Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANGKINANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2024/PN Bkn DIKRI HOLLIMAN 1.TIO HALOMOAN Als TIO BIN EGENG PASARIBU
2.ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2024/PN Bkn
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 04 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1704/L.4.15/EOH.02/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1DIKRI HOLLIMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TIO HALOMOAN Als TIO BIN EGENG PASARIBU[Penahanan]
2ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDM-169/KPR/03/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

       Terdakwa I

       Nama lengkap                             :    TIO HALOMOAN Als TIO Bin EGENG PASARIBU.

       Tempat lahir                                :    Pekanbaru.

       Umur/tanggal lahir                      :    30 Tahun / 14 Oktober 1993.

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki.

       Kebangsaan                                 :    Indonesia.

       Tempat tinggal                            :    Jalan Rahmat RT 001 RW 005 Kelurahan Srimeranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

       A g a m a                                     :    Islam.

       Pekerjaan                                     :    Swasta.

       Pendidikan                                  :    SMP (Tamat).

 

       Terdakwa II

       Nama lengkap                             :    ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN.

       Tempat lahir                                :    Medan.

       Umur/tanggal lahir                      :    27 Tahun / 07 April 1996.

       Jenis kelamin                              :    Laki-laki.

       Kebangsaan                                 :    Indonesia.

       Tempat tinggal                            :    Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya Kota Pekanbaru.

       A g a m a                                     :    Islam.

       Pekerjaan                                     :    Buruh Bangunan.

       Pendidikan                                  :    SD.

 

B.   PENAHANAN :

      

  • Penyidik

 

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum
  • Penuntut Umum

:

 

:

 

:

 

 

 

Penahanan Rutan, sejak tanggal 06 Februari 2024 s/d tanggal 25 Februari 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 26 Februari 2024 s/d tanggal 05 April 2024;

Penahanan Rutan, sejak tanggal 28 Maret 2024 2024 s/d tanggal 16 April 2024.

 

  1. DAKWAAN

PERTAMA

       ----------Bahwa Terdakwa I TIO HALOMOAN Als TIO Bin EGENG PASARIBU bersama Terdakwa II ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM. 22 RT. 001 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :-

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berhenti di salah satu warung yang dalam keadaan tutup yang merupakan warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm). Kemudian Terdakwa II berhenti di belakang bagian samping warung tersebut dan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “Tunggu disini ya, abang mau kewarung itu, mana tau ada yang bisa diambil dan dijadikan uang” lalu Terdakwa II menjawab “Iya lah bg”. Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah tang yang ada di dalam tas milik Terdakwa I dan mengatakan kepada Terdakwa II “Kamu tunggu disini, lihat-lihat orang ya”, kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa I pergi kewarung tersebut. Sesampainya diwarung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) tersebut, Terdakwa I mematikan lampu teras warung dengan cara memutar lampu, setelah lampu warung tersebut mati kemudian Terdakwa I membuka gembok pintu warung dengan cara memutar-mutar engsel kunci gembok sehingga engsel kunci gembok patah. Pada saat Terdakwa I mau masuk ke dalam untuk mengambil barang di warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm), pada saat itu juga saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) datang menggunakan sepeda motor dan mengejar Terdakwa I. Melihat hal tersebut Terdakwa I tidak jadi masuk ke warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) untuk mengambil barang, kemudian langsung kabur ke belakang warung ke tempat Terdakwa II menunggu di sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I langsung menyuruh Terdakwa II menghidupkan sepeda motor, dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II ingin kabur, saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) langsung menendang sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II terjatuh, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh warga;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II menyebabkan gembok grendel pintu warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) menjadi rusak.

---------Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana------------------------------------------------------

 

 

-------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

 

KEDUA

 -------------Bahwa Terdakwa I TIO HALOMOAN Als TIO Bin EGENG PASARIBU bersama Terdakwa II ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM. 22 RT. 001 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berhenti di salah satu warung yang dalam keadaan tutup yang merupakan warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm).  Kemudian Terdakwa II berhenti di belakang bagian samping warung tersebut dan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “Tunggu disini ya, abang mau kewarung itu, mana tau ada yang bisa diambil dan dijadikan uang” lalu Terdakwa II menjawab “Iya lah bg”. Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah tang yang ada di dalam tas milik Terdakwa I dan mengatakan kepada Terdakwa II “Kamu tunggu disini, lihat-lihat orang ya”, kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa I pergi kewarung tersebut. Sesampainya diwarung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) tersebut, dan saat Terdakwa I mau masuk ke dalam untuk mengambil barang di warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm), pada saat itu juga saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) datang menggunakan sepeda motor dan mengejar Terdakwa I. Melihat hal tersebut Terdakwa I tidak jadi masuk ke warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) untuk mengambil barang, kemudian langsung kabur ke belakang warung ke tempat Terdakwa II menunggu di sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I langsung menyuruh Terdakwa II menghidupkan sepeda motor, dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II ingin kabur, saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) langsung menendang sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II terjatuh, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh warga;

---------Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana Jo Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHPidana -----------------------------------------------------

 

 

-------------------------------------------------------ATAU----------------------------------------------------------

 

 

KETIGA

 -------------Bahwa Terdakwa I TIO HALOMOAN Als TIO Bin EGENG PASARIBU bersama Terdakwa II ALEX FRIMA GINTING Als GINTING Bin (Alm) AMAN pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 Sekira Pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Pekanbaru – Bangkinang KM. 22 RT. 001 RW. 001 Dusun II Desa Rimbo Panjang Kecamatan Tambang Kabupaten Kampar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bangkinang yang berwenang memeriksa dan mengadili, “Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa I bersama Terdakwa II dengan cara sebagai berikut :------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas bermula saat Terdakwa I berboncengan dengan Terdakwa II, kemudian Terdakwa I meminta Terdakwa II untuk berhenti di salah satu warung yang dalam keadaan tutup yang merupakan warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm). Kemudian Terdakwa II berhenti di belakang bagian samping warung tersebut dan Terdakwa I mengatakan kepada Terdakwa II “Tunggu disini ya, abang mau kewarung itu, mana tau ada yang bisa diambil dan dijadikan uang” lalu Terdakwa II menjawab “Iya lah bg”. Selanjutnya Terdakwa I mengambil 1 (satu) buah tang yang ada di dalam tas milik Terdakwa I dan mengatakan kepada Terdakwa II “Kamu tunggu disini, lihat-lihat orang ya”, kemudian dengan berjalan kaki Terdakwa I pergi kewarung tersebut. Sesampainya diwarung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) tersebut, Terdakwa I mematikan lampu teras warung dengan cara memutar lampu, setelah lampu warung tersebut mati kemudian Terdakwa I membuka gembok pintu warung dengan cara memutar-mutar engsel kunci gembok sehingga engsel kunci gembok patah. Pada saat Terdakwa I mau masuk ke dalam untuk mengambil barang di warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm), pada saat itu juga saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) datang menggunakan sepeda motor dan mengejar Terdakwa I. Melihat hal tersebut Terdakwa I tidak jadi masuk ke warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) untuk mengambil barang, kemudian langsung kabur ke belakang warung ke tempat Terdakwa II menunggu di sepeda motor. Selanjutnya Terdakwa I langsung menyuruh Terdakwa II menghidupkan sepeda motor, dan pada saat Terdakwa I dan Terdakwa II ingin kabur, saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) langsung menendang sepeda motor tersebut sehingga Terdakwa I dan Terdakwa II terjatuh, kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II diamankan oleh warga;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II menyebabkan gembok grendel pintu warung milik saksi MULIADI Als MUL Bin TEME (Alm) menjadi rusak.

---------Perbuatan Terdakwa I bersama Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ----

 

Bangkinang, 02 April 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

DIKRI HOLLIMAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya/NIP. 19980819 202203 1 001

Pihak Dipublikasikan Ya