Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
188/Pid.B/2024/PN Bkn | DIKRI HOLLIMAN | 1.TIO HALOMOAN Als TIO BIN EGENG PASARIBU 2.ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
Nomor Perkara | 188/Pid.B/2024/PN Bkn | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 04 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1704/L.4.15/EOH.02/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | SURAT DAKWAANNo. Reg. Perkara : PDM-169/KPR/03/2024
Terdakwa I Nama lengkap : TIO HALOMOAN Als TIO Bin EGENG PASARIBU. Tempat lahir : Pekanbaru. Umur/tanggal lahir : 30 Tahun / 14 Oktober 1993.Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Rahmat RT 001 RW 005 Kelurahan Srimeranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Swasta. Pendidikan : SMP (Tamat).
Terdakwa II Nama lengkap : ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN. Tempat lahir : Medan. Umur/tanggal lahir : 27 Tahun / 07 April 1996.Jenis kelamin : Laki-laki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru. A g a m a : Islam. Pekerjaan : Buruh Bangunan. Pendidikan : SD.
B. PENAHANAN :
PERTAMA ----------Bahwa Terdakwa I TIO HALOMOAN Als TIO Bin EGENG PASARIBU bersama Terdakwa II ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM. 22 RT. 001 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :-
---------Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KEDUA -------------Bahwa Terdakwa I TIO HALOMOAN Als TIO Bin EGENG PASARIBU bersama Terdakwa II ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM. 22 RT. 001 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------
---------Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------
-------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------
KETIGA -------------Bahwa Terdakwa I TIO HALOMOAN Als TIO Bin EGENG PASARIBU bersama Terdakwa II ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM. 22 RT. 001 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :------------------------
---------Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----
Bangkinang, 02 April 2024 PENUNTUT UMUM
DIKRI HOLLIMAN, S.H. Ajun Jaksa Madya/NIP. 19980819 202203 1 001 |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |