Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
220/Pid.B/2024/PN Bkn DIKRI HOLLIMAN MASWIL YADI Als YADI Bin M. NAZIR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 220/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2069/L.4.15/EOH.02/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MASWIL YADI Als YADI Bin M. NAZIR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM- 202/KPR/04/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama lengkap                   :    MASWIL YADI Als YADI Bin M.NAZIR (Alm).

Tempat lahir                      :    Gunung Malelo.

Umur/tanggal lahir             :    36 Tahun / 27 November 1987.

Jenis kelamin                    :    Laki – laki.

Kebangsaan                      :    Indonesia.

Tempat tinggal                   :    Dusun III RT. 001 RW. 002 Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar.

Agama                               :    Islam.

Pekerjaan                          :    Petani/Pekebun.

Pendidikan                         :    SD (Tamat).

 

 

  1. PENAHANAN :

 

-

Penyidik

:

Rutan, sejak Tanggal 29 Februari 2024 s/d Tanggal 19 Maret 2024;

-

Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 20 Maret 2024 s/d Tanggal 28 April 2024;

-

Ditahan oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak Tanggal 25 April 2024 s/d Tanggal 14 Mei 2024.

 

 

  1. DAKWAAN :

 

KESATU

------ Bahwa ia Terdakwa MASWIL YADI Als YADI Bin M.NAZIR (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2024 sekira 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Blok I 19 Rayon B Selatan Kebun Kemitraan Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Penganiayaan”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, teman terdakwa yang bernama Sdr. ONIK memberitahukan kepada terdakwa bahwa teman terdakwa yang bernama Sdr. ERWIN ditangkap oleh security didalam kebun Kemitraan karena mencuri berondolan sawit. Mendengar hal tersebut terdakwa bersama Sdr. ONIK langsung masuk kedalam areal kebun. Selanjutnya pada saat di Jalan Poros Blok I 19 Rayon B Selatan, terdakwa bersama Sdr. ONIK bertemu dengan 4 (empat) orang security yang mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor yang terdakwa ketahui bernama saksi SUGENG, saksi RAMAYANDI, saksi KUMPUL GURUSINGA dan saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN. Pada saat itu saksi SUGENG berboncengan dengan saksi KUMPUL GURUSINGA, saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN mengendarai sepeda motornya sendirian begitu juga saksi RAMAYANDI mengendarai sepeda motornya sendirian sambil membawa karung berisi berondolan sawit yang diambil oleh Sdr. ERWIN. Namun saat itu terdakwa tidak ada melihat Sdr. ERWIN di tempat tersebut, lalu terdakwa mencegat dan memberhentikan saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN, saksi RAMAYANDI, saksi SUGENG, dan saksi KUMPUL GURU SINGA. Setelah berhenti terdakwa menanyakan "DIMANA ERWIN SEKARANG", dan dijawab saksi RAMAYANDI "SUDAH DIBAWA KE KANTOR BESAR”, kemudian terdakwa langsung menunjuk kepada saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dan mengatakan "INI SEMUA GARA GARA KAU". Selanjutnya terdakwa langsung merampas tongkat T yang tergantung di pinggang saksi KUMPUL GURUSINGA, yang saat itu berjarak ± 1 meter dari posisi terdakwa berdiri. Setelah tongkat T tersebut terdakwa rampas dan terdakwa pegang, kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung memukulkan tongkat tersebut dengan sekuat tenaga ke paha kiri saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai pinggang kiri saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan mengatakan kepada saksi KUMPUL GURUSINGA dan saksi SUGENG: "HABIBIE dan RAMAYANDI kami bawa ke kampong sebagai jaminan,kalian lepaskan dulu si ERWIN baru saya lepaskan mereka". Selanjutnya terdakwa membawa saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dan saksi RAMAYANDI ke Desa Gunung Malelo. Kemudian sesampainya disana terdakwa membawa saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dan saksi RAMAYANDI ke sebuah pondok didekat tempat pemakaman umum di Desa Gunung Malelo tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib, terdakwa melepaskan saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dan saksi RAMAYANDI. Kemudian saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek XIII koto Kampar.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, mengakibatkan luka memar pada paha kiri saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN. Sehingga saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN harus istirahat dirumah selama 2 (dua) hari karena luka tersebut dan tidak dapat melakukan aktifitas sehari – hari untuk bekerja sebagai security di Kebun Kemitraan. Hal tersebut sebagaimana Projustitia Hasil Pemeriksaan Visum Et Repertum An. Afif Habibie Nomor : 445 / PUSK.XIII.KK.I / 2024 / 158 Tanggal 11 Januari 2024, yang dibuat dan ditandatangani dengan sebenarnya, dengan keilmuan yang sebaik-baiknya oleh dr. Danny Patra Amijaya, selaku Dokter Pemeriksa pada UPT Puskesmas Batu Bersurat, yang telah melakukan pemeriksaan terhadap AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN. Dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------------Pada pemeriksaan fisik :
  • Pada anggota gerak atas dan bawah, pada paha kiri sebelah atas mendekati pangkal paha didapatkan luka memar kemerahan dengan diameter lebih kurang satu sentimeter.

       Kesimpulan :

Berdasarkan hasil anamnese dan pemeriksaan fisik yang dilakukan pada pasien Tn. Afif Habibie kelahiran Dua Puluh Delapan Juni Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh ditemukan adanya luka memar pada paha kiri atas yang mengesankan sebagai akibat dari trauma benda tumpul. --------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

----------------------------------------------------------DAN--------------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

------ Bahwa ia Terdakwa MASWIL YADI Als YADI Bin M.NAZIR (Alm), pada hari Selasa tanggal 11 Januari 2024 sekira pukul 13.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2024, bertempat di Blok I 19 Rayon B Selatan Kebun Kemitraan Desa Gunung Malelo Kecamatan Koto Kampar Hulu Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang, yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan Dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara, sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat diatas, teman terdakwa yang bernama Sdr. ONIK memberitahukan kepada terdakwa bahwa teman terdakwa yang bernama Sdr. ERWIN ditangkap oleh security didalam kebun Kemitraan karena mencuri berondolan sawit. Mendengar hal tersebut terdakwa bersama Sdr. ONIK langsung masuk kedalam areal kebun. Selanjutnya pada saat di Jalan Poros Blok I 19 Rayon B Selatan, terdakwa bersama Sdr. ONIK bertemu dengan 4 (empat) orang security yang mengendarai 3 (tiga) unit sepeda motor yang terdakwa ketahui bernama saksi SUGENG, saksi RAMAYANDI, saksi KUMPUL GURUSINGA dan saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN. Pada saat itu saksi SUGENG berboncengan dengan saksi KUMPUL GURUSINGA, saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN mengendarai sepeda motornya sendirian begitu juga saksi RAMAYANDI mengendarai sepeda motornya sendirian sambil membawa karung berisi berondolan sawit yang diambil oleh Sdr. ERWIN. Namun saat itu terdakwa tidak ada melihat Sdr. ERWIN di tempat tersebut, lalu terdakwa mencegat dan memberhentikan saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN, saksi RAMAYANDI, saksi SUGENG, dan saksi KUMPUL GURU SINGA. Setelah berhenti terdakwa menanyakan "DIMANA ERWIN SEKARANG", dan dijawab saksi RAMAYANDI "SUDAH DIBAWA KE KANTOR BESAR”, kemudian terdakwa langsung menunjuk kepada saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dan mengatakan "INI SEMUA GARA GARA KAU". Selanjutnya terdakwa langsung merampas tongkat T yang tergantung di pinggang saksi KUMPUL GURUSINGA, yang saat itu berjarak ± 1 meter dari posisi terdakwa berdiri. Setelah tongkat T tersebut terdakwa rampas dan terdakwa pegang, kemudian dengan menggunakan tangan kanan terdakwa langsung memukulkan tongkat tersebut dengan sekuat tenaga ke paha kiri saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN sebanyak 1 (satu) kali sehingga mengenai 1 (satu) unit handphone merk Infinix X8831 warna hitam saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN yang disimpan disaku kiri menjadi rusak dan mengenai pinggang kiri saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN sebanyak 1 (satu) kali. Selanjutnya terdakwa menarik kerah baju saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dengan menggunakan tangan kiri terdakwa dan mengatakan kepada saksi KUMPUL GURUSINGA dan saksi SUGENG: "HABIBIE dan RAMAYANDI kami bawa ke kampong sebagai jaminan,kalian lepaskan dulu si ERWIN baru saya lepaskan mereka". Selanjutnya terdakwa membawa saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dan saksi RAMAYANDI ke Desa Gunung Malelo. Kemudian sesampainya disana terdakwa membawa saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dan saksi RAMAYANDI ke sebuah pondok didekat tempat pemakaman umum di Desa Gunung Malelo tersebut. Selanjutnya sekira pukul 18.00 wib, terdakwa melepaskan saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN dan saksi RAMAYANDI. Kemudian saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN melaporkan kejadian tersebut ke Polsek XIII koto Kampar.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa menyebabkan 1 (satu) unit handphone merk Infinix X8831 warna hitam milik saksi AFIF HABIBIE Als AFIF Bin AWALUDDIN menjadi rusak dan pecah pada bagian layer handphonenya.

 

---------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Bangkinang, 25 April 2024

                    PENUNTUT UMUM

 

 

 

                DIKRI HOLLIMAN, S.H.

                          Ajun Jaksa Madya NIP.19980819 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya