| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 233/Pdt.G/2025/PN Bkn | 1.YENI HARTATI 2.JAYA KURNIAWAN |
1.Tn. HERMANSYAH 2.Ny. SURIATI 3.Tn. AFRIZAI 4.Tn. NANANG RIANTO 5.Ny. WIWIN AFNUR |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 14 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 233/Pdt.G/2025/PN Bkn | ||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 09 Okt. 2025 | ||||||||||||
| Nomor Surat | |||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
| Petitum | II. DASAR HUKUM: 2. Menyatakan para Tergugat I, II, III, IV dan V adalah telah Melakukan Perbuata Melawan Hukum kepada Penggugat I dan II;-------------------------------------------------- 3. Menyatakan para Tergugat I, II, III, IV dan V adalah Pelaku yang telah terbukti menghalang-halangi, menghambat dan melarang pembuatan akses jalan umum oleh para Penggugat dan menguasai jalan umum dari hasil Hibah seakan-akan adalah hak miliknya para Tergugat aquo adalah Tindakan sepihak tanpa berdasar hukum yang jelas serta beritikad buruk;------------------------------------------------------------------------ 4. Memerintahkan Tergugat I dan II untuk tidak lagi melarang dan menghalang-halangi para Penggugat dalam membuat dan membuka bodi jalan untuk kepentingan umum ini nantinya disaat para Penggugat memulai pekerjaannya, jika dilakukan maka Tergugat I dan II dapat dihadapkan dengan hukum pidana tentang mengganggu ketertiban umum dan perbuatan tidak menyenangkan;------------------------------------------------------------ 5. Memerintahkan kepada Tergugat III, IV dan V untuk membongkar dan membuka tembok penutup mati dan pembatas akses jalan Lingkungan Suka Maju RT. 003 RW. 002 Kel. Lipat Kain Kec. Kampar Kiri Kab. Kampar ini yang telah dibuat oleh para Tergugat III, IV dan V setelah putusan dibacakan dan ingkraacht;------------------------- 6. Menyatakan para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang telah dibeli kepada seseorang penjual yang bernama THABRANI ALI alias TONI seluas + 829 M2 yakni seharga Rp. 40. 000.000,-(empat puluh juta rupiah) tanah dimaksud terletak di Jalan Lintang RT. 03 RW. 02 Suka Maju Kelurahan Lipat Kain yang telah diterbitkan alas hak berupa SKGR Reg. Nomor : 163/SKT/ VI/2017 tanggal 20 Juni 2017 (oleh kecamatan Kampar Kiri) Jo SKGR Nomor : 593.83/ SKGR/VI/015/2017 tanggal 01 Juni 2017 (oleh Kelurahan Lipat Kain) dan telah ditingkatkan pula alas haknya menjadi SHM Nomor : 02665 tertanggal 15 Nopember 2017 oleh Turut Tergugat BPN Kab. Kampar atas nama Penggugat I selaku istri Penggugat II dengan batas-batas sempadan adalah sebagai berikut;------------------------------------------------- - Sebelah Utara dengan tanah Baharuddin------------------------------------52 meter 7. Menyatakan SHM Nomor : 02665 tertanggal 15 Nopember 2017 yang diterbitkan oleh BPN Kab. Kampar adalah mempunyai kekuatan hukum dan berharga sebagai alas hak kepemilikan para Penggugat aquo;--------------------------------------------------------- - Sebelah Utara berbatas dengan BAHARUDDIN-----------------------------52 M; 9. Menyatakan para Tergugat I, II, III, IV dan V telah merugikan para Penggugat I dan II secara materil maupun secara moril;------------------------------------------------------------ 10. Menghukum Tergugat I dan II membayar uang sewa tanah para Penggugat yang pernah dipakai selama 4 tahun sebagai tempat pembibitan kelapa sawit yakni jika ditotalkan uang sewanya sebesar Rp. 48.000.000,-(empat puluh delapan juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakasn dan ingkraacht;------ 11. Menghukum Tergugat IV dan V membayar uang sewa tanah para Penggugat yang pernah dipakai selama 2 tahun sebagai tempat bisnis jual beli kambing yakni jika ditotalkan uang sewanya sebesar Rp. 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah) dibayarkan secara tunai dan seketika setelah putusan dibacakan dan ingkraacht;- 12. Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V untuk membayar segala kerugian materil lainnya kepada para Penggugat secara tanggung renteng dan tunai seketika setelah putusan dibacakan dan ingkraacht nantinya yaitu atas kerugian materil yakni berupa tidak dapat memanfaatkan lahan tersebut guna membangun perumahan kos-kosan jika ditaksir sebanyak 10 pintu dengan bertingkat lantai II ditaksir 20 pintu jika di kontrakan per/ pintu yaitu sebesar Rp. 800.000,-(delapan ratus ribu rupiah ) per bulan X sampai para Penggugat dapat memanfaatkan lahannya tersebut nantinya, jika di estimasikan proses hukum aquo berlangsung lebih kurang sampai 2 (dua) tahun sehingga 2 (dua) tahun X 12 bulan = 24 (dua puluh empat) bulan X Rp. 800.000 X 20 pintu= Rp. 384.000.000,-(tiga ratus delapan puluh empat juta rupiah);---------------------------------- 13. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung renteng dan tunai seketika setelah putusan dibacakan dan ingkraacht nantinya yaitu untuk membayar kerugian moril kepada Penggugat II yang telah dilaporkan ke Polsek Kampar Kiri oleh Tergugat I dengan dasar perusakan tanaman dan penyerobotan lahan (vide. Bukti Undangan Wawancara Klarifikasi) , padahal faktanya tanaman tersebut bukan lah berdiri dan berada di atas tanah hak miliknya Tergugat I dan II, selain itu tanaman-tanaman yang ada di atas tanah bodi jalan itu adalah merupakan tanaman liar semuanya tanpa ada pemilik yang dengan bersengaja untuk menanamya, sehingga jika ditaksir dengan berupa uang maka kerugian moriil yang diakibatkan oleh Laporan Tergugat I ke Polsek Kampar Kiri-Kab. Kampar dengan tuduhan yang tidak berdasar hukum yang tidak jelas, yang mangakibatkan rasa malu, tarumatis yang mendalam rasa takut atas diri para Penggugat maupun keluarga besarnya, rasa didzolimin karena Tergugat I dan II sudah mengizinkan untuk pembuatan bodi jalan tersebut justru mengapa Tergugat I telah melaporkan Penggugat II aquo, selain itu dengan adanya penghadangan sewaktu pembuatan bodi jalan dengan menggunakan alat berat berupa Excavator Tergugat I dan II beserta keluarganya menghambat dan melarang untuk diteruskan proses pembuatan bodi jalan tersebut sehingga jika di nilai dengan uang yakni sebesar Rp. Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);------------------------------------------------------- 14. Menghukum para Tergugat III, IV dan V membayar ganti kerugian moril kepada para Penggugat I dan II secara tanggung renteng dan seketika setelah putusan dibacakan dan ingkraacht nantinya karena sikap dan Tindakan dari Tergugat III yang telah menyuruh anak menantunya yakni Tergugat IV dan V membuat pondasi tembok sehingga akses jalan ke areal tanah milik para Penggugat tertutup mati tidak ada lagi akses jalan sampai saat gugatan aquo dimasukan ke Pengadilan Negeri Bangkinang ini, sehingga semua Tindakan dan Perbuatan Melawan Hukum para Tergugat kepada para Penggugat aquo maka sangat wajar untuk membayar ganti rugi moril jika ditaksir dengan uang sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);---------------------------------------------
16. Menghukum para Tergugat I, II, III, IV, dan V membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) per harinya sejak ia lalai memenuhi putusan aquo yang dinyatakan mempunyai kekuatan hukum yang tetap (ingraacht);-------------- 17. Menghukum para Tergugat I, II, III, IV dan V scera Bersama-sama untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini aquo;--------------------------------------------
|
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
