| Petitum | PRIMAIR : 
 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya tanpa kecuali;Menyatakan Penggugat adalah pihak yang benar dan harus dilindungi;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum ;Memerintahkan Para Tergugat untuk membayar ganti rugi terhadap sisa tanah milik Penggugat seluas 2.000 meter persegi dikalikan dengan harga setempat Rp. 545.000,- permeter pergesi,  yakni sebesar Rp. 1.090.000.000,- (satu miliar sembilan puluh juta rupiah) ; ;Menghukum agar instansi yang terkait terhadap perkara a quo, untuk dapat mematuhi isi putusan ini;Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvooraad) walaupun ada upaya Verzet Banding ataupun Kasasi.Menghukum Para Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul sebagai akibat dari perkara ini. SUBSIDAIR : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo et Bono ). |