarian Orang) mengakibatkan PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin mengalami kerugian sebesar Rp2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHPidana. ------------------------

 

ATAU

 

       KEDUA

       ----------Bahwa Terdakwa ARIS KUNANDAR PASARIBU Als ARIS Bin EFENDI PASARIBU pada hari pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di Blok 61 Afdeling III PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar, Prov. Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------

  • Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 25 Juli 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya yang menuju ke Simpang Zega Desa Rimba Beringin untuk mengambil keranjang. Setelah Terdakwa mengambil dan memasang keranjang tersebut di atas sepeda motor, Terdakwa pergi makan ke warung makan yang berada di Desa Rimba Beringin, Kec. Tapung Hulu. Kemudian sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi ke kebun PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi BM 2092 ZAH. Sesampainya di kebun PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin, Terdakwa memarkirkan sepeda motornya di lahan masyarakat. Kemudian Terdakwa berjalan kaki melewati parit pembatas masuk ke dalam kebun PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin lalu Terdakwa langsung memanen tandan buah kelapa sawit dari pohon dengan alat 1 (satu) buah dodos. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa mulai melangsir tandan buah kelapa sawit dari parit pembatas ke lahan masyarakat. Selanjutnya Terdakwa mengambil sepeda motor untuk memuat tandan buah kelapa sawit yang sudah ada di lahan masyarakat. Lalu Terdakwa memuat tandan buah kelapa sawit ke dalam keranjang yang telah terpasang di 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam nomor polisi BM 2092 ZAH kemudian Terdakwa membawa tandan buah kelapa sawit tersebut ke tempat penampungan hasil milik masyarakat. Setelah itu, Terdakwa kembali lagi ke parit pembatas untuk mengambil lagi tandan buah kelapa sawit yang telah dipanen sebelumnya.

Selanjutnya sekira pukul 18.40 WIB, saksi ARDIYANTO Als ARDI Bin AHMAD NUAR dan saksi YARMAN LAWOTO Als YARMAN yang merupakan anggota sekuriti sedang melaksanakan patroli rutin di area kebun PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin dan saat sampai di Blok 61 melihat ada laki-laki sedang melakukan aktivitas pelangsiran tandan buah kelapa sawit dari parit pembatas ke lahan masyarakat. Kemudian saksi ARDIYANTO Als ARDI Bin AHMAD NUAR dan saksi YARMAN LAWOTO Als YARMAN langsung menghampiri laki-laki tersebut dan berhasil menangkap 1 (satu) orang yang setelah diinterogasi mengakui bernama ARIS KUNANDAR PASARIBU (Terdakwa) dan telah mengambil tandan buah kelapa sawit secara tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengambil tandan buah kelapa sawit yang terkumpul sebanyak 78 (tujuh puluh delapan) tandan buah sawit dari Blok Blok 61 Afdeling III PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin, Kec. Tapung Hulu, Kab. Kampar tanpa izin dan tanpa sepengetahuan PT Arindo Tri Sejahtera.
  • Bahwa berdasarkan surat penimbangan PT Arindo Tri Sejahtera tanggal 25 Juli 2025 yang telah dilakukan penimbangan dan konversi ke nilai rupiah terhadap barang bukti 78 (tujuh puluh delapan) tandan buah sawit dengan berat sekira 770 (tujuh ratus tujuh puluh) kilogram, perbuatan Terdakwa bemengakibatkan PT Arindo Tri Sejahtera I Desa Rimba Beringin mengalami kerugian sebesar Rp2.772.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).

--------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------

 

 

Bangkinang, 10 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

OKKY FATHONI NUGRAHA, S.H., M.H.

JAKSA MUDA NIP. 19861013 200912 1 001

 

 

 

ZHAFIRA SYARAFINA, S.H.

AJUN JAKSA NIP. 19980404 202203 2 005

Pihak Dipublikasikan Ya