Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
522/Pid.B/2025/PN Bkn JODHI KURNIAWAN, SH EKAR DINAZMI Als EKAR Bin EDI NATA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 522/Pid.B/2025/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2836/L.4.15/EOH.02/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JODHI KURNIAWAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKAR DINAZMI Als EKAR Bin EDI NATA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 516/KPR/08/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Nama lengkap                              :    EKAR DINAZMI Als EKAR Bin EDI NATA

       Tempat lahir                                 :    Gasan Gadang

       Umur/tanggal lahir                        :    37 Tahun / 10 Oktober 1987

       Jenis kelamin                               :    Laki-laki

       Kebangsaan                                 :    Indonesia

       Tempat tinggal                             :    Jalan Bangau Sakti Ujung, RT 001/RW 002, Kelurahan Binawidya, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru  - Riau

       Agama                                          :    Islam

       Pekerjaan                                     :    Karyawan Swasta

       Pendidikan                                   :    SMA (Tamat)

 

B.    PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

Penahanan Rutan, sejak tanggal 28 Juni 2025 s/d 17 Juli 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 18 Juli 2025 s/d tanggal 26 Agustus 2025;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 26 Juli 2025 s/d tanggal 14 September 2025;

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA                           

       ----------Bahwa terdakwa EKAR DINAZMI Als EKAR pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025  atau setidaknya-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Pertamina SPBU 13.284.626 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal Terdakwa merupakan pegawai pada PT. Riau Bahtera Karya Sejahtera yang bergerak di bidang penjualan Bahan Bakar Minyak pada Pertamina SPBU 13.284.626 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yang bertugas sebagai Manager sejak Bulan Juni Tahun 2024 di mana salah satu tugas Terdakwa yaitu mengambil uang hasil penjualan bahan bakar dari Kepala Shift secara berkala di hari itu dan melakukan penyetoran hasil penjualan bahan bakar di keeskokan harinya.
  • Bahwa Terdakwa pada Hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib berdasarkan tugasnya yaitu melakukan Penyetoran uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak yang beroperasi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib sampai pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib yaitu sebesar Rp. 237.786.030,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Rupiah) akan tetapi Terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp. 150.854.000 (Seratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) sehingga terdapat selisih Penyetoran yaitu sebesar Rp. 86.932.030 (Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Rupiah). Kemudian Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib berdasarkan tugasnya yaitu melakukan Penyetoran uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak yang beroperasi pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib sampai pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib yaitu sebesar Rp. 193.797.490,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu  Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah) akan tetapi Terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp. 153.797.490,- (Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah) sehingga terdapat selisih Penyetoran yaitu sebesar Rp. 40.000.0000,-(Empat Puluh Juta Rupiah) dan Terdakwa juga mengubah data terhadap persediaan Bahan Bakar Pertalite masih tersedia sebanyak 4.0000 (Empat Ribu) Liter sehingga seolah-olah Terdakwa sudah benar menyetorkan uang hasil penjualan tersebut.
  • Bahwa Saksi SUCI NOVIANTI selaku Manager Accounting PT. Riau Bahtera Karya Sejahtera melakukan pengecekan terhadap uang masuk pada Pertamina SPBU 13.284.626 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yaitu terhadap penjualan bahan bakar minyak pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 dan pada Hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 di mana Terdakwa bertugas untuk melakukan penyetoran terhadap uang dari hasil penjualan  di mana Saksi SUCI NOVIANTI menemukan total selisih uang penjualan bahan bakar minyak  pada tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 24 Juni 2025 tersebut sebesar Rp. 126.932.030,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Rupiah) di mana terhadap selisih penyetoran uang tersebut Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkannya karena sebagian uang dari hasil penjualan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan ada beberapa pembeli bahan bakar minyak belum membayarnya melalui Terdakwa. Atas Kejadian tersebut Saksi ARVAND ADRIATNA  selaku Direktur melaporkan hal tersebut ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Riau Bahtera Karya Sejahtera mengalami kerugian sebesar sekira Rp126.932.030- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA                                            

       ----------Bahwa terdakwa EKAR DINAZMI Als EKAR pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib kemudian pada hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Juni tahun 2025  atau setidaknya-tidaknya pada Tahun 2025 bertempat di Pertamina SPBU 13.284.626 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:-

  • Pada waktu dan tempat tersebut di atas berawal Terdakwa bekerja pada PT. Riau Bahtera Karya Sejahtera yang bergerak di bidang penjualan Bahan Bakar Minyak pada Pertamina SPBU 13.284.626 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau di mana salah satu tugas Terdakwa yaitu mengambil uang hasil penjualan bahan bakar dari Kepala Shift secara berkala di hari itu dan melakukan penyetoran hasil penjualan bahan bakar di keeskokan harinya.
  • Bahwa Terdakwa pada Hari selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib berdasarkan tugasnya yaitu melakukan Penyetoran uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak yang beroperasi pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib sampai pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib yaitu sebesar Rp. 237.786.030,- (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Tiga Puluh Rupiah) akan tetapi Terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp. 150.854.000 (Seratus Lima Puluh Juta Delapan Ratus Lima Puluh Empat Ribu Rupiah) sehingga terdapat selisih Penyetoran yaitu sebesar Rp. 86.932.030 (Delapan Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Rupiah). Kemudian Terdakwa pada Hari Rabu tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 09.00 Wib berdasarkan tugasnya yaitu melakukan Penyetoran uang hasil penjualan Bahan Bakar Minyak yang beroperasi pada hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib sampai pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2025 sekira pukul 06.00 Wib yaitu sebesar Rp. 193.797.490,- (Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu  Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah) akan tetapi Terdakwa hanya menyetorkan sebesar Rp. 153.797.490,- (Seratus Lima Puluh Tiga Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Rupiah) sehingga terdapat selisih Penyetoran yaitu sebesar Rp. 40.000.0000,-(Empat Puluh Juta Rupiah) dan Terdakwa juga mengubah data terhadap persediaan Bahan Bakar Pertalite masih tersedia sebanyak 4.0000 (Empat Ribu) Liter sehingga seolah-olah Terdakwa sudah benar menyetorkan uang hasil penjualan tersebut.
  • Bahwa Saksi SUCI NOVIANTI selaku Manager Accounting PT. Riau Bahtera Karya Sejahtera melakukan pengecekan terhadap uang masuk pada Pertamina SPBU 13.284.626 Jalan Lintas Pekanbaru – Taluk Kuantan, Desa Lipat Kain, Kecamatan Kampar kiri, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau yaitu terhadap penjualan bahan bakar minyak pada Hari Senin tanggal 23 Juni 2025 dan pada Hari Selasa tanggal 24 Juni 2025 di mana Terdakwa bertugas untuk melakukan penyetoran terhadap uang dari hasil penjualan  di mana Saksi SUCI NOVIANTI menemukan total selisih uang penjualan bahan bakar minyak  pada tanggal 23 Juni 2025 dan tanggal 24 Juni 2025 tersebut sebesar Rp. 126.932.030,- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Rupiah) di mana terhadap selisih penyetoran uang tersebut Terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkannya karena sebagian uang dari hasil penjualan Terdakwa gunakan untuk keperluan pribadi dan ada beberapa pembeli bahan bakar minyak belum membayarnya melalui Terdakwa. Atas Kejadian tersebut Saksi ARVAND ADRIATNA  selaku Direktur melaporkan hal tersebut ke Polres Kampar guna pengusutan lebih lanjut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan PT. Riau Bahtera Karya Sejahtera mengalami kerugian sebesar sekira Rp126.932.030- (Seratus Dua Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Tiga Puluh Rupiah).

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 04 September 2025

PENUNTUT UMUM

 

 

 

JODHI KURNIAWAN, S.H.

Ajun Jaksa/ Nip 19940120 201902 1 004

Pihak Dipublikasikan Ya